Assalamualaykum. Kemarin ana ditawari untuk mengikuti arisan qurban. Arisan diadakan selama 2 tahun dan di kocok 2 kali. Berarti bila tahun pertama nama ana keluar maka tahun depan ana bisa qurban. Yang menjadi masalah adalah berarti ana mempunyai kewajiban untuk membayar sisa dari arisan ana selama setahun kedepan. Bisa dibilang berhutang separuh dari nilai yang ana qurbankan. Bagaimanakah hukumnya? Mohon dijelaskan.
Jazakallahu. Wassalamualaykum
