Assalaamu'alaykum
Alhamdulillah, terimakasih jika ada ihkwan wa akhwat fillah yang mengoreksi 
ana, namun sesungguhnya ana tidak bermaksud untuk bersu'uzhon terhadap sesama 
muslim apalagi AMIL zakat, namun ada baiknya kita berhati-hati agar cara2 
seperti ini tidak membudaya dan berkembang sehingga apa yang menyimpang dari 
sunnah kemudian hari akan dianggap baik dan benar, A'udzubillahi min 
dzalik.Katakanlah yang Haq itu Haq dan yang baatil itu baatil.

Untuk Akh dhea, terimakasih antum sudah berhusnudzhon kepada ana  dengan 
tulisan antum, mudah2an  ada kebaikan diantara kita , sehingga tidak langsung 
menganggap orang bersuuzhon terhadap orang lain.
Wallahu a'lam
----- Original Message ----
From: dhea s <[EMAIL PROTECTED]>
Sent: Wednesday, 3 October, 2007 10:40:50 AM
Subject: Re: [assunnah] Bolehkah Zakat Fithri Dengan Uang?
  
ungkapan-ungkapan antum ini adalah dibangun diatas su'uzhon. Padahal al-ashlu 
fii al-mukmin al-'adalah. Al-Qur'an menyalahkan antum karena sudah su'uzhon 
tanpa dasar. Mana dalil antum kalau pada prinsipnya bermuamalah dengan sesama 
muslim didasari pada suuzhon? Yang saya tahu dari Al-Qur'an dan Hadits adalah 
kita harus berbaik sangka kepada sesama muslim, apalagi kepada amil zakat yang 
mereka mau bercapek-capek untuk ngurusi urusan ummat, padahal seharusnya 
khilafah Islamlah yang ngurusi ini.

Saya tahu ada satu lembaga amil yang menyediakan beras dengan ukuran zakat. 
Mereka jelas menghitung berapa pak-nya? Mereka data detail, lho. Mereka juga 
diaudit oleh akuntan publik, lho. Jadi, silakan simpan suudzhon anda lalu anda 
arahkan kepada orang kafir, musyrik, yahudi, dan nashrani. OK??!!

wallahu a'lam
hery marsanto <[EMAIL PROTECTED] co.uk> wrote:
Wa'alaykumussalaam warohmatullohi wabarokatuh,

Ikhwan wa Ukhti fillah, dalam hal pembayaran zakat ini dengan cara amil sudah 
menyediakan berasnya ada beberapa point yang jika diperhatikan dengan seksama 
menyelisihi tuntunan membayar zakat.

1. Beras yang mereka sediakan, digunakan untuk semua muzaki, artinya misalnya 
mereka(AMIL) menyediakan beras seukuran zakat yang kemudian dibeli oleh muzaki 
kemudian muzaki memberikan beras itu juga ke Amil yang menjual beras tersebut, 
begitu berulangkali, jumlah zakat berasnya tidak bertambah tetap yang itu2 
saja, hal ini adalah manipulasi praktek Zakat yang berkembang di negara kita.

2. Tidak transparannya jumlah beras yang disediakan oleh AMil tersebut sehingga 
menimbulkan was2 apakah beras yang dijual Amil tersebut adalah beras yang telah 
dizakati oleh sebagian muzaki.

3. Manipulasi system Zakat yang seharusnya dengan bahan makanan kemudian 
disiasati dengan cara yang tidak syar'i, karena tujuan mengumpulkan uang nya 
saja.

Mudah2an kita semua terhindar dari praktek2 yang demikian itu.

----- Original Message ----
From: dewi listiotowati <dewi_zudar_2000@ yahoo.com>
To: [EMAIL PROTECTED] s.com
Sent: Monday, 1 October, 2007 12:34:15 PM
Subject: [assunnah] Re: Bolehkah Zakat Fithri Dengan Uang?
Assalamua'alaikum warahmatullah wabarakatuh
Bagaimana hukumnya apabila DKM masjidnya menjual kebutuhan pokok (beras) dan 
kita mengeluarkan/ membeli beras tersebut senilai zakat fitri untuk kemudian 
diberikan kepada yang berhak menerimanya?
Wassalamualaikum salam warahmatullah wabarakatuh
Dewi.


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Reply via email to