On Nov 22, 2007 12:17 PM, hasbi usamahleo <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
mohon dijawab pertanyaan saya:
1. bagaimana hukumnya (apakah wajib ataukah tidak wajib) untuk menabung
untuk naik haji agar yang bersangkutan dapat melaksanakan ibadah haji itu.
mengingat yang bersangkutan tidak mungkin naik haji bila tidak menabung.
apakah wajib menabung untuk haji karena selama ini ia hidup berkecukupan.
2. bila wajib apakah harus membawa istri atau hanya yang bersangkutan
sendiri.

hasbi

==============================================

Assalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh

untuk yang no 1, kemaren ahad di masjid amar ma'ruf bekasi timur di
selenggarakan bedah buku "kaidah fiqih" oleh ust. Badrusalam.
salah satu kaidah fiqih hubungan niat dengan halal dan harom adalah "Apa-apa
yang tidak sempurna sebuah kewajiban kecuali dengan melakukan perbuatan maka
perbuatan tersebut wajib".

dari kaidah diatas kita bawa kepada kewajiban haji, yaitu ibadah haji tidak
terlaksana kecuali dengan adanya sarana harta, maka mengumpulkan harta
dengan tujuan untuk mampu melaksanakan ibadah haji adalah wajib.

wallahu a'lam.
sunaryo.

Tambahan artikel dari almanhaj.or.id

HAJI WAJIB DILAKSANAKAN SEGERA

Oleh
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin 
http://www.almanhaj.or.id/content/410/slash/0

Pertanyaan.
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Kapan haji di wajibkan ? 
Dan apakah dalil wajibnya haji menunjukkan harus segera dilaksanakan, ataukah 
boleh ditunda .?

Jawaban.
Menurut riwayat yang shahih, haji diwajiban pada tahun 9H, Yaitu, pada saat 
banyaknya delegasi yang datang kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam 
dan yang pada saat itu diturunkan suart Ali-Imran yang di dalamnya termaktub 
firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.

"Artinya : Mengerjakan haji adalah kewajiban menusia terhadap Allah, yaitu 
(bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah" [Ali-Imran : 97]

Ayat ini sebagai dalil wajibnya haji untuk dilaksanakan dengan segera, sebab 
perintah mempunyai pengertian harus segera dilaksanakan. Bahkan Imam Ahmad dan 
ashabus sunan meriwayatkan bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Bersegeralah berhaji -yakni haji yang wajib-, sebab sesungguhnya 
seseorang tidak mengetahui apa yang akan menimpa kepadanya" [Hadits Riwayat 
Ahmad dan lainnya]

Dalam riwayat yang lain dsiebutkan.
"Artinya : Barangsiapa ingin haji, maka hendaklah dia melakukannya dengan 
segera. Sebab boleh jadi dia nanti sakit, kendaraannya hilang, dan ada 
keperluan baru" [Hadits Riwayat Ahmad dan Ibnu Majah]

Tapi Imam Syafi'i berpendapat bahwa kewajiban haji tidak harus segera 
dilakukan. Sebab Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam mengakhirkan haji hingga 
tahun ke 13H. Namun pendapat Imam Syafi'i ini dijawab, bahwa Nabi Shallallahu 
'alaihi wa sallam tidak mengakhirkan haji melainkan hanya dalam satu tahun 
karena beliau ingin membersihkan Baitullah dari orang-orang musyrik dan hajinya 
orang-orang yang telanjang serta dari segala bentuk bid'ah. Maka ketika 
Baitullah telah suci dari hal-hal tersebut Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam 
menunaikan haji pada tahun berikutnya. Atas dasar ini, maka haji harus segera 
dilakukan karena takut ajal tiba sehingga orang yang telah wajib haji dan tidak 
segera melaksanakan termasuk orang-orang yang ceroboh karena menunda-nunda 
kewajiban yang telah mampu dilakukan. Sebab terdapat hadits bahwa Nabi 
Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Barangsiapa yang telah memiliki bekal dan kendaraan lalu dia tidak 
haji, maka bila mati silahkan mati sebagai Yahudi atau orang Nashrani" [Hadit 
Riwayat Tirmidzi dan Aly]

[Sanad hadits ini Dha'if (lemah) dilemahkan oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin 
Al-Albany dalam Dha'if Jami'us Shagir No. 5860 dan Misykat No. 2521]

SYARAT-SYARAT WAJIB HAJI

Oleh
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin 

Pertanyaan.
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Apakah syarat-syarat haji .?

Jawaban.
Syarat wajibnya haji ada lima, yaitu : Islam, berakal, baligh, merdeka, dan 
mampu.

Maka orang kafir tidak sah hajinya dan tidak akan di terima oleh Allah jika 
melakukannya, karena mereka tidak termasuk dalam persyaratan. Dan Islam sebagai 
syarat utama dalam semua ibadah. Dan bagi orang yang gila, maka dia tidak wajib 
haji. Tapi jika dia melakukan haji, maka hajinya tidak sah. Sedang anak kecil 
yang belum baligh, maka hajinya sah dan walinya mendapatkan pahala karena 
menghajikan anaknya. Tapi haji anak kecil tidak menjadikan gugur kewajiban haji 
baginya ketika dia telah baligh. Lalu bagaimana bagi hamba sahaya, maka dia 
tidak wajib haji karena dia mempunyai kewajiban melayani tuannya. Tapi bila dia 
haji, maka hajinya sah dan mendapatkan pahala atas hajinya.

Adapun yang dimaksud mampu dalam syarat-syarat wajib haji, maka sesungguhnya 
Allah hanya mewajibkan haji bagi orang yang mampu mengadakan perjalanan ke 
Baitullah. Dan yang dimaksud mampu adalah memiliki bekal dan ada kendaraan yang 
layak untuk haji setelah dia memenuhi kebutuhan-kebutuhan pokok untuk diri dan 
keluarganya hingga dia kemabli haji.

Syarat-syarat tersebut bersifat umum. Dan terdapat sebagian ulama yang 
menambahkan syarat keenam, yaitu kondisi aman dalam perjalanan. Barangkali 
syarat ini masuk dalam kategori kemampuan melakukan perjalanan. Juga terdapat 
syarat lain khusus bagi wanita, yaitu harus ada mahram yang mendampingi.

KEWAJIBAN ORANG YANG INGIN HAJI

Oleh
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin 

Pertanyaan.
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman bin Jibrin ditanya : Apa yang harus dilakukan 
bagi orang yang ingin pergi haji dan umrah ?

Jawaban.
Barangsiapa bertujuan melakukan perjalanan panjang untuk haji atau yang lainnya 
maka :

[1] Harus membayar utangnya atau minta izin orang-orang yang memberikan 
piutang, jika dia mengetahui mereka telah membutuhkan sesuatu yang diutangkan. 
Kemudian menuliskan wasiat-wasiat dan harta miliknya yang terdapat pada orang 
lain dan hutang-hutangnya yang harus ia bayar.

[2] Melakukan shalat istikharah seraya berdo'a kepada Allah untuk diberikan-Nya 
pilihan terbaik, dan dia melaksanakan apa yang menjadikan kelapangan dadanya.

[3] Memilih kawan-kawan yang shaleh dari orang-orang yang berilmu dan pandai 
dalam agama

[4] Membawa buku-buku tentang ibadah haji, atau buku lainnya yang berguna bagi 
dirinya dan kawan-kawannya. Juga membawa bekal yang cukup untuk dirinya atau 
kawan-kawannya, jika perlu, seraya memperhatikan bahwa segala bekal yang 
digunakan untuk haji benar-benar dari hasil yang halal.

[5] Berpamitan kepada keluarga dan kawan-kawan ketika akan berangkat gaji 
seraya masing-masing mengucapkan : "Artinya : Aku titipkan kepada Allah agama 
dan amanatmu, serta segala akhir amalmu" [Hadits Riwayat Ahmad dan Tirmidzi]

[6] Niat melakukan haji dan umrah karena Allah. dan tidak terpengaruh pujian 
atau kecaman siapa pun.

[7] Selama dalam perjalanan pergi dan pulangnya selakukan melakukan 
kewajiban-kewajiban agama dan ibadah-ibadah sunnah juga memberikan nasehat 
kepada kawan-kawannya dan menyerap ilmu dari orang-orang yang pandai.

[8] Berupaya keras menyempurnakan kewajiban-kewajiban haji dan umrah, serta 
memperbanyak amal shaleh yang mampu dilakukan karena ingin mendapatkan pahala 
berlipat ganda dari Allah Subhanahu wa Ta'ala

Wallahu a'lam

KEWAJIBAN-KEWAJIBAN DALAM HAJI

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apa yang wajib dilakukan 
setiap Muslim ketika haji ? Apakah dia boleh melakukan hal-hal yang diluar 
manasik haji ?

Jawaban.
Setiap muslim yang mengerjakan haji wajib meperhatikan hal-hal yang diwajibkan 
Allah kepadanya, seperti selalu shalat lima waktu dengan berjama'ah, 
memerintahkan kepada kebaikan, melarang kemungkaran, menyerukan kepada jalan 
Allah dengan hikmah dan nasehat yang baik, serta menghindari segala hal yang 
diharamkan Allah Subhanahu wa Ta'ala.

Allah berfirman.
"Artinya : Barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan 
haji, maka tidak boleh rafats, berbuat fasik, dan berbantah-bantahan dalam masa 
mengerjakan haji" [Al-Baqarah : 197]

Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
"Artinya : Barangsiapa haji dan dia tidak rafats dan tidak berbuat fasik, maka 
dia kembali seperti hari dilahirkan ibunya" [Hadits Riwayat Ahmad, Bukhari, 
Nasa'i dan Ibnu Majah]

Adapun maksud rafats bersengggama ketika dalam ihram dan hal-hal yang mengarah 
kepadanya, baik dalam bentuk ucapan maupun perbuatan. Sedangkan fasik adalah 
semua perbuatan maksiat, karena kewajban setiap muslim harus selalu bertaqwa 
kepada Allah, melaksanakan apa yang diwajibkan Allah dan menjauhi hal-hal yang 
diharamkan-Nya, maka jika seseorang sedang di tanah suci dan melaksanakan 
ibadah haji, kewajiban Allah kepadanya menjadi lebih besar dan lebih berat, dan 
dosa melakukan apa yang diharamkan Allah juga menjadi lebih besar dan lebih 
berat atas dia.

Tapi orang yang sedang haji boleh melakukan jual-beli dan hal-hal lain, berupa 
ucapan dan perbuatan yang dihalalkan Allah. Sebab Allah Subhanahu wa Ta'ala 
berfirman.

"Artinya : Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rizki hasil perniagaan) 
dari Rabbmu" [Al-Baqarah : 198]

Ibnu Abbas dan lainnya dalam menafsirkan ayat ini berkata : "Yakni pada musim 
haji" Dan demikian itu merupakan anugerah, rahmat, keringanan, dan kebaikan 
Allah kepada hamba-hamba-Nya. Sebab orang yang haji terkadang membutuhkan hal 
tersebut, dan adalah Allah selalu memberikan pertolongan kepada kebenaran.


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke