Assalamu'alaikum,
   
Maaf, hanya ingin berkomentar saja mengenai khitan untuk perempuan.
   
Masalah khitan Ini sudah menjadi polemik di masyarakat kita saat ini. 
Pemerintah, melalui DepKes, dimotori oleh Barat dan antek-2nya mempropagandakan 
keburukan khitan bagi perempuan. Menurut mereka, perempuan yang dikhitan, kelak 
dewasanya akan menjadi frigid lah, tidak bisa menikmati seks lah, tidak bisa 
memuaskan suamilah, HAM lah dan segala macam alasan lain yang secara tidak 
langsung menuding Islam sebagai penyebabnya.
   
Informasi bahwa perempuan yang dikhitan akan menjadi frigid, tidak bisa 
memuaskan suami, atau apapun lah, berasal dari mana? Apakah dari sumber atau 
nash yang benar? Pendapat siapakah itu, data darimana mereka peroleh? Siapa 
korespondennya? Apakah itu hanya propaganda dari kaum feminis, atau kaum-2 lain 
yang berusaha memojokkan Islam dari berbagai cara? 
   
Sehingga kalau kita cermati, mereka sebenarnya telah menuding Islam menjadi 
penyebabnya timbulnya keburukan-2 akibat dilakukannya khitan tersebut, karena 
Islam membolehkan khitan dan menganggapnya mulia bagi perempuan tersebut. 
   
Saya pribadi berpendapat, berdasarkan keterangan di bawah (dari berbagai 
sumber), bahwa khitan tidak dilarang dalam Islam. Rasul menyerahkannya kepada 
budaya setempat, bila memang kebiasaan yang berlaku adalah dikhitan, maka 
khitanlah. Tapi yang terjadi sekarang di Indonesia adalah PEMAKSAAAN PELARANGAN 
KHITAN BAGI PEREMPUAN! Ini benar-2 luar biasa. Pejabat-2 kita di DEPKES berani 
melarang untuk sesuatu yang TIDAK DILARANG OLEH ALLAH SWT DAN RASULNYA! 
Pejabat-2 di DEPKES lebih tunduk dan patuh kepada Tuhan mereka, yaitu negara 
barat dan LSM-LSMnya. Na'udzubillah!
   
Maka mungkin sebaiknya yang dapat kita lakukan adalah, carilah dokter yang 
muslim, atau rumah sakit muslim. Bawalah informasi mengenai khitan ini. 
Jelaskanlah kepada mereka, bahwa ISLAM TIDAK MELARANG KHITAN. Jadi bila Allah 
dan Rasul tidak melarang, lantas kenapa kita harus menyerukan untuk 
melarangnya? Siapkah mereka menanggung dosa karena MENGHARAMKAN APA YANG 
DIHALALKAN ALLAH? Bukankah yang wajib kita lakukan sebagai hamba Allah yang 
taat adalah hanya sami'na wa atho'na. Kami dengar dan kami taat. Dan bukankah 
Allah itu benar, dan Rasul itu benar. Jadi, tidak sepatutnya kita melarang apa 
yang tidak dilarang oleh Rasullullah. 
   
Dan untuk kepada mereka yang bekerja di DINAS KESEHATAN, (dan mungkin mohon 
disampaikan kepada mereka yang mempunyai saudara yang bekerja di instansi 
tersebut), yang sebaiknya tindakan pemerintah terhadap masalah khitan ini, 
adalah hendaknya membiarkan masyarakat atau orang tua si anak (bayi) perempuan 
itu memutuskan sendiri apakah mereka akan mengkhitan anaknya atau tidak. Bila 
ingin menkhitan, monggo, ini ada dalilnya. Hukumnya sunnah dan mulia bagi yang 
dikhitan.  Bila tidak, juga tidak apa-2, ini juga ada dalilnya. 'Kan hukumnya 
sunnah, terserah mau dilakukan atau tidak. Jadi biarkan masyarakat memilih. 
JANGAN DILARANG, dan jangan dipaksakan untuk TIDAK BOLEH DILAKUKAN! Malah 
sampe' mengancam dokternya lagi. Apalagi secara khusus dipaksakan (oleh 
pemerintah) ke setiap RS pemerintah dan swasta, dan instansi2 kesehatan lainnya 
tentang larangan berkhitan tersebut berdasarkan sumber-2 yang tidak jelas. Bila 
DEPKES berani MENGHARAMKAN khitan untuk perempuan (saya anggap  pelarangan 
mereka = pengharaman), maka berarti mereka telah berani MENANTANG ALLAH! Maka, 
yakinlah bahwa penentang-2 Allah tidak akan selamat. Dan juga perlu diingat 
bagi mereka yang menerima dana asing, campur tangan asing (melalui lembaga 
donor dan NGO asing) terhadap DepKes itu besar,..... dan biasanya (pasti) ada 
timbal baliknya.
   
