Assalamualaikum warohmatullohi wabarokatuh Apakah surat wasiat (surat pesan) dari orang yang sudah meninggal dengan membagi harta waris kepada anaknya, (berdasar kebijaksanaan sendiri oleh pewaris/ yang meninggal) dapat dilaksanakan atau dapat dipatuhi oleh ahli waris. Atau warisan tetap harus dibagikan sesuai dengan hukum islam. Sebagai ilustrasi, Seorang ayah mempunyai 4 anak,terdiri 1 laki-laki dan 3 orang perempuan. Almarhum meninggalkan surat wasiat yang isinya membagi tanah+rumah peninggalannya seperti apa yang tertulis pada surat wasiat. Si anak tidak tahu apa pembagian itu sudah sesuai dengan hukum islam. Bila diperiksa dengan cara memperkirakan harga jual masih memerlukan waktu dan rumah2 tersebut masih ditinggali oleh masing2 ahli waris. Mohon bantuan untuk menyelesaikan persoalan ini. Jazakumulloh khoiron.
Doddy A. D. ____________________________________________________________________________________ Never miss a thing. Make Yahoo your home page. http://www.yahoo.com/r/hs Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/