Waalaikum salaam 
memang tidak benar adanya adzan pada telinga bayi baru lahir sebagai 
syariat karena hadits yang berbicara mengenai itu semuanya berpenyakit dan 
memiliki kelemahan dari sisi perawinya.
bagi keluarga antum yang belum mengerti maka antum jelaskan secara apa 
adanya saja bahwa haditsnya dhoif dan tidak shohih jadi bukan perkataan 
nabi yang diriwayatkan kalau belum mengerti juga ya antum bersabarlah dan 
doakanlah hidayah Alloh atas mereka karena hidayah tidak bisa dipaksakan 
dan hanya milik Allohlah hidayah itu.
wallohu'alam

APAKAH DISYARIA'TKAN ADZAN PADA TELINGA BAYI YANG BARU LAHIR ?

Oleh
Salim bin Ali bin Rasyid Asy-Syubli Abu Zur'ah
Muhammad bin Khalifah bin Muhammad Ar-Rabah.
http://www.almanhaj.or.id/content/1553/slash/0

Judul di atas dibuat dalam konteks kalimat tanya sebagaimana yang anda 
lihat untuk menarik perhatian pembaca yang mulia agar mempelajari 
pembahasan yang dikandung judul tersebut. Karena tidak ada seorang pun 
yang menulis tentang bab ini kecuali menyebutkan judul sunnahnya adzan 
pada telinga anak yang baru lahir, padahal tidaklah demikian karena 
lemahnya hadits-hadits yang diriwayatkan dalam permasalahan ini. [*]
_____________________________


[*] Kami telah meneliti sedapat mungkin riwayat-riwayat dan 
jalan-jalannya, dan berikut ini kami terangkan dalam pembahasan ini, kami 
katakan :

Ada tiga hadits yang diriwayatkan dalam masalah adzan pada telinga bayi 
ini.

Pertama.
Dari Abi Rafi maula Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam ia berkata : 
"Aku melihat Rasulullah mengumandangkan adzan di telinga Al-Hasan bin Ali 
dengan adzan shalat ketika Fathimah Radhiyallahu 'anha melahirkannya".

Dikeluarkan oleh Abu Daud (5105), At-Tirmidzi (4/1514), Al-Baihaqi dalam 
Al-Kubra (9/300) dan Asy-Syu'ab (6/389-390), Ath-Thabrani dalam Al-Kabir 
(931-2578) dan Ad-Du'a karya beliau (2/944), Ahmad (6/9-391-392), 
Abdurrazzaq (7986), Ath-Thayalisi (970), Al-Hakim (3/179), Al-Baghawi 
dalam Syarhus Sunnah (11/273). Berkata Al-Hakim : "Shahih isnadnya dan 
Al-Bukhari dan Muslim tidak mengeluarkannya". Ad-Dzahabi mengkritik 
penilaian Al-Hakim dan berkata : "Aku katakan : Ashim Dla'if". Berkata 
At-Tirmidzi : "Hadits ini hasan shahih".

Semuanya dari jalan Sufyan At-Tsauri dari Ashim bin Ubaidillah dari 
Ubaidillah bin Abi Rafi dari bapaknya.

Dan dikeluarkan oleh Ath-Thabrani dalam Al-Kabir (926, 2579) dan 
Al-Haitsami meriwayatkannya dalam Majma' Zawaid (4/60) dari jalan Hammad 
bin Syua'ib dari Ashim bin Ubaidillah dari Ali bin Al-Husain dari Abi Rafi 
dengan tambahan.

"Artinya : Beliau adzan pada telinga Al-Hasan dan Al-Husain".

Rawi berkata pada akhirnya : "Dan Nabi memerintahkan mereka berbuat 
demikian".

Dalam isnad ini ada Hammad bin Syuaib, ia dilemahkan oleh Ibnu Main. 
Berkata Al-Bukhari tentangnya : "Mungkarul hadits". Dan pada tempat lain 
Bukhari berkata : Mereka meninggalkan haditsnya".

Berkata Al-Haitsami dalam Al-Majma (4/60) : "Dalam sanadnya ada Hammad bin 
Syua'ib dan ia lemah sekali".

Kami katakan di dalam sanadnya juga ada Ashim bin Ubaidillah ia lemah, dan 
Hammad sendiri telah menyelisihi Sufyan At-Tsauri secara sanad dan matan, 
di mana ia meriwayatkan dari Ashim dan Ali bin Al-Husain dari Abi Rafi 
dengan mengganti Ubaidillah bin Abi Rafi dengan Ali bin Al-Husain dan ia 
menambahkan lafadz : "Al-Husain" dan perintah adzan. Hammad ini termasuk 
orang yang tidak diterima haditsnya jika ia bersendiri dalam meriwayatkan. 
Dengan begitu diketahui kelemahan haditsnya, bagaimana tidak sedangkan ia 
telah menyelisihi orang yang lebih tsiqah darinya dan lebih kuat dlabtnya 
yaitu Ats-Tsauri. Karena itulah hadits Hammad ini mungkar, pertama 
dinisbatkan kelemahannya dan kedua karena ia menyelisihi rawi yang tsiqah.

Adapun jalan yang pertama yakni jalan Sufyan maka di dalam sanadnya ada 
Ashim bin Ubaidillah. Berkata Ibnu Hajar dalam At-Taqrib : "Ia Dla'if", 
dan Ibnu Hajar menyebutkan dalam At-Tahdzib (5/42) bahwa Syu'bah berkata : 
"Seandainya dikatakan kepada Ashim : Siapa yang membangun masjid Bashrah 
niscaya ia berkata : 'Fulan dari Fulan dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa 
sallam bahwa sanya beliau membagunnya".

Berkata Adz-Dzahabi dalam Al-Mizan (2/354) : "Telah berkata Abu Zur'ah dan 
Abu Hatim : 'Mungkarul Hadits'. Bekata Ad-Daruquthni : 'Ia ditinggalkan 
dan diabaikan'. Kemudian Daruquthni membawakan untuknya hadits Abi Rafi 
bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam adzan pada telinga Al-Hasan 
dan Al-Husain" (selesai nukilan dari Al-Mizan).

Maka dengan demikian hadits ini dha'if karena perputarannya pada Ashim dan 
anda telah mengetahui keadaannya.

Ibnul Qayyim telah menyebutkan hadits Abu Rafi' dalam kitabnya Tuhfatul 
Wadud (17), kemudian beliau membawakan dua hadits lagi sebagai syahid bagi 
hadits Abu Rafi'. Salah satunya dari Ibnu Abbas dan yang lain dari 
Al-Husain bin Ali. Beliau membuat satu bab khusus dengan judul "Sunnahnya 
adzan pada telinga bayi". Namun kita lihat keadaan dua hadits yang menjadi 
syahid tersebut.

Hadits Ibnu Abbas dikeluarkan oleh Al-Baihaqi dalam Syu'abul Iman (6/8620) 
dan Muhammad bin Yunus dari Al-Hasan bin Amr bin Saif As-Sadusi ia berkata 
: Telah menceritakan pada kami Al-Qasim bin Muthib dari Manshur bin Shafih 
dari Abu Ma'bad dari Ibnu Abbas.

"Artinya : Sesungguhnya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam adzan pada 
telinga Al-Hasan bin Ali pada hari dilahirkannya. Beliau adzan pada 
telinga kanannya dan iqamah pada telinga kiri".

Kemudian Al-Baihaqi mengatakan pada isnadnya ada kelemahan.

Kami katakan : Bahkan haditsnya maudhu' (palsu) dan cacat (ilat)nya adalah 
Al-Hasan bin Amr ini. berkata tentangnya Al-Hafidh dalam At-Taqrib : 
"Matruk".

Berkata Abu Hatim dalam Al-Jarh wa Ta'dil 91/2/26) tarjumah no. 109 :'Aku 
mendengar ayahku berkata : Kami melihat ia di Bashrah dan kami tidak 
menulis hadits darinya, ia ditinggalkan haditsnya (matrukul hadits)".

Berkata Ad-Dzahabi dalam Al-Mizan : "Ibnul Madini mendustakannya dan 
berkata Bukhari ia pendusta (kadzdzab) dan berkata Ar-Razi ia matruk.

