>From: "Abah zahra" <[EMAIL PROTECTED]> 
>Sent: Thursday, September 20, 20072:07 PM
>Assalammualaikum
>Apa hukumnya bekerja sebagai profesi calo atau broker ? misalkan 
>seseorang mencari orderan lalu setelah dapat orderan, dia 
>men-subcon-kan lagi orderan tersebut ke orang lain (istilahnya 
>cuma numpang lewat saja)
>terimakasih atas penjelasannya
>wassalammualaikum

Alhamdulillah..,
Calo, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, adalah orang yang menjadi perantara 
untuk menguruskan sesuatu berdasarkan upah. Tetapi pada prakteknya sangat jauh 
berbeda, praktek calo merambah ke berbagai bidang usaha dan kegiatan 
masyarakat, sehingga timbul konotasi buruk untuk pekerjaan tersebut dengan 
istilah percaloan. Dasar calo lu!, umpatan kekesalan seseorang karena ulah 
para calo yang sering melakukan pemerasan.

Di negara kita ada banyak macam percaloan. Seperti dalam pengiriman TKI/TKW 
ke luar negeri, para calo sangat berperan. Mereka berkeliaran sampai ke 
desa-desa dan tidak jarang melakukan penipuan. Demikian juga saat penerimaan 
pegawai negeri (PNS), ada calo-calo yang meminta uang sampai puluhan juta 
rupiah.

Menjelang Idul fithri karcis kereta api untuk mudik lebaran sudah terjual 
habis. Ada yang mensinyalir itu akibat ulah para calo yang konon bermain 
dengan orang dalam. Para calo menawarkan karcis di atas harga resmi. Belum 
lagi percaloan di terminal-terminal bus.

Itulah sekilas mengenai calo yang saya kutip dari media massa.
 
Adapun Broker adalah istilah lain utuk makelar (pedagang perantara), atau untuk 
sekarang ini adalah perantara penjual saham-saham perusahaan. wallahu 'alam.

Dibawah ini saya copy dari almanhaj.or.id contoh salah satu praktek broker 
dalam jual beli.

MAKELAR (PEDAGANG PERANTARA)
http://www.almanhaj.or.id/content/2240/slash/0

Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Perlu saya 
beritahukan bahwa saya adalah seorang perantara di bidang property. 
Pemerintah daerah Tharif telah mengumumkan penjualan beberada bidang tanah 
yang dipergunakan untuk pengisian bahan bakar dan tempat istirahat. Kemudian 
saya maju dan bermaksud menjualnya melalui lelang, maka pemerintah daerah 
menysaratkan agar setiap pembeli harus melalui usaha terlebih dahulu, 
sebagaimana yang diketahui umum. Kemudian transaksi jual bei dianggap 
selesai dengan beberapa orang yang jumlahnya kira-kira 50 orang, selain 
anggota panitia pemantau lelang. Setelah saya menerima nilai tanah yang 
dimaksudkan, para pembeli tanah itu memberi saya tambahan dari usaha yang 
ditetapkan atas nama mereka sendiri, apakah tambahan tersebut halal dan 
apakah saya boleh mengambilnya atau tidak ?

Jawaban
Jika masalahnya seperti yang anda sebutkan, maka tidak ada dosa bagi anda 
atas tindakan anda mengambil tambahan atas usaha yang ditetapkan. Sebab, 
mereka membayarkannya untuk anda dengan penuh rasa ikhlas. Hal itu sebagai 
penghormatan mereka terhadap anda. Tetapi, jika anda memperlakukan mereka 
secara istimewa dalam jual beli itu, dimana anda menjual kepada mereka 
dengan adanya satu orang yang meminta bagian lebih banyak dari yang anda 
jual kepada mereka, maka tidak diperbolehkan bagi anda untuk mengambil 
tambahan tersebut, karena tambahan itu diberikan sebagai balasan atas 
perlakuan pilih kasih anda kepada mereka.

Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Saya pemilik 
sebuah kantor perdagangan. Pekerjaan saya adalah wakil sekaligus perantara 
bagi beberapa perusahaan di luar negeri yang memproduksi pakaian jadi dan 
bahan-bahan makanan. Perusahaan-perusahaan itu mengirimkan beberapa 
sampelnya. Saya menawarkan pada para pedagang barang-barang tersebut untuk 
diperdagangkan di pasar-pasar dan menjual kepada mereka dengan harga pabrik 
dan saya mendapatkan komisi dari perusahaan produsen itu sesuai kesepakatan 
berupa presentase keuntungan. Apakah saya berdosa dalam hal itu? Dosa apa 
yang saya peroleh akibat dari apayang saya lakukan itu? Dengan ucapan terima 
kasih, saya mohon diberi jawaban.

Jawaban
Jika kenyataannya seperti yang anda sebutkan, maka anda boleh mengambil 
komisi itu dan tidak ada dosa bagi anda.

Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Seorang 
perantara bekerja di sebuah perusahaan dan mendapatkan gaji tetap dari 
perusahaan tersebut. Dia sebagai broker antara perusahaan tempat kerjanya 
itu dengan perusahaan lain. Dia memberi beberapa peralatan mesin untuk 
perusahaannya dan mengambil komisi dari perusahaan yang menjual peralatan 
tesebut. Perlu diketahui, bukan dirinya yang meminta komisi tersebut, tetapi 
perusahaan penjual peralatan itu yang memberinya. Apakah komisi ini dianggap 
sebagai suatu yang legal ? Tolong berikan jawaban atas pertanyaan tersebut. 
Mudah-mudahan Allah menambah pengetahuan anda sekalin.

Jawaban.
Selama perantara ini memilki gaji tetap di perusahaan tempatnya bekerja, 
lalu dia mengambil komisi dari perusahaan kedua sebagai imbalan atas 
pembelian barang-barang tersebut, maka pengambilan komisi itu tidak 
dibenarkan. Sebab, hal tersebut dapat merugikan perusahaan dari segi harga, 
yang dia merupakan salah satu pegawainya. Maka, dia tidak boleh mengurangi 
harga itu karena termasuk mengurangi kualitas barang yang dibeli perusahaan 
itu.

Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan 
kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa 
sallam, keluarga dan para sahabatnya.
_________________________________________________________________



Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Reply via email to