> On Wed, 12 Dec 2007 00:02:48 +0700,
> Chandraleka <[EMAIL PROTECTED]> 
> wrote:
> Assalamu'alaikum wa rahmatullah wa barakatuh ...
> Saya ingin melanjutkan pertanyaan,
> Bagaimana dengan video? Apakah juga terlarang?
> Karena saya kira intinya sama yaitu gambar yang direkam dengan suatu alat
> tetapi tidak bisa dipajang (hanya bisa ditampilkan dengan alat tertentu
> seperti TV atau monitor komputer).
> Wassalamu'alaikum
> Abu Isa Hasan Cilandak
> al Faqir ila Allah

Wa 'alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh,

Ini akh, ada artikelnya di Al-Manhaj.
Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
---------------------------------------------------------------------
HUKUM MEREKAM FORUM PERKULIAHAN [CERAMAH] DENGAN MENGGUNAKAN VIDEO KASET

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
http://www.almanhaj.or.id/content/1797/slash/0

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apa hukum merekam forum  
perkuliahan (ceramah) atau forum lainnya dengan menggunakan video kaset,  
dengan maksud agar dapat ditayangkan di tempat lain sehingga manfaatnya  
dapat dirasakan pula oleh orang lain ?

Jawaban
Merekam peristiwa seperti forum perkuliahan atau ceramah lebih dianjurkan  
menggunakan kaset biasa ketimbang memvisualisasikannya dalam bentuk gambar  
(seperti video atau vcd). Tetapi kadang-kadang dibutuhkan pula visualisasi  
gambar agar menjadi jelas siapa yang berbicara. Maka fungsi gambar disini  
adalah untuk mempertegas dan memperjelas tentang siapa yang berbicara, dan  
kadang-kadang visualisasi gambar juga dibutuhkan untuk keperluan lainnya.

Saya menahan diri untuk tidak berkomentar dalam masalah ini karena adanya  
penjelasan hukum atau hadits berkenaan dengan gambar segala sesuatu yang  
bernyawa, juga karena adanya ancaman yang keras bagi para pelakunya.  
Meskipun saudara-saudaraku dari kalangan ilmuwan menganggap bahwa hal itu  
diperbolehkan demi kemaslahatan bersama, tetapi saya pribadi menahan diri  
dari permasalahan yang demikian mengingat seriusnya masalah tersebut, dan  
mengingat hadits-hadits yang tertera dalam Shahihain (Bukhari dan Muslim)  
yang kedudukannya sangat kuat, dan banyak lagi hadits yang menerangkan  
bahwa orang yang paling berat siksanya pada hari kiamat adalah para  
pembuat gambar (pelukis), juga hadits-hadits yang melaknat para pembuat  
gambar dan hadits-hadits lainnya. Semoga Allah memberi petunjuk.

[Majalah Al-Buhuts, edisi 42 hal. 161, Syaikh Ibn Baz]

MEMBUAT GAMBAR DENGAN TANGAN DAN KAMERA

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
http://www.almanhaj.or.id/content/1797/slash/0

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Dengan segala hormat saya  
memohon penjelasan anda tentang hukum menggambar, baik dengan menggunakan  
tangan (melukis) atau dengan alat pembuat gambar (kamera), apa hukum  
menggantung gambar diatas dinding, dan apa hukum memiliki gambar hanya  
sekedar dijadikan sebagai kenangan?

Jawaban
Segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam, shalawat dan salam disampaikan  
kepada junjungan kita Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam serta  
para sahabatnya.

Melukis dengan tangan adalah perbuatan yang diharamkan, bahkan melukis  
termasuk salah satu dosa besar, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam  
melaknat para pembuat gambar (pelukis), sedangkan laknat tidak akan  
ditunjukan kecuali terhadap suatu dosa besar, baik yang digambar untuk  
tujuan mengungkapkan keindahan, atau yang digambar sebagai alat peraga  
bagi para pelajar, atau untuk hal-hal lainnya, maka hal itu adalah haram.

Tetapi bila seseorang menggambar bagian dari tubuh, seperti tangan saja,  
atau kepala saja, maka hal itu diperbolehkan. Adapun mengambil gambar  
dengan menggunakan alat fotografi, maka hal itu diperbolehkan karena tidak  
termasuk pada perbuatan melukis. Yang menjadi pertanyaan adalah : Apa  
maksud dari pengambilan gambar tersebut ? Jika pengambilan gambar  
(pemotretan) itu dimaksudkan agar dimiliki oleh seseorang meskipun hanya  
dijadikan sebagai kenangan, maka pengambilan gambar tersebut hukumnya  
menjadi haram, hal itu dikarenakan segala macam sarana tergantung dari  
tujuan untuk apa sarana tersebut dipergunakan, sedangkan memiliki gambar  
hukumnya adalah haram. Karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah  
menjelaskan bahwa malaikat enggan memasuki rumah yang ada gambar  
didalamnya, dimana hal itu menunjukkan kepada haramnya memiliki dan  
meletakkan gambar di dalam rumah.

Adapun menggantungkan gambar atau foto diatas dinding adalah haram  
hukumnya sehingga tidak diperbolehkan untuk menggantungnya meskipun  
sekedar untuk kenangan, karena malaikat enggan memasuki rumah yang di  
dalamnya terdapat gambar.

[Fatwa-Fatwa Syaikh Ibn Utsaimin yang beliau tanda tangani]

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah  
Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-3,  
Penyusun Khalid Al-Juraisy, Penerjemah Amir Hamzah, Penerbit Darul Haq]


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke