Assalamualaikum warrohmatullahi wa barokatuh,

Dalam rangka usaha untuk mendapatkan anak, pengecekan dilakukan kepada suami 
dan istri. Salah satu pengecekan adalah memeriksa sperma pihak suami. Apakah 
kondisi dan qualitasnya baik untuk mendapatkan anak. Kalaupun dibawah standar, 
akan ada terapi utk memperbaikinya.

Bagaimana menurut pandangan syar'I mengenai hal ini, diperbolehkan atau tidak?

Mungkin ada fatwa dari ulama?

Ataukah ada kisah di zaman nabi mengenai kasus seperti ini?

Mohon informasinya. Jazakumullah khoiran.


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke