skailiya <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Assalamu'alaikum
Ada dua soalan yang ingin akan kepastiannya. Saya masih dalam 
kebingungan.
Pertama, ada pendapat mengatakan bahawasanya anak diluar nikah tidak 
boleh di "BIN atau di BINTIkan kepada nama ayahnya, sedangkan apa yang saya 
pelajari ianya diperbolehkannya.
Kedua, tentang soal faraid, adakah pembahagian harta seperti biasa 
yang dilakukan mengikut syariat atau mereka ini tidak punya hak 
tersebut. Semoga kebingungan dapat dijernihkan. Jazakallah khairon... 
Abdullah
=========
Waalaikumsalam warahmatullahi wabarokatuh ,

Masalah yang antum tanyakan memang menjadi perselisihan ulama, dan ada sebuah 
ulasan yang cukup lengkap yang disampaikan Al-Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat 
yang dapat di download di almanhaj.or.id
   
HAMIL DI LUAR NIKAH DAN MASALAH NASAB ANAK-1/4-

Oleh
Al-Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat
http://www.almanhaj.or.id/content/2251/slash/0

Zina adalah dosa yang sangat besar dan sangat keji serta seburuk-buruk jalan 
yang ditempuh oleh seseorang berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

“Artinya : Dan janganlah kamu mendekati zina, karena sesungguhnya zina itu 
adalah faahisah (perbuatan yang keji) dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh 
oleh seseorang)” [Al-Israa : 32]

Para ulama menjelaskan bahwa firman Allah Subhanahu wa Ta’ala : “Janganlah kamu 
mendekati zina”, maknanya lebih dalam dari perkataan : “Janganlah kamu berzina” 
yang artinya : Dan janganlah kamu mendekati sedikit pun juga dari pada zina 
[1]. Yakni : Janganlah kamu mendekati yang berhubungan dengan zina dan membawa 
kepada zina apalagi sampai berzina. [2]

Faahisah adalah = maksiat yang sangat buruk dan jelek
Wa saa’a sabiila = karena akan membawa orang yang melakukannya ke dalam neraka.

Tidak ada perselisihan di antara para ulama bahwa zina termasuk Al-Kabaa’ir 
(dosa-dosa besar) berdasarkan ayat di atas dan sabda Nabi yang mulia 
Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Artinya : Apabila seorang hamba berzina keluarlah iman [3] darinya. Lalu iman 
itu berada di atas kepalanya seperti naungan, maka apabila dia telah bertaubat, 
kembali lagi iman itu kepadanya” [Hadits shahih riwayat Abu Dawud no. 4690 dari 
jalan Abu Hurairah]

Berkata Ibnu Abbas. : “Dicabut cahaya (nur) keimanan di dalam zina” [Riwayat 
Bukhari di awal kitab Hudud, Fathul Bari 12:58-59]

Dan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Artinya : Dari Abi Hurairah, ia berkata : Telah bersabda Nabi Shallallahu 
‘alaihi wa sallam, “Tidak akan berzina seorang yang berzina ketika dia berzina 
padahal dia seorang mukmin. Dan tidak akan meminum khamr ketika dia meminumnya 
padahal dia seorang mukmin. Dan tidak akan mencuri ketika dia mencuri padahal 
dia seorang mukmin. Dan tidak akan merampas barang yang manusia (orang banyak) 
melihat kepadanya dengan mata-mata mereka ketika dia merampas barang tersebut 
pada dia seorang mukmin” [Hadits shahih riwayat Bukhari no. 2475, 5578, 6772, 
6810 dan Muslim 1/54-55]

Maksud dari hadits yang mulia ini ialah :
Pertama : Bahwa sifat seorang mukmin tidak berzina dan seterusnya.
Kedua : Apabila seorang mukmin itu berzina dan seterusnya maka hilanglah 
kesempurnaan iman dari dirinya”[4]

Di antara sifat “ibaadur Rahman” [5] ialah : ‘tidak berzina’. Maka apabila 
seorang itu melakukan zina, niscaya hilanglah sifat-sifat mulia dari dirinya 
bersama hilangnya kesempurnaan iman dan nur keimannya. [6]

Setelah kita mengetahui berdasarkan nur Al-Qur’an dan Sunnah Nabi yang mulia 
Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa zina termasuk ke dalam Al-Kabaair 
(dosa-dosa besar) maka akan lebih besar lagi dosanya apabila kita melihat siapa 
yang melakukannya dan kepada siapa?

Kalau zina itu dilakukan oleh orang yang telah tua, maka dosanya akan lebih 
besar lagi berdasarkan sabda Nabi yang mulia Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Artinya : Ada tiga golongan (manusia) yang Allah tidak akan berbicara kepada 
mereka pada hari kiamat dan tidak mensucikan mereka dan tidak melihat kepada 
mereka, dan bagi mereka siksa yang sangat pedih, yaitu ; Orang tua yang 
berzina, raja yang pendusta (pembohong) dan orang miskin yang sombong” [Hadits 
shahih riwayat Muslim 1/72 dari jalan Abu Hurairah, ia berkata : Telah bersabda 
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam seperti diatas]

Demikian juga apabila dilakukan oleh orang yang telah nikah atau pernah 
merasakan nikah yang shahih baik sekarang ini sebagai suami atau istri atau 
duda atau janda, sama saja, dosanya sangat besar dan hukumannya sangat berat 
yang setimpal dengan perbuatan mereka, yaitu didera sebanyak seratus kali 
kemudian di rajam sampai mati atau cukup di rajam saja. Adapun bagi laki-laki 
yang masih bujang atau dan anak gadis hukumnya didera seratus kali kemudian 
diasingkan (dibuang) selama satu tahun. Dengan melihat kepada perbedaan hukuman 
dunia maka para ulama memutuskan berbeda juga besarnya dosa zina itu dari dosa 
besar kepada yang lebih besar dan sebesar-besar dosa besar. Mereka melihat 
siapa yang melakukannya dan kepada siapa dilakukannya.

Kemudian, kalau kita melihat kepada siapa dilakukannya, maka apabila seorang 
itu berzina dengan isteri tetangganya, masuklah dia kedalam sebesar-besar dosa 
besar (baca kembali haditsnya di fasal kedua dari jalan Ibnu Mas’ud). Dan lebih 
membinasakan lagi apabila zina itu dilakukan kepada mahramnya seperti kepada 
ibu kandung, ibu tiri, anak, saudara kandung, keponakan, bibinya dan lain-lain 
yang ada hubungan mahram, maka hukumannya adalah bunuh. [7]

Setelah kita mengetahui serba sedikit tentang zina [8], dan dosanya, hukumannya 
di dunia di dalam syari’at Allah dan adzabnya di akhirat yang akan membawa para 
penzina terpanggang di dalam neraka, sekarang tibalah bagi kami untuk 
mejelaskan pokok permasalahan di dalam fasal ini yaitu hamil di luar nikah dan 
masalah nasab anak. Dalam fasal ini ada beberapa kejadian yang masing-masing 
berbeda hukumnya, maka kami berkata:

[Disalin dari kitab Menanti Buah Hati Dan Hadiah Untuk Yang Dinanti, Penulis 
Abdul Hakim bin Amir Abdat, Penerbit Darul Qolam Jakarta, Cetakan I – Th 
1423H/2002M]
__________
Foote Note
[1]. Tafsir Al-Qurthubiy, Juz 10 hal. 253
[2]. Tafsir Ruhul Ma’aaniy Juz 15 hal. 67-68 Al-Imam Al-Aluwsiy Al-Baghdadi. 
Tafsir Bahrul Muhith Juz 6 hal. 33.
[3]. Yang dimaksud “kesempurnaan iman dan cahayanya” baca syarah hadits ini di 
Faidlul Qadir Syarah Jami’ush Shagir 1/367 no. 660
[4]. Lihat syarah hadits ini di Fathul Bari no. 6772 Syarah Muslim Juz.2 
hal.41-45 Imam An-Nawawi. Kitabul Iman oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah 
hal.239, 240
[5]. Tafsir Ibnu Katsir surat Al-Furqan ayat 68
[6]. Lihatlah tentang permasalahan zina, kerusakannya, hukumannya, dosanya, 
siksanya di kitab Jawaaabul Kaafiy, hal. 223 -239 dan 240 – 249 oleh Al-Imam 
Ibnul Qayyim
[7]. Tafsir Ibnu Katsir surat An-Nisaa ayat 22
[8]. Keluasan masalah zina dapat dibaca dan diteliti di kitab-kitab fiqih dan 
syarah hadits. 

HAMIL DI LUAR NIKAH DAN MASALAH NASAB ANAK-2/4-

[1]. Kejadian Yang Pertama : Apabila seorang perempuan [9] berzina kemudian 
hamil, maka anak yang dilahirkannya adalah anak zina dengan kesepakatan para 
ulama.
http://www.almanhaj.or.id/content/2252/slash/0

Anak tersebut dinasabkan kepada ibunya [10] dan tidak dinasabkan kepada 
laki-laki yang menzinai ibunya (bapak zinanya), tegasnya hubungan nasab antara 
anak dengan bapaknya terputus. Demikian juga dengan hukum waris terputus dengan 
bapaknya, dia hanya mewarisi ibunya dan ibunya mewarisinya. Demikian juga hak 
kewalian –kalau seorang anak perempuan- terputus dengan bapaknya. Yang menjadi 
wali nikahnya ialah sultan (penguasa) atau wakilnya seperti qadli (penghulu) 
[11]. Dan tidak wajib bagi bapaknya memberi nafkah kepada anak yang lahir dari 
hasil zina [12]. Akan tetapi hubungan sebagai mahram tetap ada tidak terputus 
meskipun hubungan nasab, waris, kewalian dan nafkah terputus. Karena biar 
bagaimanapun juga anak itu adalah anaknya, yang tercipta dari air maninya 
walaupun dari hasil zina. Oleh karena itu haram baginya menikahi anak 
perempuannya dari hasil zina sama haramnya dengan anak perempuannya yang lahir 
dari pernihakah yang shahih. Lebih luasnya lagi bacalah kitab-kitab
 dibawah ini:

[1]. Al-Mughni Ibnu Qudamah (Juz 9 hal. 529-530 tahqiq Doktor Abdullah bin 
Abdul Muhsin At-Turkiy)
[2]. Majmu Fatawa Ibnu Taimiyah (Jilid 32, hal. 134-152)
[3]. Majmu Syarah Muhadzdzab (Juz 15 hal. 109-113)
[4]. Al-Ankihatul Faasidah (Hal. 75-79 Abdurrahman bin Abdirrahman Sumailah 
Al-Ahsal).

[2]. Kejadian Yang Kedua : Apabila terjadi sumpah li’aan antara suami isteri.
Sebagaimana telah saya jelaskan dengan ringkas di fasal ketiga belas, maka anak 
dinasabkan kepada ibunya. Demikian juga tentang hukum waris dan nafkah serta 
hak kewalian. [13]

[3]. Kejadian Yang Ketiga : Apabila seorang isteri berzina
Apabila seorang isteri berzina –baik diketahui suaminya [14] atau tidak- 
kemudian dia hamil, maka anak yang dilahirkannya itu dinasabkan kepada suaminya 
bukan kepada laki-laki yang menzinai dan menghamilinya [15] dengan kesepakatan 
para ulama berdasarkan sabda Nabi yang mulia Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Artinya : Anak itu haknya (laki-laki) yang memiliki tempat tidur dan bagi yang 
berzina tidak mempunyai hak apapun (atas anak tersebut)” [Hadits shahih riwayat 
Bukhari no. 6749 dan Muslim no. 4/171 dari jalan Aisyah dalam hadits yang 
panjang. Dan Bukhari no. 6750, dan 6818 dan Muslim 4/171 juga mengeluarkan dari 
jalan Abu Hurairah dengan ringkas seperti lafadz di atas]

Maksud sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas ialah bahwa anak itu 
milik suami yang sah meskipun lahir dari hasil zina isterinya dengan orang 
(laki-laki) lain. Tetap anak itu menjadi miliknya dan dinasabkan kepadanya. 
Sedangkan bagi laki-laki yang menzinai isterinya tidak mempunyai hak apapun 
terhadap anak tersebut.

Kejadian di atas di luar hukum li’aan dan perbedaannya ialah ; Kalau hukum 
li’aan suami menuduh isterinya berzina atau menafikan anak yang dikandung 
isterinya di muka hakim sehingga dilaksanakan sumpah li’aan. Dalam kasus li’aan 
ini anak dinasabkan kepada isteri baik tuduhan suami itu benar atau bohong. 
Sedangkan pada kasus di atas tidak terjadi sumpah li’aan meskipun suami 
mengetahui bahwa isterinya telah berzina dengan laki-laki lain. Ini disebabkan 
suami tidak melaporkan tuduhannya ke muka hakim sehingga tidak dapat 
dilaksanakan sumpah li’aan.[16]

Oleh karena itu anak tetap dinasabkan kepada suami yang sah. Yang sering 
terjadi khususnya di negeri kita ini bahwa perselingkuhan isteri yang diketahui 
suami. Wallahu a’lam

[Disalin dari kitab Menanti Buah Hati Dan Hadiah Untuk Yang Dinanti, Penulis 
Abdul Hakim bin Amir Abdat, Penerbit Darul Qolam Jakarta, Cetakan I – Th 
1423H/2002M]
__________
Foote Note
[9]. Gadis atau janda
[10]. Misalnya Fulan bin Fulanah atau Fulanah binti Fulanah
[11]. Al-Muhalla Ibnu Hazm Juz 10 hal 323 masalah 2013. Al-Majmu Syarah 
Muhadzdzab Juz 15 hal. 112. Majmu Fatawa Ibnu Taimiyyah 34/100
[12]. Tidak wajib maknanya tidak berdosa kalau dia tidak memberi nafkah, akan 
tetapi tidak juga terlarang baginya untuk memberi nafkah. Ini berbeda dengan 
anak dari pernikahan yang shahih, berdosa bagi seorang bapak kalau dia tidak 
memberi nafkah kepada anak-anaknya.
[13]. Fathul baari (no. 5315). Nailul Authar Juz 7 hal.91 dan seterusnya.
[14]. Dan suaminya tidak menuduh istrinya di muka hakim sehingga tidak terjadi 
hukum li’aan.
[15]. Meskipun anak yang dilahirkan istrinya itu mirip dengan laki-laki yang 
menzinainya.
[16]. Apabila seorang istri berzina atau suami berzina maka nikah keduanya 
tidak batal (fasakh) menurut umumnya ahli ilmu (Al-Mughni Juz 9 hal. 565) 

HAMIL DI LUAR NIKAH DAN MASALAH NASAB ANAK-3/4-

[4]. Kejadian Yang Keempat : Apabila seorang perempuan berzina kemudian hamil, 
bolehkah ia dinikahi oleh laki-laki yang menghamilinya dan kepada siapa 
dinasabkan anaknya?

Lengkapnya dapat dilihat di:
http://www.almanhaj.or.id/content/2253/slash/0

HAMIL DI LUAR NIKAH DAN MASALAH NASAB ANAK-4/4-

[5]. Kejadian Yang Kelima : Apabila seorang perempuan berzina kemudian dia 
hamil, maka bolehkan dia dinikahi oleh laki-laki yang tidak menghamilinya? Dan 
kepada siapakah dinasabkan anaknya?

Lengkapnya dapat dilihat di:
http://www.almanhaj.or.id/content/2254/slash/0



Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke