Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarokatuh, Mohon pencerahan ikhwah fiilah atas kasus ini, bagaimana nasab anak yang dilahirkan dari pernikahan yang hamil duluan? ana pernah memperoleh penjelasan bahwa anak tersebut tidak dapat di nasabkan ke orang yang menghamili ibunya dan anak di nasabkan ke ibunya.
Apakah ini juga berlaku kepada keluarga (ayah, ibu dan anaknya) yang menjadi mualaf, maka anaknya (yang sudah ada sebelum islam) juga tidak dapat di nasabkan ke bapaknya? karena perkawinan terdahulunya kalau ditinjau dari syariat islam adalah haram/batil, ada juga saudara kita muslimah yang mungkin dikarenakan ke jahilannya masalah dien dia nekat kawin dengan orang kafir, yang kemudian ada hidayah, sang suami memeluk agama islam, apakah anak hasil perkawinannya sebelum dia memeluk agama islam juga tidak boleh dinasabkan kepada bapaknya? Apakah syariat memang menghukumi anak-anak tersebut untuk tidak memperoleh hak waris bahkan bukan menjadi mahram bagi bapaknya? bukankah anak terlahir dalam keadaan suci? Jazakallah khairan ____________________________________ Do You Yahoo!? Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around http://mail.yahoo.com Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/