alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh

Coba antum baca lagi email sebelumnya (copy artikel dibawah) yang subjeknya 
tentang iuran kurban disekolah.

Disitu sudah dijelaskan kalau kurban satu sapi adalah untuk 7 orang, dan satu 
kambing adalah 1 orang atau keluarga. Jadi tidak dibenarkan kurban dari dana 
gotong royong atau sumbangan yang terkumpul dari puluhan orang apalagi dari 
kotak amal.

On Dec 7, 2007 1:43 PM, haris zuhdi <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>   Assalamu 'alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh
> Di tempat ana kerja sudah beberapa tahun ini ada program dari ROHIS
> (Kerohanian Islam) bahwa setiap Iedul Adha ,Rohis akan mengadakan Qurban
> yang sepenuhnya didanai oleh ROHIS(adapun sumber dana Rohis Adalah dari
> Donatur tetap dari para karyawan dan Kotak Amal).
> Teknisnya adalah setiap bagian mengajukan nama, dan dari nama - nama yang
> diajukan masing masing bagian akhirnya dipilih oleh Pengurus ROHIS dan
> hewan hewan Qurban tersebut diatasnamakan kepada nama nama yang terpilih.
> Jadi dengan adanya program tersebut diharapkan semua karyawan dapat
> bergiliran untuk berqurban.
> Yang menjadi pertanyaan apakah hal demikian dibenarkan secara Syar'i ?
> Mohon masukan rekan rekan mengenai hal ini, karena akan ana bawa ke
> pertemuan pengurus Rohis sebagai bahan evaluasi dalam penyaluran dana dari
> para donatur untuk tahun berikutnya.
> Wassalamu 'alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh
> Abu Hasbie

IURAN KURBAN DI SEKOLAH

Oleh
Syaikh Masyhur bin Hasan Salman
http://www.almanhaj.or.id/content/2290/slash/0

Pertanyaan
Syaikh Masyhur bin Hasan Salman ditanya : Menjelang Idul Adha tiba, ada 
beberapa masalah yang senantiasa mengemuka dan perlu mendapat perhatian. 
Diantara masalah tersebut, yaitu penyembelihan hewan kurban di sekolah-sekolah. 
Kegiatan ini sangat marak, karena memang digalakkan oleh beberapa sekolah, baik 
swasta maupun negeri. Dimana sekolah-sekolah tersebut mengharuskan siswanya 
untuk mengeluarkan dana dengan jumlah tertentu sesuai dengan keputusan sekolah 
masing-masing. Dana yang terkumpul kemudian digunakan untuk membeli hewan 
kurban sapi atau kambing. Anggapan yang kemudian timbul, bahwa kegiatan sejenis 
ini termasuk dalam kategori pelaksanaan ibadah yang sah. Bagaimanakah pendapat 
ini ? Alasan yang melatar belakangi perbuatan ini, yaitu untuk melatih siswa 
melaksanakan ibadah. 

Jawaban
Mengenai penyembelihan kurban di sekolah, ada beberapa hal yang perlu 
diperhatikan, baik oleh pihak sekolah ataupun pihak wali murid atau orang tua.

Pertama.
Jika seseoraang melaksanakan ibadah kurban dengan cara yang benar dan memenuhi 
persyaratan yang telah ditetapkan syari’at, maka ibadah kurbannya tersebut sah 
dan cukup untuk dirinya dan anggota keluarganya yang lain, baik yang masih 
hidup atau yang sudah meninggal. Namun tidak disyari’atkan bila dikhususkan 
untuk orang yang sudah meninggal.

Sehingga, jika seorang siswa sudah melaksanakan ibadah kurban di sekolah atau 
di tempat lainnya dengan cara yang benar, maka syari’at kurban menjadi gugur 
atas anggota keluarga lainnya. Dalam hal ini, berarti ia mendapatkan limpahan 
wewenang dari orang tuanya.

Yang harus mendapat perhatian penuh, yaitu pelaksanaan sunnah yang berkaitan 
dengan ibadah kurban. Diantara sunnah-sunnah itu ialah ; bagi orang yang 
berkurban dan anggota keluarganya, disunnahkan untuk menyaksikan 
penyembelihannya, orang yang berkurban disunnahkan untuk mengkonsumsi sebagian 
daging hewan yang dikurbankan. Sunnah-sunnah ini, kadang kala terabaikan ketika 
seseorang berkurban di sekolah

Kedua.
Pihak sekolah tidak berhak mengharuskan siswanya untuk berkurban di sekolah. 
Yang berhak untuk menentukan tempat berkurban atau melimpahkan urusan kurban 
kepada orang lain adalah pemilik kurban, dalam hal ini wali siswa atau 
bapaknya. Pihak sekolah hanya berkewajiban untuk mengajarkan, melatih dan 
memotivasi siswanya untuk melaksanakan amalan-amalan ta’at dengan cara yang 
benar. Jika pihak sekolah mengharuskan siswanya untuk menyembelih hewan 
kurbannya di sekolah, berarti pihak sekolah telah melakukan sesuatu yang bukan 
wewenangnya.

Ketiga
Adapun masalah iuran untuk kurban, jika memenuhi ketentuan syari’at, maka 
perbuatan ini sah dan ibadah kurbannya sah. Yaitu satu sapi atau unta untuk 
tujuh orang. Jika menyalahi ketentuan ini, maka ibadah kurbannya tidak sah.

Khusus mengenai iuran kurban yang dikenakan kepada para siswa sebanyak lima 
ribu, sepuluh ribu atau beberapa ribu rupiah, kemudian dana yang terkumpul 
digunakan untuk membeli kambing atau sapi, dan kemudian mereka namakan 
perbuatan ini sebagai ibadah kurban, maka demikian ini merupakan perbuatan yang 
keliru. Hal ini, dilihat dari beberap segi :

[1]. Penyembelihan yang mereka namakan ibadah kurban ini menyelisihi yang telah 
menjadi ketetapan syari’at. Yaitu seekor kambing untuk satu orang dan seekor 
sapi untuk tujuh orang. Sedangkan ibadah kurban mereka ini, satu sapi atau 
kambing untuk puluhan orang, bahkan mungkin ratusan orang. Ini jelas 
menyelisihi ketetapan syari’at. Karena menyelisihi, maka iuran kurban yang 
seperti ini tidak bisa dinamakan sebagai ibadah kurban. Dengan kata lain, 
ibadah kurban seperti ini tidak sah.

[2]. Ibadah kurban hanya dibebankan kepada kaum muslimin yang mampu. Jika 
mampu, hendaknya ia berkurban. Dan jika tidak mampu, maka kewajiban syari’at 
tidak akan dibebankan kepada orang yang tidak mampu.

[3]. Selanjutnya kami [1], memberi saran, bila beralasan untuk melatih para 
siswa melakukan perbuatan ta’at, ini tujuan yang sangat mulia. Namun tujuan 
mulia ini, bukan berarti kemudian boleh dicapai dengan cara yang tidak 
dibenarkan. Mungkin ada cara lain yang bisa ditempuh untuk mencapai tujuan ini, 
yaitu dengan memotivasi para siswa untuk menabung. Kemudian jika pada tahun 
depan tabungannya cukup untuk melakukan kurban, maka dimotivasi untuk 
melakukannya, dan jika tidak cukup, mungkin bisa dilakukan pada tahun yang akan 
datang. Demikian semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.

[Diangkat dan disarikan dari sesi tanya jawab di Universitas Brawijaya Malang, 
Selasa 7 Desember 2004 dengan bahasa bebas]

[Disalin dari Majalah As-Sunnah Edisi 10/Tahun VIII/1425H/2004M, Penebit 
Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km 8 Selokaton 
Gondangrejo – Solo 57183]
__________
Foote Note
[1]. Point 3, tambahan penjelasan redaksi majalah as-sunnah 


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke