Dede Fachri Zulkiram <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Assalamualaikum, Mohon bantuan informasi tentang imunisasi. Apakah sudah ada vaksin imunisasi yang halal? Kalau sudah ada, ana mohon bisa dibantu nama vaksin dan peruntukannya agar mempermudah ana untuk follow up. JazakAllah Khair Wassalam, Abu Thalhah ==== wa'alaikumsalam, afwan akh kebetulan istri ana msih kuliah di fakultas kedokteran dan alhamdulillah sudah punya anak, setahu beliau imunisasi yang ada sekarang ini halal tidak ada unsur yang menyebabkannya menjadi haram.
Terlampir pertanyaan yang sama yang pernah ditanyakan di milis ini, yang dikirim oleh "Abu Abdillah" <[EMAIL PROTECTED]> tanggal Mon Aug 13, 2007 5:24 pm >From: Dwi Styobudi <[EMAIL PROTECTED]> >Sent: Monday, August 13, 2007 5:29:52 AM >Assalamu'alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh >Afwan kalo pertayaan ini sudah pernah di bahas..Ana mau Tanya hukum >tentang IMUNISASI karena ana belum faham, apakah di perbolehkan >atau tidak mengingat adanya maslahat dan madharatnya terutama >IMUNISASI yang ada di Indonesia, beserta dalil-dalil yang rojih >tentang masalah ini. >Syukron Alhamdulillah..., Imunisasi termasuk salah satu usaha manusia (ikhtiar) dalam pencegahan suatu jenis penyakit. Akan tetapi tidak berarti bahwa dengan imunisasi manusia akan terbebas dari segala penyakit, karena sakit dan sehatnya seseorang adalah sudah menjadi kehendak Allah Subhanahu wa Ta'ala, Sang Khaliq (Pencipta) alam ini. Pro, kontra masalah imunisasi beredar luas di masyarakat, dengan masing-masing pihak membawakan argumentasi dan rujukannya, maslahat serta madharatnya bagi manusia. Dibawah ini, akan saya ringkaskan penjelasan masalah imunisasi dari majalah assunnah dan juga dari situs almanhaj.or.id semoga bermanfaat. Imunisasi menurut kamus besar bahasa Indonesia, imunisasi diartikan "pengebalan" (terhadap penyakit). Kalau dalam istilah kesehatan imunisasi diartikan pemberian vaksin untuk mencegah terjadinya penyakit tertentu. Biasanya imunisasi bisa diberikan dengan cara disuntikkan maupun diteteskan pada mulut anak balita (bawah lima tahun) atau orang dewasa. Vaksin adalah suatu obat yang diberikan untuk membantu mencegah suatu penyakit. Vaksin membantu tubuh untuk menghasilkan antibodi. Antibodi ini berfungsi melindungi terhadap penyakit. Vaksin tidak hanya menjaga agar anak tetap sehat, tetapi juga membantu membasmi penyakit yang serius yang timbul pada masa kanak-kanak. Vaksin secara umum cukup aman. Keuntungan perlindungan yang diberikan vaksin jauh lebih besar daripada efek samping yang mungkin timbul. Dengan adanya vaksin maka banyak penyakit masa kanak-kanak yang serius, yang sekarang ini sudah jarang ditemukan. Dengan demikian. Imunisasi termasuk salah satu usaha manusia (ikhtiar) dalam pencegahan suatu jenis penyakit. Akan tetapi tidak berarti bahwa dengan imunisasi manusia akan terbebas dari segala penyakit, karena sakit dan sehatnya seseorang adalah sudah menjadi kehendak Allah Subhanahu wa Ta'ala, Sang Khaliq (Pencipta) alam ini. Suatu contoh misalnya, organisasi kesehatan dunia (WHO) telah mencanangkan bahwa dunia akan bebas penyakit Polio pada tahun 2000. Sebelumnya telah dilakukan program eradikasi Polio melalui gerakan imunisasi massal sejak tahun 1995-1997 yang ditindak lanjuti dengan Program Pekan Imunisasi Nasional (PIN) di Indonesia dan diulang kembali tahun 2001. Manusia mempunyai rencana, tetapi Allah Subhanahu wa ta'ala menentukan segala sesuatun atas umatNya di dunia ini. Betapa tidak, manusia menganggap dunia akan bebas Polio, beberapa tahun kemudian justru penyakit yang dikira sudah pergi dan hilang karena program imunisasi tersebut, ternyata muncul kembali di Indonesia dan dunia-pun heboh karenanya. Sebagai muslim yang sudah ditunjuki kebenaran, tentunya kita harus yakin dan mengimani, bahwa semua penyakit itu datang dari Allah Subhanahu wa Ta'ala, demikian juga obatnya. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda. "Artinya : Tidaklah Allah menurunkan suatu penyakit melainkan Allah akan menurunkan pula obat penawarnya" [Hadits Riwayat Bukhari kitab Ath-Thibb, Bab Maa Anzalallahu Da'an Illa Anzala Lahu Syifa'an, hadits no. 5678] Selain itu kita juga meyakini bahwa setiap musibah atau penyakit adalah kehendak dan takdir yang ditetapkan Allah terhadap seseorang, dan tidak ada seorang pun yang dapat menghalanginya atau menolaknya. Sekali lagi, bahwa imunisasi itu termasuk ikhtiar manusia dalam pencegahan suatu penyakit, namun jangan lupa kita pun harus tawakal setelah berupaya menghindari musibah tersebut. "Artinya : Dan hanya kepada Allah hendaknya kamu bertawakal, jika kamu benar-benar orang yang beriman" [Al-Maidah : 23] Wallahu 'alam Sumber : Majalah As-Sunnah edisi 04/Th IX/1426H dan sumber lainnya. HUKUM IMUNISASI Oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz http://www.almanhaj.or.id/content/1860/slash/0 Pertanyaan. Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apakah hukum berobat dengan imunisasi sebelum tertimpa musibah ? Jawaban La basa (tidak masalah) berobat dengan cara seperti itu jika dikhawatirkan tertimpa penyakit karena adanya wabah atau sebab-sebab lainnya. Dan tidak masalah menggunakan obat untuk menolak atau menghindari wabah yang dikhawatirkan. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu alaihi wa sallam dalam hadits shahih. Artinya : Barangsiapa makan tujuh butir kurma Madinah pada pagi hari, ia tidak akan terkena pengaruh buruk sihir atau racun ini termasuk tindakan menghindari penyakit sebelum terjadi. Demikian juga jika dikhawatirkan timbulnya suatu penyakit dan dilakukan immunisasi untuk melawan penyakit yang muncul di suatu tempat atau di mana saja, maka hal itu tidak masalah, karena hal itu termasuk tindakan pencegahan. Sebagaimana penyakit yang datang diobati, demikian juga penyakit yang dikhawatirkan kemunculannya. Tapi tidak boleh menggunakan jimat-jimat untuk menghindari penyakit, jin atau pengaruh mata yang jahat. Karena Nabi Shalallahu alaihi wa sallam melarang dari perbuatan itu. Beliau Shallallahu alaihi wa sallam sudah menjelaskan itu termasuk syirik kecil. Kewajiban kita harus menghindarinya. [Fatawa Syaikh Abdullah bin Baz. Disalin dari Majalah As-Sunnah Edisi 03/Tahun X/1427/2006M. Dikutip dari kitab Al-Fatawa Al-Mutaalliqah bi Ath-Thibbi wa Ahkami Al-Mardha, hal. 203. DArul Muayyad, Riyadh] Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/