HUKUM MEMOTONG RAMBUT ATAU KUKU PADA SEPULUH HARI PERTAMA DZULHIJJAH BAGI 
ORANG YANG AKAN MENYEMBELIH KURBAN

Oleh
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin
http://www.almanhaj.or.id/content/2300/slash/0

Pertanyaan
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Ada seseorang yang akan 
menyembelih hewan kurban hanya untuk dirinya saja. Atau hendak berkurban 
untuk dirinya dan kedua orang tuanya. Bagaimana hukum memotong rambut dan 
kuku baginya pada hari-hari di antara sepuluh hari pertama Dzulhijjah? Apa 
hukumnya bagi perempuan yang rambutnya rontok ketika di sisir? Dan bagaimana 
pula hukumnya kalau niat akan berkurban itu baru dilakukan sesudah beberapa 
hari dari sepuluh hari pertama Dzulhijjah, sedangkan sebelum berniat ia 
sudah memotong rambut dan kukunya?

Sejauh mana derajat pelanggaran kalau ia memotong rambut atau kukunya dengan 
sengaja sesudah ia berniat berkurban untuk dirinya atau kedua orang tuanya 
atau untuk kedua orang tua dan dirinya? Apakah hal ini berpengaruh terhadap 
kesahan kurban?

Jawaban
Diriwayatkan dari Ummu Salamah Radhiyallahu ‘anha dari Nabi Shallallahu 
‘alaihi wa sallam beliau bersabda.

“Artinya : Apabila sepuluh hari pertama (Dzulhijjah) telah masuk dan 
seseorang di antara kamu hendak berkurban, maka janganlah menyentuh rambut 
dan kulitnya sedikitpun” [Riwayat Muslim]

Ini adalah nash yang menegaskan bahwa yang tidak boleh mengambil rambut dan 
kuku adalah orang yang hendak berkurban, terserah apakah kurban itu atas 
nama dirinya atau kedua orang tuanya atau atas nama dirinya dan kedua orang 
tuanya. Sebab dialah yang membeli dan membayar harganya. Adapun kedua orang 
tua, anak-anak dan istrinya, mereka tidak dilarang memotong rambut atau kuku 
mereka, sekalipun mereka diikutkan dalam kurban itu bersamanya, atau 
sekalipun ia yang secara sukarela membelikan hewan kurban dari uangnya 
sendiri untuk mereka. Adapun tentang menyisir rambut, maka perempuan boleh 
melakukannya sekalipun rambutnya berjatuhan karenanya, demikian pula tidak 
mengapa kalau laki-laki menyisir rambut atau jenggotnya lalu berjatuhan 
karenanya.

Barangsiapa yang telah berniat pada pertengahan sepuluh hari pertama untuk 
berkurban, maka ia tidak boleh mengambil atau memotong rambut dan kuku pada 
hari-hari berikutnya, dan tidak dosa apa yang terjadi sebelum berniat. 
Demikian pula, ia tidak boleh mengurungkan niatnya berkurban sekalipun telah 
memotong rambut dan kukunya secara sengaja. Dan juga jangan tidak berkurban 
karena alasan tidak bisa menahan diri untuk tidak memotong rambut atau kuku 
yang sudah menjadi kebiasan setiap hari atau setiap minggu atau setiap dua 
minggu sekail. Namun jika mampu menahan diri untuk tidak memotong rambut atu 
kuku, maka ia wajib tidak memotongnya dan haram baginya memotongnya, sebab 
posisi dia pada saat itu mirip dengan orang yang menggiring hewan kurban (ke 
Mekkah di dalam beribadah haji). Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman

“Artinya : Janganlah kamu mencukur (rambut) kepalamu sebelum hewan kurban 
sampai pada tempat penyembelihannya “ [Al-Baqarah : 196]

Walahu ‘alam

[Fatawa Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin, tanggal 8/12/1421H dan 
beliau tanda tangani]

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min 
Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Edisi Indonesia 
Fatwa-Fatwa Terkini, Penerjemah Musthofa Aini dkk, Penerbit Darul Haq]

_________________________________________________________________
More photos, more messages, more storage—get 2GB with Windows Live Hotmail. 
http://get.live.com/en-id/mail/features



Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke