>From: ricky wijaya <[EMAIL PROTECTED]>
>Sent: Thu Sep 27, 2007 10:52 am
>Assalamualaikum,
>Apakah kasus ana termasuk Menjual Barang Yg Bukan
>Miliknya; sbgai berikut;
>ana seorang SUPPLIER ke beberapa pasar Swalayan di
>Jakarta dengan cara :
>Pada awalnya ana menawarkan barang2 hanya berupa
>PRICELIST, tp ana blm mempunyai barang2 tsb.
>kemudian PEMBELI memberikan Surat Pembelian (PO) baru
>kemudian ana membeli dipusat grosir & menjual dgn
>keuntungan. Apakah ini berdosa?

Alhamdulillah..
Seharusnya, surat penawaran barang atau Price List yang ditawarkan kepada 
beberapa pasar swalayan adalah price list dari barang-barang yang ada di 
gudang anda atau yang telah dikuasai secara penuh bahwa barang-barang 
tersebut adalah milik anda dan berada di tempat anda.

Penguasaan barang yang benar terhadap suatu barang diwujudkan dengan 
memindahkan barang dagangan dari tempat penjual ke tempat pembeli. Karena 
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang barang dagangan dijual dari 
tempat dibeli, sampai pedagang menerimanya dan membawanya ke tempat mereka.

Ringkasnya : Yang pertama harus anda dilakukan adalah membeli barang dari 
grosir sebagai stock. kemudian  barang tersebut dipindahkan ke tempat anda 
(gudang), setelah itu baru membuat surat penawaran harga (Price List) yang 
ditujukan kepada para calon pembeli (swalayan). Wallahu 'alam

Lengkapnya saya copy dari almanhaj. or.id

MENJUAL BARANG YANG BELUM DIMILIKI

Oleh
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta
http://www.almanhaj.or.id/content/2241/slash/0

Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Apakah 
(termasuk yang) disyaratkan dalam penguasaan barang dagangan, memasukkannya 
dalam gudang, atau cukup dengan sampainya dagangan tersebut di depan kantor 
lembaga?

Jawaban
Penguasaan barang yang benar terhadap suatu barang diwujudkan dengan 
memindahkan barang dagangan dari tempat penjual ke tempat pembeli. Karena 
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang barang dagangan dijual dari 
tempat dibeli, sampai pedagang menerimanya dan membawanya ke tempat mereka.

Telah diriwayatkan oleh Abu Dawud dan At-Tirmidzi. Dan (jika) pihak pembeli 
memindahkan barang tersebut ke tempat yang tidak menjadi kekuasaan penjual, 
itu sudah cukup berdasarkan perkataan Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhuma.

“Artinya : Kami membeli makanan dari Ar-Rukhbaan (para pedagang) secara 
acak, lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kami membelinya 
sampai kami membawanya dari tempat tersebut” [1]

Dan dalam riwayat lain.

“Artinya : Kami di zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam membeli makanan, 
lalu beliau mengutus seseorang kepada kami, yang menyuruh kami memindahkan 
makanan tersebut dari tempat kami membelinya, ke tempat lain sebelum kami 
menjualnya kembali”

Dan dalam riwayat lain juga Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhuma berkata.

“Artinya : Bahwa para sahabat membeli makanan dari para saudagar di zaman 
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, lau beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam 
mengutus seseorang kepada mereka yang melarang mereka untuk menjualnya di 
tempat mereka membelinya, sehingga mereka memindahkan makanan tersebut ke 
tempat lain agar bisa mejualnya kembali”.

Dan dalam riwayat lain lagi Ibnu Umar Rahiyalahu ‘anhuma berkata.

“Artinya : Aku melihat para sahabat di zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa 
sallam, ketika mereka membeli makanan secara acak, mereka melarang 
menjualnya di tempat tersebut sampai mereka memindahkannya”.

Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Ada seorang 
konsumen mendatangi saya dan meminta supaya saya membeli barang yang cukup 
banyak, sedang saya tidak memiliki uang yang cukup untuk memenuhi 
permintaannya tersebut. Kemudian saya memintanya supaya memberi setengah 
harga barang tersebut sehingga saya akan menyediakan barang itu untuknya. 
Apakah hal itu termasuk ke dalam jual beli dengan penipuan? Dan apakah boleh 
mengajukan permintaan uang muka sebagai jaminan bahwa dia akan benar-benar 
membeli barang sehingga saya tida rugi? Dan bagaimanakah uang muka yang 
boleh itu?

Jawaban
Jika anda menjadi wakil darinya dalam pembelian barang yang dikehendaki oleh 
konsumen, maka tidak ada larangan untuk mengambil harga barang atau 
sebagiannya dari orang yang mewakilkan kepada anda untuk membeli barang 
tersebut, lalu anda membeli barang untuknya sesuai kriteria yang disebutkan 
kepada anda. Hal itu tidak disebut sebagai jual beli, karena anda tidak 
memiliki barang pada saat dia mewakilkan anda, dan tidak disebut sebagai 
salam. Sebab, salam adalah menjual sesuatu yang tidak dilihat dzatnya, hanya 
ditentukan dengan sifat, ditentukan tenggang waktunya, dengan syarat adanya 
penguasaan penuh terhadap harga total (barang) di tempat pelaksanaan akad.

Tetapi jika akad antara anda dengannya itu berdasarkan pada penjualan anda 
kepadanya atas barang-barang tersebut, kemudian anda membeli untuknya, maka 
yang demikian itu tidak diperbolehkan. Sebab, tidak diperbolehkan mejual 
sesuatu yang tidak anda miliki. Sehingga tidak diperbolehkan juga pengadaan 
akad jual beli antara diri anda dengannya, atau anda mengambil sebagian dari 
harga atau uang muka kecuali setelah anda membeli barang dan menguasainya 
serta memindahkannya menjadi milik anda.

Jual beli dengan uang muka itu boleh-boleh saja dan dibenarkan bagi orang 
yang menjual barang miliknya sendiri, jika ada kesepakatan antara penjual 
dan pembeli, yaitu pembeli membayar kepada penjual atau wakilnya sejumlah 
uang yang lebih sedikit dari harga barang setelah akad jual beli selesai, 
untuk menjadi jaminan bagi barang tersebut, agar tidak diambil oleh orang 
lain. Dengan ketentuan, jika pembeli mengambil barang tersebut, maka akan 
dimasukkan ke dalam hitungan harga dan jika dia tidak mengambil barang 
tersebut, maka penjual boleh mengambil dan memilikinya.

Dalil yang menunjukkan dibolehkannya uang muka ini adalah apa yang pernah 
dikerjakan Umar bin Al-Khaththab Radhiyallahu ‘anhu. Mengenai jual beli 
dengan uang muka ini. Imam Ahmad mengatakan, “Tidak ada masalah dengan jual 
beli ini”. Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhuma pun membolehkannya. Adapun hadits 
yang diriwayatkan dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan 
lafazh : “ Beliau melarang jual beli dengan uang muka”, adalah hadits 
dha’if, yang dinilai dha’if oleh Imam Ahmad dan selainnya, sehingga tidak 
dapat dijadikan sebagai hujjah.

Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Saya pernah 
didatangi oleh seorang konsumen dan meminta barang tertentu, ternyata barang 
tersebut tidak ada pada saya, tetapi ada di toko lain, dan harga di toko 
lain misalnya 100 riyal. Lalu setelah mengajukan permintaan itu, si pembeli 
berkata kepada saya : “Berapa harganya?” “ 150 riyal” jawab saya. Kemudian 
pembeli itu berkata, “Tidak ada masalah. Tolong bawakan barang itu kepada 
saya”. Dan ternyata saya bisa mendapatkan barang itu dengan harga 100 riyal, 
lalu saya jual kepadanya dengan harga 150 riyal, apakah praktek jual beli 
seperti ini boleh? Atau saya meminta kepadanya agar memberi harga barang 
sebesar 150 riyal, lalu saya membeli barang tersebut dengan harga 100 riyal. 
Dan saya mengambil keuntungan 50 riyal sebagai ongkos lelah dan kerja keras, 
apakah yang demikian itu dibolehkan ? Jika tidak diperbolehkan, lalu apa 
yang harus kami lakukan, dan apakah jual beli ini dianggap sebagai jual beli 
barang yang tidak dimiliki?

Jawaban
Jual beli yang disebutkan sifatnya di atas termasuk jual beli barang yang 
tidak anda miliki, apa yang tidak ada pada anda maka tidak diperbolehkan 
bagi anda untuk memperjual belikan barang itu sehingga anda benar-benar 
menguasai dan memindahkannya menjadi milik anda. Dan jika anda telah 
memiliki barang tersebut, maka anda dibolehkan untuk menjualnya kepada 
pembeli dengan harga yang kalian sepakati dan atas persetujuan kalian 
berdua. Dengan keuntungan yang bermanfaat bagi anda dan tidak memberi 
mudharat bagi pembeli. Tetapi, jika anda ditugasi untuk membeli barang 
tertentu maka anda tidak boleh mengambil tambahan yang lebih banyak dari 
harganya, karena wakil itu merupakan orang yang diberi amanah. Tetapi jika 
pembeli memberi anda bagian dari harga sebagai tanda terima kasih atas kerja 
yang anda lakukan, maka boleh anda mengambilnya.

Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Kami adalah 
beberapa orang yang bertanggung jawab atas sebuah koperasi milik kerabat 
kami. Dan kami membeli beberapa mobil baru dengan surat-surat pabean, dan 
ada pula dengan STNK. Kami mejualnya dengan sistem angsuran. Perlu diketahui 
bahwa kami tidak memindahkannya dengan menggunakan nama-nama kami dan tidak 
mengeluarkannya dari tempat penjual, tetapi kami menjualnya di tempat 
pembeliannya. Kami mengharap kepada Allah kemudan kepada Anda suatu jawaban. 
Apakah hal itu termasuk riba atau tidak? Jika memang riba, lalu bagaimana 
kami harus menyelamatkan diri darinya? Perlu diketahui bahwa kami tidak 
pernah menerima keuntungan. Semoga Allah memberikan petunjuk kepada anda.

Jawaban
Tidak diperbolehkan menjual berbagai macam mobil, baik secara tunai maupun 
kredit, secara berangsur maupun tidak, kecuali pemilik barang itu telah 
menguasainya dan menerimanya secara penuh, yakni pembeli pertama telah 
menerimanya, menguasainya dan memindahkannya kepada miliknya. Dan sekedar 
memperoleh surat-surat pabean tidak dianggap sebagai jual beli sebelum 
adanya penguasaan dan pemilikan barang itu secara sempurna. Berdasarkan hal 
tersebut, menjual mobil dengan surat-surat pabean sebelum adanya penerimaan 
barang dan penguasaannya secara penuh, maka dianggap sebagai jual beli yang 
tidak sah dan diharamkan untuk melakukannya, serta harus dibatalkan. Sedang 
pembayarannya dikembalikan kepada yang berhak. Dan tidak dihalalkan untuk 
mendapatkan hasil penjualannya kecuali dengan mengadakan akad baru setelah 
mobil itu menjadi milik pembeli secara penuh dan berada dalam kekuasaannya.

_________________________________________________________________
More photos, more messages, more storage—get 2GB with Windows Live Hotmail. 
http://get.live.com/en-id/mail/features



Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke