Wa'alaykumus salaam warahmatullaHi wabarakatuH.
   
  Semoga penjelasan dibawah ini dapat bermanfaat:
   
  Jika seorang musafir tinggal di suatu daerah untuk menunaikan suatu 
kepentingan, namun tidak berniat mukim, maka dia [dapat] melakukan qashar terus 
menerus hingga meninggalkan daerah tersebut.  Ini adalah madzhab al Hasan, 
Qatadah, Ishaq dan pendapat yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah 
(Majmu’ al Fatawa XXIV/18 dan al Muhalla V/23).
   
  Mereka beragumen dengan dalil-dalil sebagai berikut :
   
  Dari Jabir radhiyallaHu ‘anHu, dia berkata, “Nabi Shalallahu ‘alaiHi wa 
sallam tinggal di Tabuk selama dua puluh hari sambil tetap mengashar shalat” 
(HR. Abu Dawud no. 1223, dishahihkan oleh Syaikh Albani dalam Shahih Sunan Abi 
Dawud no. 1094)
   
  Dari Ibnu Abbas radhiyallaHu ‘anHu, dia berkata, “Nabi Shalallahu ‘alaiHi wa 
sallam tinggal selama 19 hari sambil melakukan qashar.  Jika kami melakukan 
safar selama 19 hari, maka kami melakukan qashar.  Dan jika lebih dari itu, 
maka kami menyempurnakan shalat” (HR. Al Bukhari no. 1080, At Tirmidzi no. 547, 
dan Ibnu Majah no. 1075)
   
  Hadits-hadits tersebut di atas menunjukkan bahwa musafir itu pada hakikatnya 
tidak bertalian dengan batas waktu tertentu.  Rasulullah ShallallaHu ‘alaiHi wa 
sallam terkadang mengqashar shalat selama delapan belas hari atau sembilan 
belas hari atau pun dua puluh hari karena beliau musafir.  
   
  Para salafush shalih pun seperti Ibnu Umar, pernah bermukim di Azerbaijan 
selama enam bulan, selama musim salju dan beliau terus menerus shalat dua 
raka’at (HR. al Baihaqi III/152 dan Ahmad II/83, sanadnya shahih, lihat al 
Irwa’ no. 577)
   
  Semoga Bermanfaat
  Abu Hasan
  

fathoni st <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
          Assalaamu'alaikum,\

Apakah ada batasan waktu safar sehingga kita masih boleh terus
melakukan jamak dan Qoshor..? Karena saat ini saya sdg safar.

jazaakallohu khoiron
wassalaamu'alaikum
abu fatiya ahmad


                         


        Allah Ta'ala berfirman, "Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa 
syirik, dan Dia mengampuni dosa selain (syirik) itu bagi siapa yang 
dikehendaki-Nya.  Barangsiapa mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah 
berbuat dosa yang besar" (QS. An Nisaa' : 48)
   
  Dari Abu Dzar ra., Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda, "Jibril 
berkata kepadaku, 'Barangsiapa diantara umatmu yang meninggal dunia dalam 
keadaan tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun, maka pasti dia masuk 
surga'" (HR. Bukhari) [Hadits ini terdapat pada Kitab Shahih Bukhari]





       
---------------------------------
Be a better sports nut! Let your teams follow you with Yahoo Mobile. Try it now.

Reply via email to