Bagi saya, tidak masalah apakah dikhitan atau tidak. Karena memang hukumnya 
jelas, sunnah. Yang jadi masalah adalah pengingkaran atas sunnah rasul. Dosanya 
besar. Jadi sebaiknya PEMERINTAH menanggapi masalah khitan secara bijak saja. 
Serahkan kepada umat Islam aja. Yang mau mengikuti sunnah, silakan. Tidak juga 
gak apa. 
   
Semoga bermanfaat.
   
Wallahu a'lam bishshawab, wassalaamu'alaykum warahmatullaahi wabarakaatuh
   
Zulyan
=========

divo ariyuda <[EMAIL PROTECTED]>
From: izza al fatih
Sent: Monday, October 01, 20071:45 PM
assalamualaikumwarohmatullohi wabarkatuh
ana mau tanya, bagaimanakah hukum sunat bagi wanita, rencanany ana mau 
menyunatanak perempuan ana di rumah sakit tepat lahirny, tapi pihak RS. 
menolak,katanya sekarang sudah ada Undang-undang pelarangan sunat bagi bayi 
perempuan,bahkan dokter yg menyunat akan d hukum, apakah ini benar adany? 
mohonbantuanny, mohon maaf bila masalah ini sudah pernah d bahas.. 
jazakumullohikhoir...
wassalamualaikum warohmatullohi wabarokatuuh

Waalaykumsalam warohmatulloh

Ana perlu sampaikan, dalam masalah iniulama berberda pendapat ada sebagian yang 
Mewajibkan, ada yang mengatakan sunnahberikut ana kasih artikel yang insya 
Alloh bias

Menjadi bahan perbandingan

HUKUM KHITAN BAGI WANITA
Oleh
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani
http://www.almanhaj.or.id/content/800/slash/0

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani ditanya : "Apakah khitan(sunat) bagi 
wanita itu hukumnya wajib ataukah sunnah yang disukai saja ?"

Jawaban.
Telah shahih dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bukan hanya dalam 
satuhadits, anjuran beliau untuk menyunat wanita. Beliau juga memerintahkan 
wanitayang menyunat untuk tidak berlebihan dalam menyunat. Tapi dalam masalah 
ini berbedaantara suatu negeri dengan negeri-negeri lainnya.

Kadang-kadang dipotong banyak dan kadang-kadang hanya dipotong sedikit saja(ini 
biasanya terjadi di negeri-negeri yang berhawa dingin). Jadi sekiranyaperlu 
dikhitan dan dipotong, lebih baik di potong. Jika tidak, maka tidak usahdi 
potong.

[Disalin dari Kitab Majmu’ah Fatawa Al-Madina Al-Munawarrah 
edisiIndonesia Fatwa-Fatwa Albani, hal 162-163, Pustaka At-Tauhid]

HUKUM KHITANBAGI ANAK PEREMPUAN
Oleh
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta'

Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta' ditanya : "Apa hukum khitan bagi anakperempuan, 
apakah termasuk sunnah atau makruh?".

Jawaban.
Khitanbagi wanita disunnahkan berdasarkan keumuman sabda Nabi Shallalalhu 
'alaihi wasallam bahwa sunnah fitrah itu ada lima,di antaranya khitan.Juga 
berdasarkan riwayat Khalal dari Syaddad bin Aus Radhiyallahu 'anhu, iaberkata, 
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Khitan itu merupakan sunnah bagi para lelaki dankehormatan bagi para 
wanita"

[Fatawa Lajnah Daimah Lil Ifta' 5/119]

SALAHKAH TIDAK MELAKUKAN KHITAN ?
Oleh
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta'

Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta' : "Saya mendengar khatib di masjid kamiberkata di 
atas mimbar bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallammenghalalkan 
khitanbagi para wanita. Kami berkata kepadanya bahwa wanita-wanita di daerah 
kamitidak dikhitan. Bolehkan seorang wanita tidak melakukan khitan ?"

Jawaban.
Khitanbagi wanita merupakan kehormatan bagi mereka tapi hendaknya tidak
berlebihan dalam memotong bagian yang dikhitan, berdasarkan larangan Nabi
Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda.

"Artinya : Sunnah-sunnah fitrah itu ada lima ; khitan, mencukur bulukemaluan, 
memendekkan kumis, memotong kuku dan mencabut bulu ketiak"
[Muttafaq Alaih]

Hadits ini umum, mencakup lelaki dan perempuan.

[Fatawa Lajnah Daimah Lil Ifta' 5/119,120]
[Disalin dari kitab Al-Fatawa Al-Jami’ah LilMar’atil Muslimah, 
edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita-3hal 121-122 Darul Haq]

BAGAIMANAHUKUM BERKHITAN BAGI LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN
Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : "Bagaimana hukumberkhitan bagi 
laki-laki dan perempuan?"

Jawaban.
Hukum berkhitan masih dalam perselisihan ulama, namun yang paling dekat 
dengankebenaran adalah bahwa khitan hukumnya wajib bagi laki-laki dansunah bagi 
perempuan, dan letak perbedaan antara keduanya adalah khitanbagi laki-laki 
memiliki kemaslahatan yang berhubungan dengan syarat diterimanyashalat yaitu 
thaharah, karena jika qulfah (ujung kemaluan) itu dibiarkan, makakencing yang 
keluar dari qulfah tersebut sisa-sisanya akan tertinggal disitudan terkumpullah 
air di qulfah tersebut sehingga bisa menyebabkan rasa sakitwaktu kencing. Atau 
dengan adanya qulfah yang belum dipotong, maka bila adasesuatu keluar darinya, 
qulfah itu akan bernajis.

Sedangkan bagi perempuan, berkhitan hanya merupakan tujuan yang di 
dalamnyaterdapat faedah, yaitu untuk mengurangi syahwat, ini adalah tuntunan 
terkaitdengan kesempurnaan, bukan untuk menghilangkan rasa sakit.

Para ulama telah mensyaratkan tentang kewajiban berkhitan selama dia itu 
tidaktakut terhadap dirinya, karena jika ia khawatir atas dirinya berupa 
kebinasaanatau sakit, maka hukumnya tidak wajib, karena kewajiban itu tidak 
menjadi wajibdengan adanya sesuatu yang tidak mampu dilaksanakan (udzur 
syar'i), atau karenatakut akan ada kerusakan atau ada bahaya.

Adapun dalil-dalil yang menerangkan tentang wajibnya berkhitan bagi 
laki-lakisebagai berikut.

Pertama.
Hal itu terdapat dalam banyak hadits yang menerangkan bahwa Nabi 
Shallallahu'alaihi wa sallam memerintahkan untuk berkhitan bagi orang yang 
masuk Islam.[Musnad Imam Ahmad 3/415] sedang asal sesuatu perintah itu wajib.

Kedua.
Khitanberfungsi untuk membedakan antara kaum muslimin dan nashrani, sehingga 
kaummuslimin mengetahui mereka untuk dibunuh di medan perang,
mereka berkata : khitan merupakan pembeda, jadi jika khitan itu 
merupakanpemdeda. maka hukumnya wajib, karena adanya kewajiban perbedaan antara 
kaummuslimin dan orang kafir, dan dalam hal ini haram menyerupai orang-orang 
kafir,sebagaimana sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam :

"Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka dia termasuk kaum itu".

Ketiga.
Bahwa khitanadalah memotong sesuatu dari badan, sedangkan memotong sesuatu dari 
badan ituhukumnya haram, padahal haram itu sendiri tidak boleh dilaksanakan 
kecualiadanya sesuatu yang wajib, maka dengan demikian khitan itu 
statusnyamenjadi wajib.

Keempat.
Bahwa khitan itu harus dilaksanakan oleh walinya anak yatim dan harus 
melibatkan anak yatimdan hartanya, karena orang yang mengkhitan itu akan diberi 
upah seadainya khitanini tidak wajib maka tidak boleh mempergunakan harta dan 
badan, ini adalahalasan ma'tsur dan logis yang menunjukkan atas wajibnya 
berkhitan bagilaki-laki.

Sedangkan bagi perempuan tentang wajibnya khitan masih dalamperbedaan pendapat, 
namun pendapat yang sudah jelas adalah bahwa khitanwajib bagi laki-laki bukan 
perempuan, di sana ada hadits dhaif yang berbunya :"khitanitu sunnah yang 
menjadi kewajiban bagi laki-laki dan kemuliaan bagiperempuan" [Dikeluarkan oleh 
Imam Ahmad dalam Musnadnya 5/75] seandainyahadits ini benar, maka hadits ini 
menjadi pemutus hukum tersebut.

[Majmu Fatawa Arkanil Islam, Edisi Indonesia Majmu Fatawa Solusi 
ProblematikaUmat Islam Seputar Akidah dan Ibadah, Bab Ibadah, hal 258-269 
Pustaka Arafah]


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke