From: Behalf Of aam aminah Sent: Thursday, November 08, 20071:47 PM MohonPencerahan Ana mau bertanya. bagaimana hukumnya seorang perempuan mencari nafkah untukmembiayai orang tua dan adik-adiknya kuliah (mencari ilmu)? sedangkan perempuanitu mencari nafkah dan kuliah tanpa disertai mahram karena masih sendiri. Jazakalloh atas kesediaannya untuk menjawab ======== Wa'alaykumsalam warohmatulloh Tidak apa apa hukumnya seorang wanitabekerja di luar rumah, apalagi dalam rangka berbakti kepada orang tua
Walaupun sebaik-baik wanita adalahdirumah, ketentuan jarak berpergian dengan mahrom apabila keluar kota dan semisalnya, Apabila bekerjanya masih didalam kota maka diperbolehkanbepergian sendirian,tetapi tetap menjaga diri Ketika didalam kendaraan umum, danpekerjaan wanita itu pun harus memenuhi syarat-syarat yang sesuai syariâat Wallahu alam PEKERJAANWANITAMUSLIMAH Oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin http://www.almanhaj.or.id/content/969/slash/0 Pertanyaan. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apakah boleh bekerjanya kaumwnaita di kantor-kantor, yaitu jika bekerjanya itu di kantor urusan agama danperwakafan ? Jawaban Bekerjanya kaum wanitadi kantor-kantor tidak terlepas dari dua kemungkinan. Pertama. Di kantor-kantor khusus wanita, misalnya kantor pembinaan sekolah-sekolah puteridan sejenisnya yang hanya dikunjungi oleh kaum wanita. Bekerjanya wanitadi kantor semacama ini tidak apa-apa. Kedua. Jika dikantornya terjadi campur baur antara kaum laki-laki dengan kaum wanita,maka wanitatidak boleh bekerja di sanadengan mitra kerja laki-laki yang sama-sama bekerja di satu tempat bekerja.Demikian ini karena bisa terjadi fitnah akibat bercampur baurnya kaum laki-lakidengan kaum wanita. Nabi Shallallahu ââ¬Ëalaihi wa sallam telah memperingatkan umatnyaterhadap fitnah kaum wanita, beliau mengabarkan bahwa setelah meninggalnyabeliau, tidak ada fitnah yang lebih membahayakan kaum laki-laki dari padafitnahnya kaum wanita,bahkan di tempat-tempat ibadah pun Nabi Shallallahu ââ¬Ëalaihiwa sallam sangat menganjurkan jauhnya kaum wanita dari kaumlaki-laki, sebagaimana disebutkan dalam salah satu sabda beliau. ââ¬ÅArtinya : Sebaik-baik shaf kaum wanita adalah yang palingakhir (paling belakang) dan seburuk-buruknya adalah yang pertama (yang paling depan)ââ¬Â[Hadits Riwayat Muslim dalam Ash-Shalah 440] Karena shaf pertama (paling depan) adalah shaf yang paling dekat dengan shafkaum laki-laki sehingga menjadi shaf yang paling buruk, sementara shaf yangpaling akhir (paling belakang) adalah yang paling jauh dari shaf laki-laki. Inibukti nyata bahwa syariââ¬â¢at menetapkan agar wanitamenjauhi campur baur dengan laki-laki. Dari hasil pengamatan terhadap kondisiumat jelas sekali bahwa campur baurnya kaum wanita dengan kaumlaki-laki merupakan fitnah besar yang mereka akui, namun kini mereka tidak bisamelepaskan diri dari itu begitu saja, karena kerusakan merajalela. [Nur ââ¬ËAla Ad-Darb, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin,hal.82-83] APAPEKERJAAN YANG DIPERBOLEHKAN BAGI PEREMPUAN MUSLIMAH YANG MANA IA BISA BEKERJADI DALAMNYA Oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin http://www.almanhaj.or.id/content/1579/slash/0 Pertanyaan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa lahan pekerjaan yangdiperbolehkan bagi perempuan muslimah yang mana ia bisa bekerja di dalamnyatanpa bertentangan dengan ajaran-ajaran agamanya ? Jawaban Lahan pekerjaan seorang wanita adalah pekerjaan yang dikhususkan untuknyaseperti pekerjaan mengajar anak-anak perempuan baik secara administratifataupun secara pribadi, pekerjaan menjahit pakaian wanita di rumahnya dansebagainya. Adapun pekerjaan dalam lahan yang dikhususkan untuk orang laki-lakimaka tidaklah diperbolehkan baginya untuk bekerja pada lahan tersebut yang akanmengundang ikhtilath sedangkan hal tersebut adalah fitnah yang besar yang harusdihindari. Perlu diketahui bahwa Nabi Shallallahu ââ¬Ëalaihi wa sallamtelah bersabda. ââ¬ÅArtinya : Saya tidak meninggalkan fitnah (godaan) yang lebihberbahaya bagi seorang laki-laki daripada fitnah perempuanââ¬Â Maka seorang laki-laki harus menjauhkan keluarganya dari tempat-tempat fitnahdan sebab-sebabnya dalam segala kondisi. [Fatawa Marââ¬â¢ah, 1/103] HUKUM BEKERJANYA SEORANG WANITA DAN LAPANGAN PEKERJAAN YANG DIPERBOLEHKAN BAGISEORANG WANITA Oleh Lajnah Daââ¬â¢imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta Pertanyaan Lajnah Daââ¬â¢imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta ditanya : Apahukum wanitayang bekerja ? Dan lapangan pekerjaan apa saja yang diperbolehkan bagi seorang wanitauntuk bekerja di dalamnya ? Jawaban Tidak seorang pun yang berselisih bahwa wanita berhak bekerja,akan tetapi pembicaraan hanya berkisar tentang lapangan pekerjaan apa yanglayak bagi seorang wanita,dan penjelasannya sebagai berikut : Ia berhak mengerjakan apa saja yang biasa dikerjakan oleh seorang wanitabiasa lainnya dirumah suaminya dan keluarganya seperti memasak, membuat adonankue, membuat roti, menyapu, mencuci pakaian, dan bermacam-macam pelayananlainnya serta pekerjaan bersama yang sesuai dengannya dalam rumah tangga. Ia juga berhak mengajar, berjual beli, menenun kain, membuat batik, memintal,menjahit dan semisalnya apabila tidak mendorong pada perbuatan-perbuatan yangdiharamkan oleh syaraââ¬â¢ seperti berduaan dengan selainmahram atau bercampur dengan laki-laki lain, yang mengakibatkan fitnah ataumenyebabkan ia meninggalkan hal-hal yang harus dilakukannya terhadapkeluarganya, atau menyebabkan ia tidak mematuhi perintah orang yang harusdipatuhinya dan tanpa ridha mereka. [Majalatul Buhuts Al-Islamiyah 19/160] [Disalin dari kitab Al-Fatawa Al-Jamiââ¬â¢ah LilMarââ¬â¢atil Muslimah, edisi Indonesiap Fatwa-Fatwa Tentang wanita,Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, Penerbit Darul Haq] Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/