assalamualaikumwarohmatulloh
syarat, rukun dan kewajiban dalam akad nikah :
1. rasa saling suka kedua mempelai
2. izin dari wali
3. saksi-saksi
4. mahar
5. ijab qobul
(sumber : al manhaj.or.id oleh : Ust. Yazid bin Abdul Qodir Jawas, kategori : 
Nikah)
dari syarat-syarat tersebut tidak disebutkan bahwa keadaan wanita yang mau 
menikah harus suci dari haid, maka Insya Alloh wanita yang sedang haid boleh 
melaksanakan akad nikah. wallohu a'lam
(www.almanhaj.or.id/content/2183/slash/0)

Abu Hamzah Al Pandawany


prima prastomo <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
mau tanya apakah boleh seorang wanita yang sedang menstruasi melakukan akad 
nikah?

mohon dijawab dengan jelas beserta dalil yang ada


---------------------------------
Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo! 
Answers


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke