?????? ????? ????? ???? ??????? Assalamu'alaikum wa rahmatullah wa barakaatuh
afwan ana masih bingung, untuk batasan mengakhirkan sahur, ana mendengarkan tausiyah di audio salaf, dikatakan bahwa hadits yg bunyinya sbb: Artinya : Jika salah seorang dari kalian mendengar adzan padahal gelas ada di tangannya, janganlah ia letakkan hingga memenuhi hajatnya" adalah hadits dhoif. (semoga ana tidak salah dengar) jadi intinya bahwa kita harus menahan diri dari makan dan minum jika kita mendengar adzan, tidak boleh melanjutkan minum minuman yg masih ada ditangan kita. demikian yg diuraikan dlm audio salaf. sedangkan Syaikh Salim bin 'Ied Al-Hilaaly & Syaikh Ali Hasan Ali Abdul Hamid menguraikan hadits diatas dalam penjelasannya ( Hadith Riwayat Abu Daud 235, Ibnu Jarir 3115. Al-Hakim 1/426, Al-Baihaqi 2/218, Ahmad 3/423 dari jalan Hamad dari Muhammad bin Amir dari Abi Salamah dari Abu Hurairah, sanadnya HASAN. Ada jalan lain diriwayatkan oleh Ahmad 2/510, Hakim 1/203,205 dari jalan Hammad dari Amr bin Abi Amaran dari Abu Hurairah, sanadnya SHAHIH) dan juga dari hadits yg dibawakan oleh akhi syamsul waktu lalu, menunjukkan kita masih boleh minum, dan tidak batal puasa kita. berikut hadits yg akhi syamsul bawakan: "Apabila seorang di antara kamu mendengar panggilan (adzan subuh) sedangkan tempat / nampan makanan masih ada di tangannya, maka hendaknya ia tidak meletakkan tempat makanan itu sebelum ia menghabiskan keperluan (sisa makanan) dari tempat makanan tersebut." (Hadits ini dikeluarkan oleh Ahmad, Abu Dawud, dan Hakim. Hakim menshahihkan hadits ini dan begitu pula adz-Dzahabi.). Berikut juga petikan dari penjelasan dari Syaikh Salim bin 'Ied Al-Hilaaly dan Syaikh Ali Hasan Ali Abdul Hamid tentang: Mengakhirkan Sahur Disunnahkan mengakhirkan sahur sesaat sebelum fajar, karena Nabi ??? ???? ???? ???? dan Zaid bin Tsabit ??? ???? ??? melakukan sahur, ketika selesai makan sahur Nabi ??? ???? ???? ???? bangkit untuk shalat subuh, dan jarak (selang waktu) antara sahur dan masuknya shalat kira-kira lamanya seseorang membaca lima puluh ayat di Kitabullah. Anas ??? ???? ??? meriwayatkan dari Zaid bin Tsabit ??? ???? ???. "Kami makan sahur bersama Rasulullah ??? ???? ???? ???? kemudian beliau shalat" Aku tanyakan (kata Anas), "Berapa lama jarak antara adzan dan sahur?" Zaid menjawab, "kira-kira 50 ayat membaca Al-Qur'an"[6] --------------------------- apakah maksud beliau diatas adalah hukumnya sunnah untuk berhenti sahur sebelum adzan yg jaraknya kira-kira 50 ayat membaca Al-Qur'an? atau wajib? sehingga jika hukumnya sunnah, kita masih diperbolehkan menunaikan hajat kita, yaitu yg sesuai dg hadits diatas, yg berarti puasa kita tidak batal, ketika kita masih minum dan adzan terdengar. mohon penjelasan dari antum semuanya, hingga saya bisa tenang dan jelas dalam memahami makna hadits2 diatas. jazaakumulloh khoiron. ??????? ????? ????? ???? ??????? Wassalamu'alaikum wa rahmatullah wa barakaatuh zahra