Assalamu'alaykum,

Ada sebuah pertanyaan. Sebagian dari hak karyawan diambil oleh perusahaan 
tempat bekerja untuk biaya premi/iuran asuransi kesehatan, iuran yang 
dibayarkan sebenarnya adalah hak karyawan, tetapi karyawan tidak bisa meminta 
iuran/premi diganti tunai (tanpa ikut sebagai anggota asuransi).

Pertanyaannya:

Apakah hukumnya memanfaatkan asuransi kesehatan yang premi/iurannya telah 
dibayar oleh perusahaan tempat bekerja?  Karena jika asuransi tidak digunakan, 
maka perusahaan asuransi akan mengambil premi/iuran yang dibayarkan, sedangkan 
karyawan tidak mendapatkan apa-apa.

Jazakumullah,

Abdullah


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke