Ummu 'Umar <[EMAIL PROTECTED]> 
wrote:Assalamu'alaikum
Afwan , saya mau nanya...bagaimana kalau menggunakan kartu debit
(konvensional) untuk kemudahan bertransaksi misalnya memperoleh diskon  ketika 
membeli suatu barang karena dengan melakukan pembayaran dengan  memakai DEBIT 
CARD tersebut.
 
Ummu 'Umar
===========

Afwan ana mau menjawab pertanyaan ini karna ana pernah bertanya pada ustadz 
afifi abdul wadud (jogja), bagaimana hukum menabung di bank dengan maksud untuk 
mendapatkan hadiah. 

Jawaban beliau hafizhahulloh: jika kita bermuamalah dengan bank usahakan 
seminimal mungkin, jika kita terpaksa menyimpan uang di bank maka hal tsb 
karena dhorurot kita tidak mungkin menyimpan di rumah kita.
Arfin
 
PROMOSI DALAM BENTUK KARTU ; KARTU DISCOUNT, KARTU GARANSI

Oleh
Syaikh Muhammad bin Ali Al-Kamili
http://www.almanhaj.or.id/content/2236/slash/0

Ada beberapa jenis kartu yang dipergunakan sebagai media promosi

[1]. KARTU DISCOUNT
Yang dimaksud ialah, kartu yang dikeluarkan oleh pihak tertentu (produsen 
ataupun bukan, satu atau kerjasama dengan beberapa pihak) yang diberikan kepada 
konsumen tertentu sebagai bukti untuk mendapatkan pelayanan khusus, misalnya 
mendapatkan potongan harga dan lain sebagainya.

Kartu jenis ini banyak ragamnya. Di Arab Saudi, terdapat banyak jenis kartu 
discount. Menyikapi hal ini, Al-Lajnatud Da�imatu lil Buhutsil Ilmiyyahti wal 
Ifta telah mengeluarkan fatwa dengan nomor 12429, tertanggal 1/12/1409H sebagai 
berikut.

Bahwasanya, penggunaan kartu-kartu discount seperti ini tidak diperbolehkan 
dengan pertimbangan sebagai berikut.

a). Ketika konsumen harus membayar sejumlah uang 150 Riyal Saudi (misalnya) 
untuk kartu tersebut dengan tanpa timbal balik ; perbuatan seperti ini 
merupakan bentuk memakan harta orang lain secara batil, dan sangat jelas 
hukumnya dilarang oleh Allah Ta�ala.

�Artinya : Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di 
antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu membawa (urusan) 
harta itu kepada hakim supaya kamu dapat memakan sebagian dari harta benda 
orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui� 
[Al-Baqarah : 188]

b). Dalam kartu discount ini mengandung unsur riba. Yaitu ketika produsen 
menolak memberikan discount kepada pemegang kartu seperti yang tertulis dalam 
perjanjian. Atau ketika produsen atau pihak yang mengeluarkan kartu menentukan 
besarnya jumlah discount kepada konsumen

c). Menyebabkan timbulnya permusuhan dan perselisihan berkaitan dengan 
pihak-pihak yang terlibat dalam penerbitan kartu discount tersebut.

Keharaman kartu discount ini ditetapkn pula dalam fatwa no. 11503, tertanggal 
19/11/1408H, yang menjelaskan bahwa di dalam kartu-kartu tersebut mengandung 
unsur gharar dan qimar.

[2]. KARTU GARANSI
Garansi termasuk salah satu bentuk promosi untuk meningkatkan penjualan suatu 
produk. Yang dimaksud dengan garansi, yaitu jaminan yang diberikan secara 
tertulis oleh pabrik atau supplier atas barang-barang yang dijual terhadap 
kerusakan-kerusakan yang timbul dalam jangka waktu tertentu.

Garansi tidak lepas dari dua hal.
a). Untuk mendapatkan garansi, konsumen diharuskan membayar sejumlah uang atau 
biaya.
b). Konsumen tidak ditarik biaya apapun

Hukum Garansi ini sebagai berikut.
Apabila konsumen diharuskan membayar biaya tertentu, maka hukumnya haram. 
Sebab, di dalamnya mengandung unsur gharar dan maysir (penipuan dan 
untung-untungan).

Biasanya, garansi memiliki batas waktu, baik dengan jarak tempuh, hari, bulan 
tahun, dan lain sebagianya. Ketika konsumen membayar beban garansi, lalu 
ternyata produknya baik dan tidak terjadi kerusakan hingga waktu garansi habis, 
maka produsen mendapatkan keuntungan dengan tanpa bekerja. Adapun pihak 
konsumen dirugikan. Kemudian, jika terjadi kerusakan pada produk dalam masa 
waktu garansi belum habis, maka permasalahan ini tidak terlepas dari tiga 
kemungkinan.

a). Produsen mengeluarkan biaya perbaikan dalam jumlah yang lebih kecil dari 
beban garansi yang ditanggung konsumen.

b). Produsen mengeluarkan biaya perbaikan dalam jumlah yang sama besarnya 
dengan beban garansi yang ditanggung konsumen.

c). Produsen mengeluarkan biaya perbaikan dalam jumlah yang lebih besar dari 
beban garansi yang ditanggung konsumen.

Berdasarkan tiga kondisi ini, maka :
*). Pada kondisi (a), produsen diuntungkan dan konsumen dirugikan
*). Pada kondisi (b), produsen dan konsumen impas. Keduanya tidak untung dan 
tidak juga rugi.
*). Pada kondisi (c), produsen merugi dan konsumen diuntungkan.

Kondisi yang untung-untungan seperti ini adalah terlarang. Dan ini termasuk 
dalam bentuk perjudian atau qimar/maysir yang dilarang Allah Ta�ala dalam 
firmanNya.

�Artinya : Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, 
(berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji 
termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu 
mendapat keberuntungan� [Al-Ma�idah : 90]

Adapun jika garansi yang diberikan tersebut bebas dari biaya, maka hukumnya 
diperbolehkan. Artinya, garansi tersebut bersumber dari satu pihak, yaitu 
produsen. Dan garansi seperti ini bisa disebut sebagai bagian dari servis 
(pelayanan). Dalam pandangan fikih, dikategorikan sebagai jaminan kerusakan 
barang (Dhaman Al-Ayb) dari sisi produsen atau penjual. [1]

[Diringkas dari Ahkamul I�lanat At-Tijariyyah, Penerjemah Ustadz Muhammad 
As-Sundee]

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 04/Tahun XI/1428H/2007M. Penerbit Yayasan 
Lajnah Istiqomah Surakarta, Alamat Jl Solo-Purwodadi Km 8 Selokaton Gondangrejo 
Solo]
__________
Foote Note
[1]. Lihat Al-Mughni, Ibnu Qudamah (6/252-253) 


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke