wa'alaikumussalam wa rahmatullah wa barakaatuh. insyaaAllah justru bagus, karena pahalanya ganda : pahala zakat & pahala silaturahmi.
Shadaqah kepada orang miskin itu shadaqah (sedekah), namun shadaqah kepada orang yang masih kerabat itu dapat 2, yakni shadaqah sekaligus shilah. [HR Tirmidzi] berikut saya salinkan fatwa ttg hal ini dari web almanhaj. http://www.almanhaj.or.id/content/1154/slash/0 Jumat, 29 Oktober 2004 05:37:25 WIB MEMBERIKAN ZAKAT HARTA ATAU FITHRI KEPADA KERABAT YANG FAKIR Oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin Pertanyaan. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Sahkah memberikan zakat harta atau zakat fithri kepada saudara-saudaraku yang fakir yang pendidikannya ditanggung ibu setelah ditinggal wafat ayah kami, rahimahullah, dan sah pulakah memberikannya kepada saudara kami yang tidak fakir namun kami rasa merekapun membutuhkannya karena banyak orang lain yang memberinya .? Jawaban. Memberikan zakat kepada keluarga adalah lebih utama ketimbang kepada yang lain, sebab berzakat kepada keluarga punya dua nilai, nilai sedekah dan nilai shilaturahmi kecuali jika keluarga tersebut telah menjadi tanggungan biaya hidup yang berzakat itu sendiri, maka tidak boleh diberi zakat. Namun jika saudara-saudara yang disebutkan itu dipastikan dan harta kamu tak akan cukup membiayainya, maka tak menjadi halangan untuk diberi zakat. Begitu pula, jika mereka punya hutang kepada pihak lain, maka kamu boleh membayarnya dari harta zakat, sebab hutang kerabat itu tak mesti harus dipenuhi oleh kerabatnya pula. Membayar hutang pihak lain dari hasil zakat merupakan hal yang dibolehkan. Bahkan jika anakmu atau ayahmu punya hutang dan tak mampu dibayar, maka kamu boleh membayarnya dengan hasil zakat dengan syarat bila tidak dapat dipenuhi dengan nafkah wajib. .................... [Disalin dari buku 257 Tanya Jawab Fatwa-Fatwa Al-Utsaimin, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, hal. 172-174, terbitan Gema Risalah Press, alih bahasa Prof.Drs.KH.Masdar Helmy] On 10/27/07, noerhadi prijanto <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > assalamulaikum > mohon diberi penjelasan mengenai penyaluran zakat maal, apakah boleh > disalurkan kepada ibu, keponakan, saudara dekat lainnya dimana kondisi > mereka secara ekonomi termasuk dalam kategori kekurangan > wassalamulaikum Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/