asalamu'alaikum Mohon penjelasan jika akhi/ukhti ada yang memahami : adakah dalil syar'i yang mewajibkan seorang muslim melakukan nazhor terlebih dahulu dengan seorang muslimah yang hendak ia nikahi? Bagaimana kalau kedua orang tersebut sudah saling mengenal dan sudah merasa cocok untuk menikah? apakah tetap wajib melakukan nazhor?
syukron, wasalamualaikum --------------------------------- Kunjungi halaman depan Yahoo! Indonesia yang baru! Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/