Assalamu'alaykum, Ada sebuah pertanyaan. Sebagian dari hak karyawan diambil oleh perusahaan tempat bekerja untuk biaya premi/iuran asuransi kesehatan, iuran yang dibayarkan sebenarnya adalah hak karyawan, tetapi karyawan tidak bisa meminta iuran/premi diganti tunai (tanpa ikut sebagai anggota asuransi).
Pertanyaannya: Apakah hukumnya memanfaatkan asuransi kesehatan yang premi/iurannya telah dibayar oleh perusahaan tempat bekerja? Karena jika asuransi tidak digunakan, maka perusahaan asuransi akan mengambil premi/iuran yang dibayarkan, sedangkan karyawan tidak mendapatkan apa-apa. Jazakumullah, Abdullah Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/