Assalamau'alaikum.

Ada titipan pertanyaan:
Sepasang suami istri punya uang tabungan bersama. Mereka hendak menggunakan 
tabungan tersebut untuk beribadah kepada Allah, tapi harus berdua.
Maka dipilihlah umrah, karena kalau haji, mereka tidak bisa melakukan berdua.
Untuk diketahui, jika salah satunya ibadah haji tanpa yang lainnya, yang 
lainnya akan marah, karena uang ini adalah milik mereka berdua.
Yang jadi pertanyaan:
1. Apakah boleh mereka melakukan hal di atas (maksudnya umrah saja dengan tidak 
mendahulukan salah satu dari mereka untuk haji).
2. Ada seorang ustadz di kalangan sepasang suami istri itu memberikan fatwa:
"Kalo umrah dulu terus gak langsung haji, nanti malah berdosa".
Benarkah fatwa ini?

Mohon pencerahannya.
Jazakumullah khairan.

Wassalamau'alaikum.

Abu Aslam.


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke