Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarokatuh,

Mohon pencerahan ikhwah fiilah atas kasus ini, bagaimana nasab anak yang 
dilahirkan dari pernikahan yang hamil duluan? ana pernah memperoleh penjelasan 
bahwa anak tersebut tidak dapat di nasabkan ke orang yang menghamili ibunya dan 
anak di nasabkan ke ibunya.

Apakah ini juga berlaku kepada keluarga (ayah, ibu dan anaknya) yang menjadi 
mualaf, maka anaknya (yang sudah ada sebelum islam) juga tidak dapat di 
nasabkan ke bapaknya? karena perkawinan terdahulunya kalau ditinjau dari 
syariat islam adalah haram/batil, ada juga saudara kita muslimah yang mungkin 
dikarenakan ke jahilannya masalah dien dia nekat kawin dengan orang kafir, yang 
kemudian ada hidayah, sang suami memeluk agama islam, apakah anak hasil 
perkawinannya sebelum dia memeluk agama islam juga tidak boleh dinasabkan 
kepada bapaknya?

Apakah syariat memang menghukumi anak-anak tersebut untuk tidak memperoleh hak 
waris bahkan bukan menjadi mahram bagi bapaknya? bukankah anak terlahir dalam 
keadaan suci?

Jazakallah khairan

____________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around
http://mail.yahoo.com


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke