Assalamu Alaikum

Saya mendapatkan artikel ini dari milis 
===========

Sebenarnya Bolehkah Shalat di Atas Sajadah?

Fatwa Imam Malik rahimahullah dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah 
rahimahullah

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah ditanya tentang orang yang 
menghamparkan sajadah di dalam masjid untuk shalat, apakah perbuatan 
tersebut termasuk bid’ah atau tidak?

Beliau menjawab:
Segala puji bagi Allah  pencipta semesta alam. Adapun membiasakan 
shalat di atas sajadah bukanlah kebiasaan generasi salafus salih, baik 
dari kalangan sahabat ataupan generasi setelah mereka. Justru mereka 
melakukan shalat langsung di atas tanah (lantai) tanpa tikar atau sajadah.

Telah diriwayatkan bahwa Abdurrahman bin Mahdi ketika datang di kota 
Madinah menziarahi masjid Nabawi. Beliau menghamparkan sajadah untuk 
shalat di atasnya. Imam Malik rahimahullah (salah satu dari empat imam 
madzhab yang mengetahui hal itu) meminta petugas keamanan untuk 
memenjarakannya. Lalu diberitahukanlah kepada beliau bahwa orang 
tersebut adalah Abdurrahman bin Mahdi (salah seorang ulama). Maka Imam 
Malik berkata (kepada Abdurraman), “Tidakkah engkau mengetahui, wahai 
Ibnu Mahdi, bahwa menghamparkan sajadah di masjid untuk shalat adalah 
perkara bid’ah?”

Syaikhul Islam berkata, “Dan yang lebih parah lagi diantara mereka ada 
yang menghamparkan sajadah di atas tikar dan karpet di masjid-masjid 
kaum muslimin. Mereka menambahkan kebid’ahan baru (yakni menghamparkan 
sajadah) di atas bid’ah yang telah ada sebelumnya (yakni menghamparkan 
tikar dan karpet di masjid.

Beliau melanjutkan, “Bahkan sebagian mereka ada yang menjadikan sajadah 
tersebut sebagai tanda kesempurnaan agama seseorang dan beranggapan 
bahwa orang yang tidak memakai sajadah adalah orang yang kurang agamanya 
dan kurang perhatiannya terhadap perkara shalat. Sehingga mereka 
menjadikan perkara bid’ah tersebut sebagai sesuatu yang lebih utama 
melebihi petunjuk Rasulullah

Dalil-Dalil Bid’ahnya Sajadah Ketika Shalat di Masjid

1. Maka Nabi shalat bersama kami, sehingga terlihat olehku bekas 
tanah dan air di kening dan ujung hidung Rasulullah HR. Bukhari, 
hadits no. 771)

2. Dari Muaqib bahwsannya Nabi  berkata kepada seseorang yang meratakan 
tanah pada tempat sujudnya tiap kali bersujud. Beliau  berkata: /“Kamu 
boleh melakukan hal itu tetapi cukup sekali (dalam satu shalat).”(HR. 
Bukhari, hadits no. 1131)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata: Hadits-hadits di 
atas memberikan faedah yang jelas bahwa masjid Rasulullah r atapnya 
terbuat dari pelepah kurma dan lantai masjidnya tanah. Apabila turun 
hujan air merembes ke dalam masjid. Dan Rasulullah r ketika shalat, 
sujud langsung di atas tanah/lantai (tanpa sajadah).”

Beliau rahimahullah melanjutkan, “Jelas sekali dari hadits di atas 
bahwa para sahabat  juga sujud langsung di atas tanah dan 
kerikil-kerikil (tanpa alas). Rasulullah  tidak menyukai mereka yang 
meratakan tanah tempat sujudnya berulangkali. Beliau hanya membolehkan 
melakukan sekali. Jika tidak dilakukan, maka itu lebih baik.

