BOLEHKAH MENGELUARKAN ZAKAT FITHRI DENGAN UANG ?

Oleh
Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdillah Hafizhahullah
http://www.almanhaj.or.id/content/1147/slash/0

Pertanyaan
Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdillah Hafizhahullah ditanya : Apakah hukum 
menyerahkan uang senilai zakat fithri untuk dibelikan makanan dan diberikan 
kepada faqir miskin di negeri lain .?

Jawaban
Alahmdulillah wahdahu Ashalaatu was salama 'ala Rasulillah Nabiyina Muhammad 
Shallallahu 'alaihi wa sallam wa 'ala alihi washahbihi wa ba'du.

Allah berfirman :
"Artinya : Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa 
yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah" [Al-Hasyr : 7]

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Barangsiapa yang mengada-adakan perkara dalam urusan agama kami 
ini apa yang tidak ada dasar syari'atnya maka perbuatan tersebut tertolak" 
[Dikeluarkan oleh Imam Bukhari dan Muslim]

Sesunguhnya ada sebagian orang pada zaman ini yang berusaha untuk merubah 
ibadah-ibadah dari ketentuan-ketentuan syar'i dan contohnya banyak. Misalnya 
zakat fithri, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah memerintahkan 
supaya zakat itu dikeluarkan dengan makanan di negeri si pembayar zakat pada 
akhir bulan Ramadhan dan diberikan kepada orang-orang miskin negeri itu. Dan 
sungguh telah ditemukan, ada orang yang berfatwa tentang bolehnya 
mengeluarkan uang sebagai ganti dari makanan, ada yang berfatwa tentang 
bolehnya menyerahkan uang untuk dibelikan makanan di negara lain yang jauh 
dari negeri orang yang berpuasa itu dan dibagikan disana. Ini adalah merubah 
ibadah dari ketentuan syar'i. Zakat fitrah itu punya (ketentuan) waktu 
pengeluarannya yaitu pada malam Idul Fitri atau dua hari sebelumnya menurut 
para ulama dan juga zakat fitrah itu punya (kententuan) tempat pembagiannya 
yaitu di negeri yang memenuhi satu bulan, tempat tinggalnya muslim tersebut 
dan zakat juga punya orang-orang yang berhak menerimanya yaitu orang-orang 
miskin di negeri si pembayar zakat dan zakat itu punya (ketentuan) jenis 
yaitu makanan. Maka kita harus terikat dengan ketentuan-ketentuan syar'i 
ini, jika tidak maka zakat itu menjadi ibadah yang tidak sah dan tidak bisa 
membebaskan diri dari kewajiban.

Imam yang empat telah sepakat atas wajibnya membagikan zakat fithri di 
negeri orang yang berpuasa selama ada orang yang berhak menerimanya disana 
dan mengenai hal itu telah dikeluarkan ketetapan oleh Ha'aitu Kibaril Ulama 
(Lembaga Ulama Besar) di Saudi Arabia. Maka wajiblah mengikutinya dan tidak 
usah memperdulikan orang-orang yang mengajak untuk menyelisihinya, karena 
seorang muslim harus memiliki semangat kuat untuk memenuhi kewajibannya agar 
tanggungannya terbebas, dan berhati-hati dalam agamanya. Seperti inilah 
dalam semua ibadah hendaklah dilaksanakan sesuai ketentuan, baik jenis, 
waktu ataupun pembagiannya, janganlah merubah satu jenis ibadah yang telah 
ditetapkan oleh Allah kepada jenis lain.

Pertanyaan
Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdillah Hafizhahullah ditanya : Akhir-akhir 
ini banyak terjadi perdebatan diantara beberapa ulama negara lain seputar 
zakat fithri yang disyari'atkan, serta kemungkinan dikeluarkannya uang 
senilai zakat fithri. Bagaimana pendapat Syaikh .?

