?????? ????? ????? ???? ???????
Assalamu'alaikum wa rahmatullah wa barakaatuh

afwan ana masih bingung, untuk batasan mengakhirkan sahur, ana mendengarkan 
tausiyah di audio salaf, dikatakan bahwa hadits yg bunyinya sbb:

Artinya : Jika salah seorang dari kalian mendengar adzan padahal gelas ada di 
tangannya, janganlah ia letakkan hingga memenuhi hajatnya"
adalah hadits dhoif. (semoga ana tidak salah dengar)

jadi intinya bahwa kita harus menahan diri dari makan dan minum jika kita 
mendengar adzan, tidak boleh melanjutkan minum minuman yg masih ada ditangan 
kita. demikian yg diuraikan dlm audio salaf.

sedangkan  Syaikh Salim bin 'Ied Al-Hilaaly & Syaikh Ali Hasan Ali Abdul Hamid 
menguraikan hadits diatas dalam penjelasannya ( Hadith Riwayat Abu Daud 235, 
Ibnu Jarir 3115. Al-Hakim 1/426, Al-Baihaqi 2/218, Ahmad 3/423 dari jalan Hamad 
dari Muhammad bin Amir dari Abi Salamah dari Abu Hurairah, sanadnya HASAN. Ada 
jalan lain diriwayatkan oleh Ahmad 2/510, Hakim 1/203,205 dari jalan Hammad 
dari Amr bin Abi Amaran dari Abu Hurairah, sanadnya SHAHIH)

dan juga dari hadits yg dibawakan oleh akhi syamsul waktu lalu, menunjukkan 
kita masih boleh minum, dan tidak batal puasa kita.
berikut hadits yg akhi syamsul bawakan:
"Apabila seorang di antara kamu mendengar panggilan (adzan subuh) sedangkan 
tempat / nampan makanan masih ada di tangannya, maka hendaknya ia tidak 
meletakkan tempat makanan itu sebelum ia menghabiskan keperluan (sisa makanan) 
dari tempat makanan tersebut." (Hadits ini dikeluarkan oleh Ahmad, Abu Dawud, 
dan Hakim. Hakim menshahihkan hadits ini dan begitu pula adz-Dzahabi.).

Berikut juga petikan dari penjelasan  dari Syaikh Salim bin 'Ied Al-Hilaaly dan 
Syaikh Ali Hasan Ali Abdul Hamid tentang:

Mengakhirkan Sahur

Disunnahkan mengakhirkan sahur sesaat sebelum fajar, karena Nabi ??? ???? ???? 
???? dan Zaid bin Tsabit ??? ???? ??? melakukan sahur, ketika selesai makan 
sahur Nabi ??? ???? ???? ???? bangkit untuk shalat subuh, dan jarak (selang 
waktu) antara sahur dan masuknya shalat kira-kira lamanya seseorang membaca 
lima puluh ayat di Kitabullah.

Anas ??? ???? ??? meriwayatkan dari Zaid bin Tsabit ??? ???? ???.

"Kami makan sahur bersama Rasulullah ??? ???? ???? ???? kemudian beliau shalat" 
Aku tanyakan (kata Anas), "Berapa lama jarak antara adzan dan sahur?" Zaid 
menjawab, "kira-kira 50 ayat membaca Al-Qur'an"[6]
---------------------------

apakah maksud beliau diatas adalah hukumnya sunnah untuk berhenti sahur sebelum 
adzan yg jaraknya kira-kira 50 ayat membaca Al-Qur'an? atau wajib? sehingga 
jika hukumnya sunnah, kita masih diperbolehkan menunaikan hajat kita, yaitu yg 
sesuai dg hadits diatas, yg berarti puasa kita tidak batal, ketika kita masih 
minum dan adzan terdengar.

mohon penjelasan dari antum semuanya, hingga saya bisa tenang dan jelas dalam 
memahami makna hadits2 diatas.

jazaakumulloh khoiron.

??????? ????? ????? ???? ???????
Wassalamu'alaikum wa rahmatullah wa barakaatuh

zahra

Kirim email ke