Kondisi Dibolehkannya Memakai Alas Ketika Sujud

Dalam kondisi tertentu, seseorang yang shalat di dalam masjid boleh 
sujud tidak langsung ke lantai berdasarkan beberapa atsar:

1. “Kami dulu pernah shalat bersama Rasulullah r dalam kondisi panas 
yang sangat. Jika salah seorang diantara kami tidak tahan menempelkan 
dahinya di tanah (lantai), maka dia menghamparkan bagian bajunya ke 
lantai lalu sujud di atasnya.” (HR. Muslim, hadits no. 983)

2. Dari Maimunah radiallahuanha, dia berkata: “Rasulullah pernah 
shalat di atas khumrah.” (HR. Bukhari, hadits no. 368)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata: “Al-Khumrah menurut 
ahli bahasa adalah sejenis tikar kecil yang terbuat dari pelepah kurma 
dan dianyam dengan tali dan benang. Besar khumrah tersebut adalah sekira 
cukup untuk meletakan hidung dan wajah dan kalau lebih besar dari itu 
maka dinamakan al-hashir (tikar).

Sehingga pendapat yang paling adil dalam hal ini adalah bahwa dibolehkan 
bagi orang yang shalat di masjid menghamparkan kain pada tempat sujud 
ketika adanya suatu hajat (seperti panas). Adapun dalam kondisi yang 
normal, maka hal itu adalah merupakan suatu bid’ah. berulangkali. Beliau 
hanya membolehkan melakukan sekali. Jika tidak dilakukan, maka itu lebih 
baik.

Memakai Tikar atau Karpet Ketika Shalat di Rumah

Syaikhul Islam menjelaskan bahwa para ulama telah sepakat tentang 
bolehnya shalat di atas tikar dan karpet bahkan di atas kasur ketika 
shalat di rumah. Hal ini berdasarkan beberapa dalil:

1. Dari Aisyah radiallahuanha, dia berkata: “Bahwa Rasulullah  bangun 
dan melakukan shalat malam sedangkan aku berada membujur (di hadapan 
Rasulullah ) antara dirinya dan kiblat di atas kasur.” (HR. Bukhari, 
hadits no. 485)

2. Dari Abu Sa’id Al-Khudri , dia mendatangi Nabi, dia berkata: Aku 
melihat Nabi shalat di atas tikar dan sujud di atasnya.” (HR. Muslim, 
hadits no. 807)

3. Dari Ibnu Abbas, dia berkata: “Bahwa Rasulullah shalat di atas 
karpet.” (HR. Ibnu Majah hadits no. 1020 dan Ahmad 1/232)

Kesimpulan
1. Shalat di masjid tidak disyari’atkan menggunakan sajadah, tikar atau 
karpet jika tidak ada hajat, seperti lantai terlalu panas atau terlalu 
dingin.

2. Boleh shalat di atas tikar, karpet dan kasur atau khumrah yang sekira 
cukup untuk wajah ketika di dalam rumah.

3. Rasulullah  dan para sahabatnya tidak pernah membuat kain khusus 
untuk shalat berupa sajadah yang sudah muncul semenjak zaman Imam Malik 
rahimahullah sampai saat ini. Maka sajadah tersebut sebagaimana kata 
Imam Malik rahimahullah dan Ibnu Taimiyah rahimahullah adalah 
merupakan perkara bid’ah.

4. Menjadi keharusan bagi kita untuk tunduk kepada petunjuk Nabi  dan 
para sahabat  walaupun menurut perasaan kita hal itu kurang baik atau 
kurang sempurna; karena agama ini tidak dibangun di atas akal atau 
perasaan, akan tetapi dibangun di atas perintah Allah dan petunjuk 
Rasulullah dan para sahabatnyay.

5. Menjadi keharusan bagi kita untuk mengingatkan kaum muslimin dari 
bid’ah sajadah ini.

Wallahu musta’an.

[Diterjemahkan, diringkas dan disusun dari kitab Fatawa Al-Kubro, 
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah /II/60-79]


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Reply via email to