Ummu 'Umar <[EMAIL PROTECTED]> wrote:Assalamu'alaikum Afwan , saya mau nanya...bagaimana kalau menggunakan kartu debit (konvensional) untuk kemudahan bertransaksi misalnya memperoleh diskon ketika membeli suatu barang karena dengan melakukan pembayaran dengan memakai DEBIT CARD tersebut. Ummu 'Umar ===========
Afwan ana mau menjawab pertanyaan ini karna ana pernah bertanya pada ustadz afifi abdul wadud (jogja), bagaimana hukum menabung di bank dengan maksud untuk mendapatkan hadiah. Jawaban beliau hafizhahulloh: jika kita bermuamalah dengan bank usahakan seminimal mungkin, jika kita terpaksa menyimpan uang di bank maka hal tsb karena dhorurot kita tidak mungkin menyimpan di rumah kita. Arfin PROMOSI DALAM BENTUK KARTU ; KARTU DISCOUNT, KARTU GARANSI Oleh Syaikh Muhammad bin Ali Al-Kamili http://www.almanhaj.or.id/content/2236/slash/0 Ada beberapa jenis kartu yang dipergunakan sebagai media promosi [1]. KARTU DISCOUNT Yang dimaksud ialah, kartu yang dikeluarkan oleh pihak tertentu (produsen ataupun bukan, satu atau kerjasama dengan beberapa pihak) yang diberikan kepada konsumen tertentu sebagai bukti untuk mendapatkan pelayanan khusus, misalnya mendapatkan potongan harga dan lain sebagainya. Kartu jenis ini banyak ragamnya. Di Arab Saudi, terdapat banyak jenis kartu discount. Menyikapi hal ini, Al-Lajnatud Da�imatu lil Buhutsil Ilmiyyahti wal Ifta telah mengeluarkan fatwa dengan nomor 12429, tertanggal 1/12/1409H sebagai berikut. Bahwasanya, penggunaan kartu-kartu discount seperti ini tidak diperbolehkan dengan pertimbangan sebagai berikut. a). Ketika konsumen harus membayar sejumlah uang 150 Riyal Saudi (misalnya) untuk kartu tersebut dengan tanpa timbal balik ; perbuatan seperti ini merupakan bentuk memakan harta orang lain secara batil, dan sangat jelas hukumnya dilarang oleh Allah Ta�ala. �Artinya : Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim supaya kamu dapat memakan sebagian dari harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui� [Al-Baqarah : 188] b). Dalam kartu discount ini mengandung unsur riba. Yaitu ketika produsen menolak memberikan discount kepada pemegang kartu seperti yang tertulis dalam perjanjian. Atau ketika produsen atau pihak yang mengeluarkan kartu menentukan besarnya jumlah discount kepada konsumen c). Menyebabkan timbulnya permusuhan dan perselisihan berkaitan dengan pihak-pihak yang terlibat dalam penerbitan kartu discount tersebut. Keharaman kartu discount ini ditetapkn pula dalam fatwa no. 11503, tertanggal 19/11/1408H, yang menjelaskan bahwa di dalam kartu-kartu tersebut mengandung unsur gharar dan qimar. [2]. KARTU GARANSI Garansi termasuk salah satu bentuk promosi untuk meningkatkan penjualan suatu produk. Yang dimaksud dengan garansi, yaitu jaminan yang diberikan secara tertulis oleh pabrik atau supplier atas barang-barang yang dijual terhadap kerusakan-kerusakan yang timbul dalam jangka waktu tertentu. Garansi tidak lepas dari dua hal. a). Untuk mendapatkan garansi, konsumen diharuskan membayar sejumlah uang atau biaya. b). Konsumen tidak ditarik biaya apapun Hukum Garansi ini sebagai berikut. Apabila konsumen diharuskan membayar biaya tertentu, maka hukumnya haram. Sebab, di dalamnya mengandung unsur gharar dan maysir (penipuan dan untung-untungan). Biasanya, garansi memiliki batas waktu, baik dengan jarak tempuh, hari, bulan tahun, dan lain sebagianya. Ketika konsumen membayar beban garansi, lalu ternyata produknya baik dan tidak terjadi kerusakan hingga waktu garansi habis, maka produsen mendapatkan keuntungan dengan tanpa bekerja. Adapun pihak konsumen dirugikan. Kemudian, jika terjadi kerusakan pada produk dalam masa waktu garansi belum habis, maka permasalahan ini tidak terlepas dari tiga kemungkinan. a). Produsen mengeluarkan biaya perbaikan dalam jumlah yang lebih kecil dari beban garansi yang ditanggung konsumen. b). Produsen mengeluarkan biaya perbaikan dalam jumlah yang sama besarnya dengan beban garansi yang ditanggung konsumen. c). Produsen mengeluarkan biaya perbaikan dalam jumlah yang lebih besar dari beban garansi yang ditanggung konsumen. Berdasarkan tiga kondisi ini, maka : *). Pada kondisi (a), produsen diuntungkan dan konsumen dirugikan *). Pada kondisi (b), produsen dan konsumen impas. Keduanya tidak untung dan tidak juga rugi. *). Pada kondisi (c), produsen merugi dan konsumen diuntungkan. Kondisi yang untung-untungan seperti ini adalah terlarang. Dan ini termasuk dalam bentuk perjudian atau qimar/maysir yang dilarang Allah Ta�ala dalam firmanNya. �Artinya : Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan� [Al-Ma�idah : 90] Adapun jika garansi yang diberikan tersebut bebas dari biaya, maka hukumnya diperbolehkan. Artinya, garansi tersebut bersumber dari satu pihak, yaitu produsen. Dan garansi seperti ini bisa disebut sebagai bagian dari servis (pelayanan). Dalam pandangan fikih, dikategorikan sebagai jaminan kerusakan barang (Dhaman Al-Ayb) dari sisi produsen atau penjual. [1] [Diringkas dari Ahkamul I�lanat At-Tijariyyah, Penerjemah Ustadz Muhammad As-Sundee] [Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 04/Tahun XI/1428H/2007M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Alamat Jl Solo-Purwodadi Km 8 Selokaton Gondangrejo Solo] __________ Foote Note [1]. Lihat Al-Mughni, Ibnu Qudamah (6/252-253) Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/