As salamu'alaykum

1. Bagaimana hukum menerima lamaran seorang Ikhwan yang telah beristri tanpa 
memberi tahu Orang Tua bahwa Ikhwan tersebut sudah memiliki seorang istri? 
Karena pemahaman orang tua yang masih dangkal tentang sunnah.

2. Bagaimana hukum menolak lamaran seorang Ikhwan yang masya Allah baik 
agamanya hanya dengan alasan Istri beliau 'kurang suka' dengan poligamy? Kalau 
si akhwat maju terus dan menerima lamaran ikhwan tersebut, apakah tidak dzalim 
pada istri pertama si ikhwan? Walaupun memang tidak ada keharusan untuk meminta 
izin istri pertama bagi ikhwan yang ingin berta'adud..

mohon pencerahannya. Barakallahu fikum
~ummu rumaisha~


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke