Assalamualaikum warohmatullohi wabarokatuh

Apakah surat wasiat (surat pesan) dari orang yang
sudah meninggal dengan membagi harta waris kepada
anaknya, (berdasar kebijaksanaan sendiri oleh pewaris/
yang meninggal) dapat dilaksanakan atau dapat dipatuhi
oleh ahli waris.  Atau warisan tetap harus dibagikan
sesuai dengan hukum islam.
Sebagai ilustrasi, Seorang ayah mempunyai 4
anak,terdiri 1 laki-laki dan 3 orang perempuan. 
Almarhum meninggalkan surat wasiat yang isinya membagi
tanah+rumah peninggalannya seperti apa yang tertulis
pada surat wasiat. Si anak tidak tahu apa pembagian
itu sudah sesuai dengan hukum islam.  Bila diperiksa
dengan cara memperkirakan harga jual masih memerlukan
waktu dan rumah2 tersebut masih ditinggali oleh
masing2 ahli waris.
Mohon bantuan untuk menyelesaikan persoalan ini.
Jazakumulloh khoiron.

Doddy A. D.


      
____________________________________________________________________________________
Never miss a thing.  Make Yahoo your home page. 
http://www.yahoo.com/r/hs


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke