----- Original Message ----
From: Giri Dwiputra <[EMAIL PROTECTED]>
Sent: Tuesday, 2 October, 2007 12:41:15 PM
Assalaamu'alaykum Warohmatulloh
Mohon bantuannya, ana belum tahu siapa saja yang wajib mengeluarkan zakat 
fitri? Bila di dalam satu keluarga terdapat Ayah, Ibu, dan empat orang anak 
yang semuanya sudah baligh, apakah semua wajib mengeluarkan zakat fitri? Bila 
ada salah satunya belum baligh apakah juga wajib mengeluarkan zakat fitri? Ana 
kurang faham karena kebiasaan yang beredar di masyarakat ialah dipukul rata 
semua bayar zakat fitri, baik yang belum baligh maupun sudah.
Mohon bantuannya.
=======
Wa'alaykumussalaam warohmatullohi wabarokatuh,
Ana copykan dari Situs almanhaj.or.id,untuk lebih lengkapnya silakan merujuk ke 
web site tersebut.

[2]. Siapa Yang Wajib Zakat ?
http://www.almanhaj.or.id/content/1155/slash/0

Zakat fithri atas kaum muslimin, anak kecil, besar, laki-laki, perempuan, orang 
yang merdeka maupun hamba. Hal ini berdasarkan hadits Abdullah bin Umar 
Radhiyallahu 'anhuma.

"Artinya : Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri 
sebanyak satu gantang kurma, atau satu gantang gandum atas hamba dan orang yang 
merdeka, kecil dan besar dari kalangan kaum muslimin" [Hadits Riwayat Bukhari 
3/291 dan Muslim 984]

Sebagian ahlul ilmi ada yang mewajibkan zakat fithri pada hamba yang kafir 
karena hadits Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu.

"Artinya : Hamba tidak ada zakatnya kecuali zakat fithri" [Hadits Riwayat 
Muslim 982]

Hadits ini umum sedang hadits Ibnu Umar khusus, sudah maklum hadits khusus jadi 
penentu hadits umum. Yang lain berkata. "Tidak wajib atas orang yang puasa 
karena hadits Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma.

"Artinya : Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri, 
pensuci bagi orang yang puasa dari perbuatan sia-sia, yang jelek dan (memberi) 
makanan bagi orang miskin" [Telah Lewat Takhrijnya]

Imam Al-Khathabiy dalam Ma'alimus Sunan 3/214 menegaskan : "Zakat fithri wajib 
atas orang yang puasa yang kaya atau orang fakir yang mendapatkan makanan dari 
dia, jika illat diwajibkannya karena pensucian, maka seluruh orang yang puasa 
butuh akan hal itu, jika berserikat dalam 'illat berserikat pula dalam hukum".

Al-Hafidz menjawab 3/369 : "Pensucian disebutkan untuk menghukumi yang dominan, 
zakat fithri diwajibkan pula atas orang yang tidak berpuasa seperti diketahui 
keshahihannya atau orang yang masuk Islam sesaat sebelum terbenamnya matahari".

Sebagian lagi berpendapat bahwa zakat fithri wajib juga atas janin, tetapi kami 
tidak menemukan dalil akan hal itu, karena janin tidak bisa disebut sebagai 
anak kecil atau besar, baik menurut masyarakat maupun istilah.


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke