skailiya <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Assalamu'alaikum Ada dua soalan yang ingin akan kepastiannya. Saya masih dalam kebingungan. Pertama, ada pendapat mengatakan bahawasanya anak diluar nikah tidak boleh di "BIN atau di BINTIkan kepada nama ayahnya, sedangkan apa yang saya pelajari ianya diperbolehkannya. Kedua, tentang soal faraid, adakah pembahagian harta seperti biasa yang dilakukan mengikut syariat atau mereka ini tidak punya hak tersebut. Semoga kebingungan dapat dijernihkan. Jazakallah khairon... Abdullah ========= Waalaikumsalam warahmatullahi wabarokatuh ,
Masalah yang antum tanyakan memang menjadi perselisihan ulama, dan ada sebuah ulasan yang cukup lengkap yang disampaikan Al-Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat yang dapat di download di almanhaj.or.id HAMIL DI LUAR NIKAH DAN MASALAH NASAB ANAK-1/4- Oleh Al-Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat http://www.almanhaj.or.id/content/2251/slash/0 Zina adalah dosa yang sangat besar dan sangat keji serta seburuk-buruk jalan yang ditempuh oleh seseorang berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Taala. Artinya : Dan janganlah kamu mendekati zina, karena sesungguhnya zina itu adalah faahisah (perbuatan yang keji) dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh oleh seseorang) [Al-Israa : 32] Para ulama menjelaskan bahwa firman Allah Subhanahu wa Taala : Janganlah kamu mendekati zina, maknanya lebih dalam dari perkataan : Janganlah kamu berzina yang artinya : Dan janganlah kamu mendekati sedikit pun juga dari pada zina [1]. Yakni : Janganlah kamu mendekati yang berhubungan dengan zina dan membawa kepada zina apalagi sampai berzina. [2] Faahisah adalah = maksiat yang sangat buruk dan jelek Wa saaa sabiila = karena akan membawa orang yang melakukannya ke dalam neraka. Tidak ada perselisihan di antara para ulama bahwa zina termasuk Al-Kabaair (dosa-dosa besar) berdasarkan ayat di atas dan sabda Nabi yang mulia Shallallahu alaihi wa sallam. Artinya : Apabila seorang hamba berzina keluarlah iman [3] darinya. Lalu iman itu berada di atas kepalanya seperti naungan, maka apabila dia telah bertaubat, kembali lagi iman itu kepadanya [Hadits shahih riwayat Abu Dawud no. 4690 dari jalan Abu Hurairah] Berkata Ibnu Abbas. : Dicabut cahaya (nur) keimanan di dalam zina [Riwayat Bukhari di awal kitab Hudud, Fathul Bari 12:58-59] Dan sabda Nabi Shallallahu alaihi wa sallam. Artinya : Dari Abi Hurairah, ia berkata : Telah bersabda Nabi Shallallahu alaihi wa sallam, Tidak akan berzina seorang yang berzina ketika dia berzina padahal dia seorang mukmin. Dan tidak akan meminum khamr ketika dia meminumnya padahal dia seorang mukmin. Dan tidak akan mencuri ketika dia mencuri padahal dia seorang mukmin. Dan tidak akan merampas barang yang manusia (orang banyak) melihat kepadanya dengan mata-mata mereka ketika dia merampas barang tersebut pada dia seorang mukmin [Hadits shahih riwayat Bukhari no. 2475, 5578, 6772, 6810 dan Muslim 1/54-55] Maksud dari hadits yang mulia ini ialah : Pertama : Bahwa sifat seorang mukmin tidak berzina dan seterusnya. Kedua : Apabila seorang mukmin itu berzina dan seterusnya maka hilanglah kesempurnaan iman dari dirinya[4] Di antara sifat ibaadur Rahman [5] ialah : tidak berzina. Maka apabila seorang itu melakukan zina, niscaya hilanglah sifat-sifat mulia dari dirinya bersama hilangnya kesempurnaan iman dan nur keimannya. [6] Setelah kita mengetahui berdasarkan nur Al-Quran dan Sunnah Nabi yang mulia Shallallahu alaihi wa sallam bahwa zina termasuk ke dalam Al-Kabaair (dosa-dosa besar) maka akan lebih besar lagi dosanya apabila kita melihat siapa yang melakukannya dan kepada siapa? Kalau zina itu dilakukan oleh orang yang telah tua, maka dosanya akan lebih besar lagi berdasarkan sabda Nabi yang mulia Shallallahu alaihi wa sallam. Artinya : Ada tiga golongan (manusia) yang Allah tidak akan berbicara kepada mereka pada hari kiamat dan tidak mensucikan mereka dan tidak melihat kepada mereka, dan bagi mereka siksa yang sangat pedih, yaitu ; Orang tua yang berzina, raja yang pendusta (pembohong) dan orang miskin yang sombong [Hadits shahih riwayat Muslim 1/72 dari jalan Abu Hurairah, ia berkata : Telah bersabda Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam seperti diatas] Demikian juga apabila dilakukan oleh orang yang telah nikah atau pernah merasakan nikah yang shahih baik sekarang ini sebagai suami atau istri atau duda atau janda, sama saja, dosanya sangat besar dan hukumannya sangat berat yang setimpal dengan perbuatan mereka, yaitu didera sebanyak seratus kali kemudian di rajam sampai mati atau cukup di rajam saja. Adapun bagi laki-laki yang masih bujang atau dan anak gadis hukumnya didera seratus kali kemudian diasingkan (dibuang) selama satu tahun. Dengan melihat kepada perbedaan hukuman dunia maka para ulama memutuskan berbeda juga besarnya dosa zina itu dari dosa besar kepada yang lebih besar dan sebesar-besar dosa besar. Mereka melihat siapa yang melakukannya dan kepada siapa dilakukannya. Kemudian, kalau kita melihat kepada siapa dilakukannya, maka apabila seorang itu berzina dengan isteri tetangganya, masuklah dia kedalam sebesar-besar dosa besar (baca kembali haditsnya di fasal kedua dari jalan Ibnu Masud). Dan lebih membinasakan lagi apabila zina itu dilakukan kepada mahramnya seperti kepada ibu kandung, ibu tiri, anak, saudara kandung, keponakan, bibinya dan lain-lain yang ada hubungan mahram, maka hukumannya adalah bunuh. [7] Setelah kita mengetahui serba sedikit tentang zina [8], dan dosanya, hukumannya di dunia di dalam syariat Allah dan adzabnya di akhirat yang akan membawa para penzina terpanggang di dalam neraka, sekarang tibalah bagi kami untuk mejelaskan pokok permasalahan di dalam fasal ini yaitu hamil di luar nikah dan masalah nasab anak. Dalam fasal ini ada beberapa kejadian yang masing-masing berbeda hukumnya, maka kami berkata: [Disalin dari kitab Menanti Buah Hati Dan Hadiah Untuk Yang Dinanti, Penulis Abdul Hakim bin Amir Abdat, Penerbit Darul Qolam Jakarta, Cetakan I Th 1423H/2002M] __________ Foote Note [1]. Tafsir Al-Qurthubiy, Juz 10 hal. 253 [2]. Tafsir Ruhul Maaaniy Juz 15 hal. 67-68 Al-Imam Al-Aluwsiy Al-Baghdadi. Tafsir Bahrul Muhith Juz 6 hal. 33. [3]. Yang dimaksud kesempurnaan iman dan cahayanya baca syarah hadits ini di Faidlul Qadir Syarah Jamiush Shagir 1/367 no. 660 [4]. Lihat syarah hadits ini di Fathul Bari no. 6772 Syarah Muslim Juz.2 hal.41-45 Imam An-Nawawi. Kitabul Iman oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah hal.239, 240 [5]. Tafsir Ibnu Katsir surat Al-Furqan ayat 68 [6]. Lihatlah tentang permasalahan zina, kerusakannya, hukumannya, dosanya, siksanya di kitab Jawaaabul Kaafiy, hal. 223 -239 dan 240 249 oleh Al-Imam Ibnul Qayyim [7]. Tafsir Ibnu Katsir surat An-Nisaa ayat 22 [8]. Keluasan masalah zina dapat dibaca dan diteliti di kitab-kitab fiqih dan syarah hadits. HAMIL DI LUAR NIKAH DAN MASALAH NASAB ANAK-2/4- [1]. Kejadian Yang Pertama : Apabila seorang perempuan [9] berzina kemudian hamil, maka anak yang dilahirkannya adalah anak zina dengan kesepakatan para ulama. http://www.almanhaj.or.id/content/2252/slash/0 Anak tersebut dinasabkan kepada ibunya [10] dan tidak dinasabkan kepada laki-laki yang menzinai ibunya (bapak zinanya), tegasnya hubungan nasab antara anak dengan bapaknya terputus. Demikian juga dengan hukum waris terputus dengan bapaknya, dia hanya mewarisi ibunya dan ibunya mewarisinya. Demikian juga hak kewalian kalau seorang anak perempuan- terputus dengan bapaknya. Yang menjadi wali nikahnya ialah sultan (penguasa) atau wakilnya seperti qadli (penghulu) [11]. Dan tidak wajib bagi bapaknya memberi nafkah kepada anak yang lahir dari hasil zina [12]. Akan tetapi hubungan sebagai mahram tetap ada tidak terputus meskipun hubungan nasab, waris, kewalian dan nafkah terputus. Karena biar bagaimanapun juga anak itu adalah anaknya, yang tercipta dari air maninya walaupun dari hasil zina. Oleh karena itu haram baginya menikahi anak perempuannya dari hasil zina sama haramnya dengan anak perempuannya yang lahir dari pernihakah yang shahih. Lebih luasnya lagi bacalah kitab-kitab dibawah ini: [1]. Al-Mughni Ibnu Qudamah (Juz 9 hal. 529-530 tahqiq Doktor Abdullah bin Abdul Muhsin At-Turkiy) [2]. Majmu Fatawa Ibnu Taimiyah (Jilid 32, hal. 134-152) [3]. Majmu Syarah Muhadzdzab (Juz 15 hal. 109-113) [4]. Al-Ankihatul Faasidah (Hal. 75-79 Abdurrahman bin Abdirrahman Sumailah Al-Ahsal). [2]. Kejadian Yang Kedua : Apabila terjadi sumpah liaan antara suami isteri. Sebagaimana telah saya jelaskan dengan ringkas di fasal ketiga belas, maka anak dinasabkan kepada ibunya. Demikian juga tentang hukum waris dan nafkah serta hak kewalian. [13] [3]. Kejadian Yang Ketiga : Apabila seorang isteri berzina Apabila seorang isteri berzina baik diketahui suaminya [14] atau tidak- kemudian dia hamil, maka anak yang dilahirkannya itu dinasabkan kepada suaminya bukan kepada laki-laki yang menzinai dan menghamilinya [15] dengan kesepakatan para ulama berdasarkan sabda Nabi yang mulia Shallallahu alaihi wa sallam. Artinya : Anak itu haknya (laki-laki) yang memiliki tempat tidur dan bagi yang berzina tidak mempunyai hak apapun (atas anak tersebut) [Hadits shahih riwayat Bukhari no. 6749 dan Muslim no. 4/171 dari jalan Aisyah dalam hadits yang panjang. Dan Bukhari no. 6750, dan 6818 dan Muslim 4/171 juga mengeluarkan dari jalan Abu Hurairah dengan ringkas seperti lafadz di atas] Maksud sabda Nabi Shallallahu alaihi wa sallam di atas ialah bahwa anak itu milik suami yang sah meskipun lahir dari hasil zina isterinya dengan orang (laki-laki) lain. Tetap anak itu menjadi miliknya dan dinasabkan kepadanya. Sedangkan bagi laki-laki yang menzinai isterinya tidak mempunyai hak apapun terhadap anak tersebut. Kejadian di atas di luar hukum liaan dan perbedaannya ialah ; Kalau hukum liaan suami menuduh isterinya berzina atau menafikan anak yang dikandung isterinya di muka hakim sehingga dilaksanakan sumpah liaan. Dalam kasus liaan ini anak dinasabkan kepada isteri baik tuduhan suami itu benar atau bohong. Sedangkan pada kasus di atas tidak terjadi sumpah liaan meskipun suami mengetahui bahwa isterinya telah berzina dengan laki-laki lain. Ini disebabkan suami tidak melaporkan tuduhannya ke muka hakim sehingga tidak dapat dilaksanakan sumpah liaan.[16] Oleh karena itu anak tetap dinasabkan kepada suami yang sah. Yang sering terjadi khususnya di negeri kita ini bahwa perselingkuhan isteri yang diketahui suami. Wallahu alam [Disalin dari kitab Menanti Buah Hati Dan Hadiah Untuk Yang Dinanti, Penulis Abdul Hakim bin Amir Abdat, Penerbit Darul Qolam Jakarta, Cetakan I Th 1423H/2002M] __________ Foote Note [9]. Gadis atau janda [10]. Misalnya Fulan bin Fulanah atau Fulanah binti Fulanah [11]. Al-Muhalla Ibnu Hazm Juz 10 hal 323 masalah 2013. Al-Majmu Syarah Muhadzdzab Juz 15 hal. 112. Majmu Fatawa Ibnu Taimiyyah 34/100 [12]. Tidak wajib maknanya tidak berdosa kalau dia tidak memberi nafkah, akan tetapi tidak juga terlarang baginya untuk memberi nafkah. Ini berbeda dengan anak dari pernikahan yang shahih, berdosa bagi seorang bapak kalau dia tidak memberi nafkah kepada anak-anaknya. [13]. Fathul baari (no. 5315). Nailul Authar Juz 7 hal.91 dan seterusnya. [14]. Dan suaminya tidak menuduh istrinya di muka hakim sehingga tidak terjadi hukum liaan. [15]. Meskipun anak yang dilahirkan istrinya itu mirip dengan laki-laki yang menzinainya. [16]. Apabila seorang istri berzina atau suami berzina maka nikah keduanya tidak batal (fasakh) menurut umumnya ahli ilmu (Al-Mughni Juz 9 hal. 565) HAMIL DI LUAR NIKAH DAN MASALAH NASAB ANAK-3/4- [4]. Kejadian Yang Keempat : Apabila seorang perempuan berzina kemudian hamil, bolehkah ia dinikahi oleh laki-laki yang menghamilinya dan kepada siapa dinasabkan anaknya? Lengkapnya dapat dilihat di: http://www.almanhaj.or.id/content/2253/slash/0 HAMIL DI LUAR NIKAH DAN MASALAH NASAB ANAK-4/4- [5]. Kejadian Yang Kelima : Apabila seorang perempuan berzina kemudian dia hamil, maka bolehkan dia dinikahi oleh laki-laki yang tidak menghamilinya? Dan kepada siapakah dinasabkan anaknya? Lengkapnya dapat dilihat di: http://www.almanhaj.or.id/content/2254/slash/0 Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/