Sebagaimana telah dimaklumi dari kaidah-kaidah Musthalatul Hadits bahwa 
hadits yang dla'if tidak akan naik ke derajat shahih atau hasan kecuali 
jika hadits tersebut datang dari jalan lain dengan syarat tidak ada pada 
jalan yang selain itu (jalan yang akan dijadikan pendukung bagi hadits 
yang lemah, -pent) rawi yang sangat lemah lebih-lebih rawi yang pendusta 
atau matruk. Bila pada jalan lain keadaannya demikian (ada rawi yang 
sangat lemah atau pendusta atau matruk, -pent) maka hadits yang mau 
dikuatkan itu tetap lemah dan tidak dapat naik ke derajat yang bisa 
dipakai untuk berdalil dengannya. Pembahasan haditsiyah menunjukkan bahwa 
hadits Ibnu Abbas tidak pantas menjadi syahid bagi hadits Abu Rafi maka 
hadits Abu Rafi tetap Dla'if, sedangkan hadits Ibnu Abbas maudlu.

Adapun hadits Al-Husain bin Ali adalah dari riwayat Yahya bin Al-Ala dari 
Marwan bin Salim dari Thalhah bin Ubaidillah dari Al-Husain bin Ali ia 
berkata : bersabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.

"Siapa yang kelahiran anak lalu ia mengadzankannya pada telinga kanan dan 
iqamah pada telinga kiri maka Ummu Shibyan (jin yang suka mengganggu anak 
kecil, -pent) tidak akan membahayakannya".

Dikeluarkan oleh Al-Baihaqi dalam Syu'abul Iman (6/390) dan Ibnu Sunni 
dalam Amalul Yaum wal Lailah (hadits 623) dan Al-Haitsami membawakannya 
dalam Majma' Zawaid (4/59) dan ia berkata : Hadits ini diriwayatkan oleh 
Abu Ya'la dan dalam sanadnya ada Marwan bin Salim Al-Ghifari, ia matruk".

Kami katakan hadits ini diriwayatkan Abu Ya'la dengan nomor (6780).

Berkata Muhaqqiqnya : "Isnadnya rusak dan Yahya bin Al-Ala tertuduh 
memalsukan hadits". Kemudian ia berkata : 'Sebagaimana hadits Ibnu Abbas 
menjadi syahid bagi hadits Abi Rafi, Ibnul Qayyim menyebutkan dalam 
Tuhfatul Wadud (hal.16) dan dikelurkan oleh Al-Baihaqi dalam Asy-Syu'ab 
dan dengannya menjadi kuatlah hadits Abi Rafi. Bisa jadi dengan alasan ini 
At-Tirmidzi berkata : 'Hadits hasan shahih', yakni shahih lighairihi. 
Wallahu a'lam (12/151-152).

Kami katakan : tidaklah perkara itu sebagaimana yang ia katakan karena 
hadits Ibnu Abbas pada sanadnya ada rawi yang pendusta dan tidak pantas 
menjadi syahid terhadap hadist Abu Rafi sebagaimana telah lewat 
penjelasannya, Wallahu a'lam.

Sedangkan haidts Al-Husain bin Ali ini adalah palsu, pada sanadnya ada 
Yahya bin Al-Ala dan Marwan bin Salim keduanya suka memalsukan hadits 
sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Ad-Dlaifah (321) dan 
Albani membawakan hadits Ibnu Abbas dalam Ad-Dlaifah nomor (6121). Inilah 
yang ditunjukkan oleh pembahasan ilmiah yang benar. Dengan demikian hadits 
Abu Rafi tetap lemah karena hadits ini sebagaimana kata Al-Hafidh Ibnu 
Hajar dalam At-Talkhish (4/149) : "Perputaran hadist ini pada Ashim bin 
Ubaidillah dan ia Dla'if.

Syaikh Al-Albani telah membawakan hadits Abu Rafi dalam Shahih Sunan 
Tirmidzi no. (1224) dan Shahih Sunan Abi Daud no (4258), beliau berkata : 
"Hadits hasan". Dan dalam Al-Irwa (4/401) beliau menyatakan : Hadits ini 
Hasan Isya Allah".

Dalam Adl-Dla'ifah (1/493) Syaikh Al-Albani berkata dalam keadaan 
melemahkan hadits Abu Rafi' ini : "At-Tirmidzi telah meriwayatkan dengan 
sanad yang lemah dari Abu Rafi, ia berkata :

"Aku melihat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam adzan dengan adzan 
shalat pada telinga Al-Husain bin Ali ketika ia baru dilahirkan oleh 
ibunya Fathimah".

Berkata At-Timidzi : "Hadits shahih (dan diamalkan)".