Jawaban
Yang diperintahkan dalam zakat fithri adalah menunaikannya dengan cara yang 
telah diperintahkan oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, yaitu dengan 
mengeluarkan satu sha' makanan pokok penduduk negeri tersebut dan diberikan 
kepada orang-orang faqir pada waktunya. Adapun mengeluarkan uang senilai 
zakat fitrah, maka hal itu tidak sah karena menyelisihi perintah Rasulullah 
Shallallahu 'alaihi wa sallam dan menyelisihi apa yang pernah dilakukan oleh 
para sahabat, mereka tidak pernah mengeluarkan uang padahal mereka lebih 
tahu tentang sesuatu yang boleh dan sesuatu yang tidak boleh.

Ulama yang mengatakannya bolehnya mengeluarkan uang, mereka katakan hal itu 
berdasarkan ijtihad, Tetapi apabila ijtihad menyelisihi nash maka ijtihad 
itu tidak dianggap.

Pernah ada yang mengatakan kepada Imam Ahmad Rahimahullah : "Ada yang 
mengatakan bahwa Umar bin Abdul Aziz mengambil uang dalam zakat fitrah". 
Maka Imam Ahmad berkomentar : "Mereka meninggalkan hadits Rasulullah 
Shallallahu 'alaihi wa sallam sambil mengatakan "kata si Fulan". Padahal 
Ibnu Umar berkata :

"Artinya : Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri 
dengan satu sha' kurma atau satu sha' gandhum"

BOLEHKAH MENGELUARKAN ZAKAT FITHRI DENGAN UANG ?

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz Rahimahullah

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz Rahimahullah ditanya : Hukum 
mengeluarkan zakat fithri dalam bentuk uang karena orang yang memperbolehkan 
hal tersebut.

Jawaban
Tidaklah asing bagi seorang muslim manapun bahwa rukun Islam yang paling 
penting adalah persaksian (Syahadat) bahwa tidak ada sesembahan yang berhak 
disembah selain Allah dan Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam adalah 
utusan Allah.

Konsekwensi syahadat La Ilaha Ilallah adalah tidak menyembah kecuali hanya 
kepada Allah saja, sedangkan konsekwensi syahadat Muhammad Rasulullah adalah 
tidak menyembah Allah kecuali dengan cara-cara yang telah disyari'atkan oleh 
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Zakat fithri adalah ibadah menurut 
ijma kaum muslimin, dan semua ibadah pada dasarnya tauqifi (mengikuti dalil 
atau petunjuk). Maka tidak boleh lagi seorang hamba untuk beribadah kepada 
Allah dengan satu ibadahpun kecuali dengan cara yang diambil dari Nabi 
Shallallahu 'alaihi wa sallam, Rasul yang telah Allah firmankan tentangnya.

"Artinya : Dan tiadalah yang diucapkannya itu (al-Qur'an) menurut kemauan 
hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan 
(kepadanya) " [An-Najm : 3-4]

Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
"Artinya : Barangsiapa membuat cara yang baru dalam perkara agama ini apa 
yang tidak termasuk agama ini maka hal itu tertolak".

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah mensyari'atkan zakat fithri 
dengan hadits yang shahih : Satu sha' makanan atau anggur kering atau keju. 
Imam Bukhari dan Imam Muslim telah meriwayatkan dari Abdullah bin Umar 
Radhiallahu 'anhu, dia berkata :

"Artinya : Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat 
fithri dengan satu sha' kurma, atau gandum atas setiap orang muslimin yang 
merdeka ataupun budak baik laki mupun perempuan kecil ataupun besar"

Dan Rasulullah Shallallahu 'alihi wa sallam memerintahkan supaya zakat itu 
dilaksanakan sebelum orang keluar untuk melakasanakan shalat Idul Fitri.

Imam Bukhari dan Muslim juga meriwayatkan dari Abu Said al-Khudri 
Radhiallahu 'anhu, dia berkata.

"Artinya : Kami memberikan zakat fitrah itu pada zaman Nabi Shallallahu 
'alaihi wa sallam dengan satu sha makanan, atau satu sha' kurma atau gandum 
atau anggur kering" dalam satu riwayat "satu sha' keju"

Inilah sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam zakat fithri. 
Dan sudah diketahui bersama bahwa pensyari'atan dan pengeluaran zakat ini 
ditetapkan, di tengah kaum muslimin terutama penduduk Madinah sudah ada 
Dinar dan Dirham, dua mata uang yang utama kala itu namun Rasulullah 
Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak menyebutkan keduanya dalam zakat fithri. 
Kalau seandainya salah satu dari keduanya boleh dipakai dalam zakat fithri 
tentu hal itu sudah dijelaskan oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, 
karena tidak boleh menunda-nunda keterangan pada saat dibutuhkan. Dan 
kalaulah hal itu pernah dikerjakan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam 
tentu telah dikerjakan oleh para sahabat Radhiallahu 'anhum. Kami belum 
pernah mengetahui ada seorang sahabat Nabi-pun yang menyerahkan uang dalam 
zakat fithri padahal mereka adalah orang-orang yang paling paham terhadap 
sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan mereka orang-orang yang paling 
keras keinginannya dalam melaksanakan sunnah tersebut. Dan jika mereka 
pernah melakukannya, tentu hal itu sudah di nukil periwayatannya sebagaimana 
perkataan serta perbuatan mereka lainnya yang berkaitan dengan 
perkara-perkara syar'i juga telah dinukil periwayatannya. Allah berfirman.

"Artinya : Sungguh terdapat contoh yang baik buat kalian pada diri 
Rasulullah" [Al-Ahzab : 21]

Dan firman-Nya.

"Artinya : Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) 
di antara orang-orang muhajirin dan anshar dan orang-orang yang mengikuti 
mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan merekapun ridha kepada 
Allah, dan Allah menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir 
sungai-sungai di dalamnya ; mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Itulah 
kemenangan yang besar" [At-Taubah : 100]

Dari penjelasan kami ini akan menjadi jelas bagi pencari kebenaran, bahwa 
menyerahkan uang dalam zakat fithri tidak boleh dan tidak sah bagi si 
pengeluar zakat karena hal tersebut menyelisihi dalil-dalil syar'i yang 
telah disebutkan.

Saya memohon kepada Allah agar Dia memberikan taufiq kepada kami dan semua 
kaum muslimin untuk faham terhadap agama dan istiqamah berada di atasnya 
serta menjauhi semua yang menyelisihi syariat-Nya, sesungguhnya Allah Maha 
Dermawan dan Mulia.

Washallahu ' Ala Nabiyina Muhammadin wa'ala alihi wa shahbihi.

BOLEHKAH MENGELUARKAN ZAKAT FITHRI DENGAN UANG ?

Oleh
Syaikh Abdullah bin Abdul Rahman bin Jibrin Hafizhahullah

Pertanyaan
Syaikh Abdullah bin Abdul Rahman bin Jibrin Hafizhahullah ditanya : 
"Bolehkah menyerahkan uang dalam zakat fithri, karena terkadang uang 
tersebut lebih bermanfaat bagi orang-orang yang miskin?"

Jawaban
Diriwayatkan dari Abu Hanifah bahwasanya boleh mengeluarkan uang. Dan yang 
benar adalah tidak boleh, yang dikeluarkan harus makanan. Uang pada zaman 
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam sudah ada, namun belum ada yang 
meriwayatkan bahwa beliau menyuruh para sahabat untuk mengerluarkan uang

[Demikian beberapa nukilan fatwa Ulama yang kami ketengahkan dengan 
terjemahan bebas. fatwa-fatwa ini kami nukilkan dari Fatawa Ramadhan halaman 
918 - 927]

Catatan : Satu Sha' sama dengan kira-kira 2.5 kg

[Disalin dari Majalah As-Sunnah Edisi 09/Tahun V/1422H/2001M. Diterbitkan 
Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton 
Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]

_________________________________________________________________
Windows Live Spaces is here! http://get.live.com/spaces/overview It’s easy 
to create your own personal Web site.



Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke