>From: "Abah zahra" <[EMAIL PROTECTED]> >Sent: Thursday, September 20, 20072:07 PM >Assalammualaikum >Apa hukumnya bekerja sebagai profesi calo atau broker ? misalkan >seseorang mencari orderan lalu setelah dapat orderan, dia >men-subcon-kan lagi orderan tersebut ke orang lain (istilahnya >cuma numpang lewat saja) >terimakasih atas penjelasannya >wassalammualaikum
Alhamdulillah.., Calo, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, adalah orang yang menjadi perantara untuk menguruskan sesuatu berdasarkan upah. Tetapi pada prakteknya sangat jauh berbeda, praktek calo merambah ke berbagai bidang usaha dan kegiatan masyarakat, sehingga timbul konotasi buruk untuk pekerjaan tersebut dengan istilah percaloan. Dasar calo lu!, umpatan kekesalan seseorang karena ulah para calo yang sering melakukan pemerasan. Di negara kita ada banyak macam percaloan. Seperti dalam pengiriman TKI/TKW ke luar negeri, para calo sangat berperan. Mereka berkeliaran sampai ke desa-desa dan tidak jarang melakukan penipuan. Demikian juga saat penerimaan pegawai negeri (PNS), ada calo-calo yang meminta uang sampai puluhan juta rupiah. Menjelang Idul fithri karcis kereta api untuk mudik lebaran sudah terjual habis. Ada yang mensinyalir itu akibat ulah para calo yang konon bermain dengan orang dalam. Para calo menawarkan karcis di atas harga resmi. Belum lagi percaloan di terminal-terminal bus. Itulah sekilas mengenai calo yang saya kutip dari media massa. Adapun Broker adalah istilah lain utuk makelar (pedagang perantara), atau untuk sekarang ini adalah perantara penjual saham-saham perusahaan. wallahu 'alam. Dibawah ini saya copy dari almanhaj.or.id contoh salah satu praktek broker dalam jual beli. MAKELAR (PEDAGANG PERANTARA) http://www.almanhaj.or.id/content/2240/slash/0 Pertanyaan. Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Perlu saya beritahukan bahwa saya adalah seorang perantara di bidang property. Pemerintah daerah Tharif telah mengumumkan penjualan beberada bidang tanah yang dipergunakan untuk pengisian bahan bakar dan tempat istirahat. Kemudian saya maju dan bermaksud menjualnya melalui lelang, maka pemerintah daerah menysaratkan agar setiap pembeli harus melalui usaha terlebih dahulu, sebagaimana yang diketahui umum. Kemudian transaksi jual bei dianggap selesai dengan beberapa orang yang jumlahnya kira-kira 50 orang, selain anggota panitia pemantau lelang. Setelah saya menerima nilai tanah yang dimaksudkan, para pembeli tanah itu memberi saya tambahan dari usaha yang ditetapkan atas nama mereka sendiri, apakah tambahan tersebut halal dan apakah saya boleh mengambilnya atau tidak ? Jawaban Jika masalahnya seperti yang anda sebutkan, maka tidak ada dosa bagi anda atas tindakan anda mengambil tambahan atas usaha yang ditetapkan. Sebab, mereka membayarkannya untuk anda dengan penuh rasa ikhlas. Hal itu sebagai penghormatan mereka terhadap anda. Tetapi, jika anda memperlakukan mereka secara istimewa dalam jual beli itu, dimana anda menjual kepada mereka dengan adanya satu orang yang meminta bagian lebih banyak dari yang anda jual kepada mereka, maka tidak diperbolehkan bagi anda untuk mengambil tambahan tersebut, karena tambahan itu diberikan sebagai balasan atas perlakuan pilih kasih anda kepada mereka. Pertanyaan. Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Saya pemilik sebuah kantor perdagangan. Pekerjaan saya adalah wakil sekaligus perantara bagi beberapa perusahaan di luar negeri yang memproduksi pakaian jadi dan bahan-bahan makanan. Perusahaan-perusahaan itu mengirimkan beberapa sampelnya. Saya menawarkan pada para pedagang barang-barang tersebut untuk diperdagangkan di pasar-pasar dan menjual kepada mereka dengan harga pabrik dan saya mendapatkan komisi dari perusahaan produsen itu sesuai kesepakatan berupa presentase keuntungan. Apakah saya berdosa dalam hal itu? Dosa apa yang saya peroleh akibat dari apayang saya lakukan itu? Dengan ucapan terima kasih, saya mohon diberi jawaban. Jawaban Jika kenyataannya seperti yang anda sebutkan, maka anda boleh mengambil komisi itu dan tidak ada dosa bagi anda. Pertanyaan. Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Seorang perantara bekerja di sebuah perusahaan dan mendapatkan gaji tetap dari perusahaan tersebut. Dia sebagai broker antara perusahaan tempat kerjanya itu dengan perusahaan lain. Dia memberi beberapa peralatan mesin untuk perusahaannya dan mengambil komisi dari perusahaan yang menjual peralatan tesebut. Perlu diketahui, bukan dirinya yang meminta komisi tersebut, tetapi perusahaan penjual peralatan itu yang memberinya. Apakah komisi ini dianggap sebagai suatu yang legal ? Tolong berikan jawaban atas pertanyaan tersebut. Mudah-mudahan Allah menambah pengetahuan anda sekalin. Jawaban. Selama perantara ini memilki gaji tetap di perusahaan tempatnya bekerja, lalu dia mengambil komisi dari perusahaan kedua sebagai imbalan atas pembelian barang-barang tersebut, maka pengambilan komisi itu tidak dibenarkan. Sebab, hal tersebut dapat merugikan perusahaan dari segi harga, yang dia merupakan salah satu pegawainya. Maka, dia tidak boleh mengurangi harga itu karena termasuk mengurangi kualitas barang yang dibeli perusahaan itu. Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya. _________________________________________________________________ Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/