Kemudian berkata Syaikh Al-Albani : "Mungkin penguatan hadits Abu Rafi 
dengan adanya hadits Ibnu Abbas". (Kemudian beliau menyebutkannya) 
Dikelurkan oleh Al-Baihaqi dalam Syu'abul Iman.

Aku (yakni Al-Albani) katakan : "Mudah-mudahan isnad hadits Ibnu Abbas ini 
lebih baik daipada isnad hadits Al-Hasan (yang benar hadits Al-Husain 
yakni hadits yang ketiga pada kami, -penulis) dari sisi hadits ini pantas 
sebagai syahid terhadap hadits Abu Rafi, wallahu 'alam. Maka jika demikian 
hadits ini sebagai syahid untuk masalah adzan (pada telinga bayi) karena 
masalah ini yang disebutkan dalam hadits Abu Rafi', adapaun iqamah maka 
hal ini gharib, wallahu a'alam.

Kemudian Syaikh Al-Albani berkata dalam Al-Irwa (4/401) : 'Aku katakana 
hadits ini (hadits Abu Rafi) juga telah diriwayatkan dari Ibnu Abbas degan 
sanad yang lemah. Aku menyebutkannya seperti syahid terhadap hadits ini 
ketika berbicara tentang hadits yang akan datang setelahnya dalam Silsilah 
Al-Hadits Adl-Dla'ifah no (321) dan aku berharap di sana ia dapat menjadi 
syahid untuk hadits ini, wallahu a'alam.

Syaikh Al-Albani kemudian dalam Adl-Dlaifah (cetakan Maktabah Al-Ma'arif) 
(1/494) no. 321 menyatakan : "Aku katakan sekarang bahwa hadits Ibnu Abbas 
tidak pantas sebagai syahid karena pada sanadnya ada rawi yang pendusta 
dan matruk. Maka Aku heran dengan Al-Baihaqi kemudian Ibnul Qayyim kenapa 
keduanya merasa cukup atas pendlaifannya. Hingga hampir-hampir aku 
memastikan pantasnya (hadits Ibnu Abbas) sebagai syahid. Aku memandang 
termasuk kewajiban untuk memperingatkan hal tersebut dan takhrijnya akan 
disebutkan kemudian (61121)" (selesai ucapan Syaikh).

Sebagai akhir, kami telah menyebutkan masalah ini secara panjang lebar 
untuk anda wahai saudara pembaca dan kami memuji Allah yang telah memberi 
petunjuk pada Syaikh Al-Albani kepada kebenaran dan memberi ilham padanya. 
Maka dengan demikian wajib untuk memperingatkan para penuntut ilmu dan 
orang-orang yang mengamalkan sunnah yang shahihah yang tsabit dari 
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pada setiap tempat bahwa yang 
pegangan bagi hadits Abu Rafi' yang lemah adalah sebagaimana pada akhirnya 
penelitian Syaikh Al-Albani dalam Ad-Dlaifah berhenti padanya. Dan inilah 
yang ada di hadapan anda. Dan hadits ini tidaklah shahih seperti yang 
sebelumnya beliau sebutkan dalam Shahih Sunan Tirmidzi dan Shahih Sunan 
Abu Daud serta Irwaul Ghalil, wallahu a'lam.

Kemudian kami dapatkan syahid lain dalam Manaqib Imam Ali oleh Ali bin 
Muhammad Al-Jalabi yang masyhur dengan Ibnul Maghazil, tapi ia juga tidak 
pantas sebagai syahid karena dalam sanadnya ada rawi yang pendusta.

[Disalin dari kitab Ahkamul Maulud Fi Sunnatil Muthahharah edisi Indonesia 
Hukum Khusus Seputar Anak Dalam Sunnah Yang Suci, hal 31-36 Pustaka 
Al-Haura]
=========

"idham Mhd. Nasrul" <[EMAIL PROTECTED]> 
Sent by: assunnah@yahoogroups.com
11/24/2007 09:43 AM
Assalamu'alaikum wr wb
Saya mau tanya:

Bagaimana sebenarnya hukum meng-adzani bayi yang baru lahir?

Saya ada membaca artikel tentang ini dan dikatakan semua hadist tentang
hal ini lemah.

Saya coba sampaikan kepada keluarga saya mengenai masalah ini tapi
mereka tidak setuju dan sebenarnya saya memang masih merasa ragu.
Mohon pencerahannya.

tks.
Idham


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Reply via email to