alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh Coba antum baca lagi email sebelumnya (copy artikel dibawah) yang subjeknya tentang iuran kurban disekolah.
Disitu sudah dijelaskan kalau kurban satu sapi adalah untuk 7 orang, dan satu kambing adalah 1 orang atau keluarga. Jadi tidak dibenarkan kurban dari dana gotong royong atau sumbangan yang terkumpul dari puluhan orang apalagi dari kotak amal. On Dec 7, 2007 1:43 PM, haris zuhdi <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Assalamu 'alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh > Di tempat ana kerja sudah beberapa tahun ini ada program dari ROHIS > (Kerohanian Islam) bahwa setiap Iedul Adha ,Rohis akan mengadakan Qurban > yang sepenuhnya didanai oleh ROHIS(adapun sumber dana Rohis Adalah dari > Donatur tetap dari para karyawan dan Kotak Amal). > Teknisnya adalah setiap bagian mengajukan nama, dan dari nama - nama yang > diajukan masing masing bagian akhirnya dipilih oleh Pengurus ROHIS dan > hewan hewan Qurban tersebut diatasnamakan kepada nama nama yang terpilih. > Jadi dengan adanya program tersebut diharapkan semua karyawan dapat > bergiliran untuk berqurban. > Yang menjadi pertanyaan apakah hal demikian dibenarkan secara Syar'i ? > Mohon masukan rekan rekan mengenai hal ini, karena akan ana bawa ke > pertemuan pengurus Rohis sebagai bahan evaluasi dalam penyaluran dana dari > para donatur untuk tahun berikutnya. > Wassalamu 'alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh > Abu Hasbie IURAN KURBAN DI SEKOLAH Oleh Syaikh Masyhur bin Hasan Salman http://www.almanhaj.or.id/content/2290/slash/0 Pertanyaan Syaikh Masyhur bin Hasan Salman ditanya : Menjelang Idul Adha tiba, ada beberapa masalah yang senantiasa mengemuka dan perlu mendapat perhatian. Diantara masalah tersebut, yaitu penyembelihan hewan kurban di sekolah-sekolah. Kegiatan ini sangat marak, karena memang digalakkan oleh beberapa sekolah, baik swasta maupun negeri. Dimana sekolah-sekolah tersebut mengharuskan siswanya untuk mengeluarkan dana dengan jumlah tertentu sesuai dengan keputusan sekolah masing-masing. Dana yang terkumpul kemudian digunakan untuk membeli hewan kurban sapi atau kambing. Anggapan yang kemudian timbul, bahwa kegiatan sejenis ini termasuk dalam kategori pelaksanaan ibadah yang sah. Bagaimanakah pendapat ini ? Alasan yang melatar belakangi perbuatan ini, yaitu untuk melatih siswa melaksanakan ibadah. Jawaban Mengenai penyembelihan kurban di sekolah, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, baik oleh pihak sekolah ataupun pihak wali murid atau orang tua. Pertama. Jika seseoraang melaksanakan ibadah kurban dengan cara yang benar dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan syariat, maka ibadah kurbannya tersebut sah dan cukup untuk dirinya dan anggota keluarganya yang lain, baik yang masih hidup atau yang sudah meninggal. Namun tidak disyariatkan bila dikhususkan untuk orang yang sudah meninggal. Sehingga, jika seorang siswa sudah melaksanakan ibadah kurban di sekolah atau di tempat lainnya dengan cara yang benar, maka syariat kurban menjadi gugur atas anggota keluarga lainnya. Dalam hal ini, berarti ia mendapatkan limpahan wewenang dari orang tuanya. Yang harus mendapat perhatian penuh, yaitu pelaksanaan sunnah yang berkaitan dengan ibadah kurban. Diantara sunnah-sunnah itu ialah ; bagi orang yang berkurban dan anggota keluarganya, disunnahkan untuk menyaksikan penyembelihannya, orang yang berkurban disunnahkan untuk mengkonsumsi sebagian daging hewan yang dikurbankan. Sunnah-sunnah ini, kadang kala terabaikan ketika seseorang berkurban di sekolah Kedua. Pihak sekolah tidak berhak mengharuskan siswanya untuk berkurban di sekolah. Yang berhak untuk menentukan tempat berkurban atau melimpahkan urusan kurban kepada orang lain adalah pemilik kurban, dalam hal ini wali siswa atau bapaknya. Pihak sekolah hanya berkewajiban untuk mengajarkan, melatih dan memotivasi siswanya untuk melaksanakan amalan-amalan taat dengan cara yang benar. Jika pihak sekolah mengharuskan siswanya untuk menyembelih hewan kurbannya di sekolah, berarti pihak sekolah telah melakukan sesuatu yang bukan wewenangnya. Ketiga Adapun masalah iuran untuk kurban, jika memenuhi ketentuan syariat, maka perbuatan ini sah dan ibadah kurbannya sah. Yaitu satu sapi atau unta untuk tujuh orang. Jika menyalahi ketentuan ini, maka ibadah kurbannya tidak sah. Khusus mengenai iuran kurban yang dikenakan kepada para siswa sebanyak lima ribu, sepuluh ribu atau beberapa ribu rupiah, kemudian dana yang terkumpul digunakan untuk membeli kambing atau sapi, dan kemudian mereka namakan perbuatan ini sebagai ibadah kurban, maka demikian ini merupakan perbuatan yang keliru. Hal ini, dilihat dari beberap segi : [1]. Penyembelihan yang mereka namakan ibadah kurban ini menyelisihi yang telah menjadi ketetapan syariat. Yaitu seekor kambing untuk satu orang dan seekor sapi untuk tujuh orang. Sedangkan ibadah kurban mereka ini, satu sapi atau kambing untuk puluhan orang, bahkan mungkin ratusan orang. Ini jelas menyelisihi ketetapan syariat. Karena menyelisihi, maka iuran kurban yang seperti ini tidak bisa dinamakan sebagai ibadah kurban. Dengan kata lain, ibadah kurban seperti ini tidak sah. [2]. Ibadah kurban hanya dibebankan kepada kaum muslimin yang mampu. Jika mampu, hendaknya ia berkurban. Dan jika tidak mampu, maka kewajiban syariat tidak akan dibebankan kepada orang yang tidak mampu. [3]. Selanjutnya kami [1], memberi saran, bila beralasan untuk melatih para siswa melakukan perbuatan taat, ini tujuan yang sangat mulia. Namun tujuan mulia ini, bukan berarti kemudian boleh dicapai dengan cara yang tidak dibenarkan. Mungkin ada cara lain yang bisa ditempuh untuk mencapai tujuan ini, yaitu dengan memotivasi para siswa untuk menabung. Kemudian jika pada tahun depan tabungannya cukup untuk melakukan kurban, maka dimotivasi untuk melakukannya, dan jika tidak cukup, mungkin bisa dilakukan pada tahun yang akan datang. Demikian semoga bermanfaat. Wallahu alam. [Diangkat dan disarikan dari sesi tanya jawab di Universitas Brawijaya Malang, Selasa 7 Desember 2004 dengan bahasa bebas] [Disalin dari Majalah As-Sunnah Edisi 10/Tahun VIII/1425H/2004M, Penebit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo Purwodadi Km 8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183] __________ Foote Note [1]. Point 3, tambahan penjelasan redaksi majalah as-sunnah Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/