Assalamu'alaikum Warrohmatullohi Wabarokaatuh,
Saya bekerja diperusahaan yang system penjualannya sebagai berikut :
1.Beberapa bulan sebelum barang dijual dipromosikan dulu dengan contoh dan 
iklan setelah ada calon pembeli diwajibkan taruh DP(indent/Pesan) dengan 
kesepakatan harga  (X) dengan perjanjian harga tidak mengikat.
2.Setelah Uang DP masuk baru barang diproduksi dengan menunggu antrian dan 
selama antri harga bisa  naik dan harga tentunya juga naik.
3.Bila calon pembeli tidak jadi maka DP yang sudah disetorkan tidak bisa 
diambil/hangus.

Jadi barang diproduksi dengan biaya uang pembeli.
Pertanyaannya adalah : Apa boleh system jual beli seperti diatas.
Apa hukum gaji karyawannya 
Syukron,Wassalamu'alaikum.


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke