From: Behalf Of aam aminah
Sent: Thursday, November 08, 20071:47 PM
MohonPencerahan
Ana mau bertanya. bagaimana hukumnya seorang perempuan mencari nafkah 
untukmembiayai orang tua dan adik-adiknya kuliah (mencari ilmu)? sedangkan 
perempuanitu mencari nafkah dan kuliah tanpa disertai mahram karena masih 
sendiri.
Jazakalloh atas kesediaannya untuk menjawab 
======== 
Wa'alaykumsalam warohmatulloh
Tidak apa apa hukumnya seorang wanitabekerja di luar rumah, apalagi dalam 
rangka berbakti kepada orang tua

Walaupun sebaik-baik wanita adalahdirumah, ketentuan jarak berpergian dengan 
mahrom apabila keluar kota dan semisalnya,

Apabila bekerjanya masih didalam kota maka diperbolehkanbepergian 
sendirian,tetapi tetap menjaga diri

Ketika didalam kendaraan umum, danpekerjaan wanita itu pun harus memenuhi 
syarat-syarat yang sesuai syariâat

Wallahu alam

PEKERJAANWANITAMUSLIMAH

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
http://www.almanhaj.or.id/content/969/slash/0

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apakah boleh bekerjanya 
kaumwnaita di kantor-kantor, yaitu jika bekerjanya itu di kantor urusan agama 
danperwakafan ?

Jawaban
Bekerjanya kaum wanitadi kantor-kantor tidak terlepas dari dua kemungkinan.

Pertama.
Di kantor-kantor khusus wanita, misalnya kantor pembinaan sekolah-sekolah 
puteridan sejenisnya yang hanya dikunjungi oleh kaum wanita. Bekerjanya 
wanitadi kantor semacama ini tidak apa-apa.

Kedua.
Jika dikantornya terjadi campur baur antara kaum laki-laki dengan kaum 
wanita,maka wanitatidak boleh bekerja di sanadengan mitra kerja laki-laki yang 
sama-sama bekerja di satu tempat bekerja.Demikian ini karena bisa terjadi 
fitnah akibat bercampur baurnya kaum laki-lakidengan kaum wanita.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memperingatkan 
umatnyaterhadap fitnah kaum wanita, beliau mengabarkan bahwa setelah 
meninggalnyabeliau, tidak ada fitnah yang lebih membahayakan kaum laki-laki 
dari padafitnahnya kaum wanita,bahkan di tempat-tempat ibadah pun Nabi 
Shallallahu ‘alaihiwa sallam sangat menganjurkan jauhnya kaum wanita 
dari kaumlaki-laki, sebagaimana disebutkan dalam salah satu sabda beliau.

“Artinya : Sebaik-baik shaf kaum wanita adalah yang palingakhir 
(paling belakang) dan seburuk-buruknya adalah yang pertama (yang paling 
depan)”[Hadits Riwayat Muslim dalam Ash-Shalah 440]

Karena shaf pertama (paling depan) adalah shaf yang paling dekat dengan 
shafkaum laki-laki sehingga menjadi shaf yang paling buruk, sementara shaf 
yangpaling akhir (paling belakang) adalah yang paling jauh dari shaf laki-laki. 
Inibukti nyata bahwa syari’at menetapkan agar wanitamenjauhi campur 
baur dengan laki-laki. Dari hasil pengamatan terhadap kondisiumat jelas sekali 
bahwa campur baurnya kaum wanita dengan kaumlaki-laki merupakan fitnah besar 
yang mereka akui, namun kini mereka tidak bisamelepaskan diri dari itu begitu 
saja, karena kerusakan merajalela.

[Nur ‘Ala Ad-Darb, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin,hal.82-83]

APAPEKERJAAN YANG DIPERBOLEHKAN BAGI PEREMPUAN MUSLIMAH YANG MANA IA BISA 
BEKERJADI DALAMNYA

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
http://www.almanhaj.or.id/content/1579/slash/0

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa lahan pekerjaan 
yangdiperbolehkan bagi perempuan muslimah yang mana ia bisa bekerja di 
dalamnyatanpa bertentangan dengan ajaran-ajaran agamanya ?

Jawaban
Lahan pekerjaan seorang wanita adalah pekerjaan yang dikhususkan 
untuknyaseperti pekerjaan mengajar anak-anak perempuan baik secara 
administratifataupun secara pribadi, pekerjaan menjahit pakaian wanita di 
rumahnya dansebagainya. Adapun pekerjaan dalam lahan yang dikhususkan untuk 
orang laki-lakimaka tidaklah diperbolehkan baginya untuk bekerja pada lahan 
tersebut yang akanmengundang ikhtilath sedangkan hal tersebut adalah fitnah 
yang besar yang harusdihindari.

Perlu diketahui bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallamtelah 
bersabda.

“Artinya : Saya tidak meninggalkan fitnah (godaan) yang 
lebihberbahaya bagi seorang laki-laki daripada fitnah perempuan”

Maka seorang laki-laki harus menjauhkan keluarganya dari tempat-tempat 
fitnahdan sebab-sebabnya dalam segala kondisi.

[Fatawa Mar’ah, 1/103]

HUKUM BEKERJANYA SEORANG WANITA DAN LAPANGAN PEKERJAAN YANG DIPERBOLEHKAN 
BAGISEORANG WANITA

Oleh
Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta

Pertanyaan
Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta ditanya : Apahukum 
wanitayang bekerja ? Dan lapangan pekerjaan apa saja yang diperbolehkan bagi 
seorang wanitauntuk bekerja di dalamnya ?

Jawaban
Tidak seorang pun yang berselisih bahwa wanita berhak bekerja,akan tetapi 
pembicaraan hanya berkisar tentang lapangan pekerjaan apa yanglayak bagi 
seorang wanita,dan penjelasannya sebagai berikut :

Ia berhak mengerjakan apa saja yang biasa dikerjakan oleh seorang wanitabiasa 
lainnya dirumah suaminya dan keluarganya seperti memasak, membuat adonankue, 
membuat roti, menyapu, mencuci pakaian, dan bermacam-macam pelayananlainnya 
serta pekerjaan bersama yang sesuai dengannya dalam rumah tangga.

Ia juga berhak mengajar, berjual beli, menenun kain, membuat batik, 
memintal,menjahit dan semisalnya apabila tidak mendorong pada 
perbuatan-perbuatan yangdiharamkan oleh syara’ seperti berduaan 
dengan selainmahram atau bercampur dengan laki-laki lain, yang mengakibatkan 
fitnah ataumenyebabkan ia meninggalkan hal-hal yang harus dilakukannya 
terhadapkeluarganya, atau menyebabkan ia tidak mematuhi perintah orang yang 
harusdipatuhinya dan tanpa ridha mereka.

[Majalatul Buhuts Al-Islamiyah 19/160]

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Al-Jami’ah LilMar’atil 
Muslimah, edisi Indonesiap Fatwa-Fatwa Tentang wanita,Penyusun Amin bin Yahya 
Al-Wazan, Penerbit Darul Haq]


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke