----- Original Message ---- From: Giri Dwiputra <[EMAIL PROTECTED]> Sent: Tuesday, 2 October, 2007 12:41:15 PM Assalaamu'alaykum Warohmatulloh Mohon bantuannya, ana belum tahu siapa saja yang wajib mengeluarkan zakat fitri? Bila di dalam satu keluarga terdapat Ayah, Ibu, dan empat orang anak yang semuanya sudah baligh, apakah semua wajib mengeluarkan zakat fitri? Bila ada salah satunya belum baligh apakah juga wajib mengeluarkan zakat fitri? Ana kurang faham karena kebiasaan yang beredar di masyarakat ialah dipukul rata semua bayar zakat fitri, baik yang belum baligh maupun sudah. Mohon bantuannya. ======= Wa'alaykumussalaam warohmatullohi wabarokatuh, Ana copykan dari Situs almanhaj.or.id,untuk lebih lengkapnya silakan merujuk ke web site tersebut.
[2]. Siapa Yang Wajib Zakat ? http://www.almanhaj.or.id/content/1155/slash/0 Zakat fithri atas kaum muslimin, anak kecil, besar, laki-laki, perempuan, orang yang merdeka maupun hamba. Hal ini berdasarkan hadits Abdullah bin Umar Radhiyallahu 'anhuma. "Artinya : Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri sebanyak satu gantang kurma, atau satu gantang gandum atas hamba dan orang yang merdeka, kecil dan besar dari kalangan kaum muslimin" [Hadits Riwayat Bukhari 3/291 dan Muslim 984] Sebagian ahlul ilmi ada yang mewajibkan zakat fithri pada hamba yang kafir karena hadits Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu. "Artinya : Hamba tidak ada zakatnya kecuali zakat fithri" [Hadits Riwayat Muslim 982] Hadits ini umum sedang hadits Ibnu Umar khusus, sudah maklum hadits khusus jadi penentu hadits umum. Yang lain berkata. "Tidak wajib atas orang yang puasa karena hadits Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma. "Artinya : Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri, pensuci bagi orang yang puasa dari perbuatan sia-sia, yang jelek dan (memberi) makanan bagi orang miskin" [Telah Lewat Takhrijnya] Imam Al-Khathabiy dalam Ma'alimus Sunan 3/214 menegaskan : "Zakat fithri wajib atas orang yang puasa yang kaya atau orang fakir yang mendapatkan makanan dari dia, jika illat diwajibkannya karena pensucian, maka seluruh orang yang puasa butuh akan hal itu, jika berserikat dalam 'illat berserikat pula dalam hukum". Al-Hafidz menjawab 3/369 : "Pensucian disebutkan untuk menghukumi yang dominan, zakat fithri diwajibkan pula atas orang yang tidak berpuasa seperti diketahui keshahihannya atau orang yang masuk Islam sesaat sebelum terbenamnya matahari". Sebagian lagi berpendapat bahwa zakat fithri wajib juga atas janin, tetapi kami tidak menemukan dalil akan hal itu, karena janin tidak bisa disebut sebagai anak kecil atau besar, baik menurut masyarakat maupun istilah. Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/