>From: "jefriharris" <[EMAIL PROTECTED] >Date:Thu Dec 27, 2007 6:48pm >assalamualaikum, >bolehkan antum beri link atau apa2 artikel yang comprehensive >tentang dalil2 berwudu tanpa melucutkan stokin atau socks bagi >orang yang bermukim. >terima kasih. >Jefri Harris
Alhamdulllah, Dibawah saya copy ulang dari almanhaj dan ml assunnah mengenai berwudu tanpa melucutkan stokin atau socks (khuf, kaos kaki). wallahu a'lam ==== >From: "zahra_n" <[EMAIL PROTECTED]> >Date: Sun Jul 15, 2007 3:41 am >Assalamu'alaikum wa rahmatullah wa barakaatuh >ana pernah bertanya pada seorang ustadz, tentang mengusap dua khuff. >saya tanya, apakah jika saya memakai kaus kaki tipis, dan pakai >selop (bukan sepatu), apakah memenuhi syarat mengusap 2 khuff? >beliau bilang tidak boleh, karena kaus kaki yang ana pakai tipis >dan selop belakangnya terbuka. beliau bilang bahwa syarat 2 khuff >selain tidak boleh robek dan lobang, juga harus tebal, alias, jika >disiram sama air maka tidak tembus. jika tembus, maka pengusapan >dua khuff tidak berlaku. jadi kalau kaus kakinya tipis, ya harus >disertai pakai sepatu. baru boleh. >ana sendiri belum pernah mendengar dalil yang mengharuskan kaus >kakinya harus tebal dan tidak tembus air untuk syarat pengusapan >2 khuff. adakah diantara antum yang punya penjelasan tentang ini? >Jazaakumulloh khoiron khatsiro >Wassalamu'alaikum wa rahmatullah wa barakaatuh Alhamdulillah.., Mengusap khuf itu diperbolehkan dengan syarat khuf tersebut menutupi seluruh permukaan kulit dari telapak kaki sampai ke mata kaki dan khuf tersebut harus bersih dari najis. Khuf tersebut boleh terbuat dari kulit binatang yang halal seperti unta, sapi, kambing dan lain-lain. Dan khuf tersebut dipakai dalam keadaan suci dari hadats kecil (sesudah berwudhu). Diperbolehkan mengusap kaos kaki yang terbuat dari katun atau wol atau sejenisnya, dengan syarat kaos kaki tersebut bisa menutupi kedua telapak kaki. Dalam hal ini kaos kaki tersebut hukumnya seperti khuf. Demikianlah pendapat para ulama yang lebih shahih, Diantara syarat mengusap kaos kaki adalah kaos kaki tersebut harus tebal dan menutupi seluruh permukaan kulit. Jika kaos kaki tersebut tipis, maka mengusapnya tidak boleh, karena jika kaos kaki tersebut terlalu tipis maka telapak kaki tidak tertutup dengan sempurna. Untuk syarat-syarat mengusap khuf dan kaos kaki adalah sbb. [a]. Khuf dan kaos kaki tersebut benar-benar menutupi permukaan kulit [b]. Khuf dan kaos kaki tersebut dipakai dalam keadaan suci (sudah berwudhu) [c]. Khuf dan kaos kaki tersebut dipakai selama sehari semalam bagi orang yang mukim [d]. Sedangkan bagi musafir, selama tiga hari tiga malam, tehitung dari hadats pertama setelah memakai kaos kaki tersebut. Lengkapnya saya copy dari situs almanhaj.or.id, semoga bermanfaat. Mengusap Kaos Kaki Yang Tipis Ketika Berwudhu, Syarat-Syarat Mengusaf Khuf Oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz http://www.almanhaj.or.id/content/130/slash/0 Pertanyaan Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apa hukum mengusap kaos kaki yang tipis pada waktu wudhu? Jawaban Diantara syarat mengusap kaos kaki adalah kaos kaki tersebut harus tebal dan menutupi seluruh permukaan kulit. Jika kaos kaki tersebut tipis, maka mengusapnya tidak boleh, karena jika kaos kaki tersebut terlalu tipis maka telapak kaki tidak tertutup dengan sempurna. MENGUSAP KHUF DAN SHALAT DENGAN MEMAKAI SEPATU Pertanyaan Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Bolehkah berwudhu dengan mengusap kaos kaki yang terbuat dari katun atau wol atau nilon? Apa syarat-syarat megusap khuf? Dan bolehkah shalat dengan memakai sepatu? Jawaban Boleh megusap kaos kaki dengan syarat kaos kaki tersebut bersih dari najis dan menutupi seluruh permukaan kulit, sebagaimana diperbolehkan mengusap khuf. Hal ini berdasarkan sebuah hadits bahwa Nabi Shallallahu alaihi wa sallam pernah megusap kaos kaki dan sepatu. Begitu juga para sahabat Radhiyallahu anhum biasa mengusap kaos kaki ketika berwudhu. Perbedaan antara kaos kaki dengan khuf adalah khuf terbuat dari kulit, sedangkan kaos kaki biasanya terbuat dari katun atau yang sejenisnya. Syarat-syarat mengusap khuf dan kaos kaki adalah. [a]. Khuf dan kaos kaki tersebut benar-benar menutupi permukaan kulit [b]. Khuf dan kaos kaki tersebut dipakai dalam keadaan suci (sudah berwudhu) [c]. Khuf dan kaos kaki tersebut dipakai selama sehari semalam bagi orang yang mukim [d]. Sedangkan bagi musafir, selama tiga hari tiga malam, tehitung dari hadats pertama setelah memakai kaos kaki tersebut. Hal ini berdasarkan hadits-hadits shahih yang berkenaan dengan hal tersebut. Diperbolehkan bagi kita untuk shalat dengan memakai sepatu, dengan syarat sepatu tersebut bersih dari najis. Hal ini berdasarkan hadits : Bukhari dan Muslim yang menyatakan bahwa Nabi shalat dengan memakai sepatu atau sandal. Dan juga berdasarkan sebuah hadits riwayat Abu Said Radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda. Artinya : Jika salah seorang diantara kalian masuk masjid, maka balikkanlah sepatu (sandal)nya. Jika ternyata sepatu tersebut terkena najis, maka buanglah najis tersebut lalu shalatlah dengan memakai sepatu tersebut [HR Ahmad dan Abu Dawud dengan sanad Hasan] Akan tetapi apabila masjid tersebut memakai karpet (permadani) maka lebih baik sepatu tersebut dilepas dan diletakkan di tempat sepatu atau sepasang sepatu tersebut ditumpuk lalu diletakkan diantara kedua lututnya agar tidk mengotori karpet dan membuat kotor orag lain. Dan Allah Subhanahu wa Taala Maha Pebolong kepada kebaikan. SYARAT-SYARAT MENGUSAP KHUF Pertanyaan Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya :Apakah mengusap khuf itu diperbolehkan untuk semua jenis khuf atau harus khuf jenis tertentu? Jawaban Mengusap khuf itu diperbolehkan dengan syarat khuf tersebut menutupi seluruh permukaan kulit dari telapak kaki sampai ke mata kaki dan khuf tersebut harus bersih dari najis. Khuf tersebut boleh terbuat dari kulit binatang yang halal seperti unta, sapi, kambing dan lain-lain. Dan khuf tersebut dipakai dalam keadaan suci dari hadats kecil (sesudah berwudhu). Diperbolehkan mengusap kaos kaki yang terbuat dari katun atau wol atau sejenisnya, dengan syarat kaos kaki tersebut bisa menutupi kedua telapak kaki. Dalam hal ini kaos kaki tersebut hukumnya seperti khuf. Demikianlah pendapat para ulama yang lebih shahih, berdasarkan sebuah hadits yang menyatakan bahwa Nabi Shallallahu alaihi wa sallam dan para sahabat Radhiyallahu anhum sering mengusap kaos kaki dan sepatu. Kaos kaki dan sepatu dihukumi seperti khuf karena fungsinya sama. Tentu saja hal ini harus sesuai dengan waktu mengusapnya sehari semalam bagi orang mukim dan tiga hari tiga malam bagi musafir terhitung sejak pertama kali mengusap dari hadats berdasar pendapat dari ulama yang paling shahih. Perlu diketauhi bahwa mengusap khuf itu hanya berlaku untuk menghilangkan hadats kecil saja (kencing, kentut dan buang air besar). Adapun hadats besar tidak bisa dihilangkan dengan mengusap khuf. Orang yang berhadats besar harus melepaskan khuf agar kedua telapak kakinya bisa terbasuh oleh air ketika mandi junub. Hal ini berdasarkan sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Shafwan bin Asal Radhiyallahu anhu, dia berkata. Artinya : Ketika kami dalam keadaan musafir Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan apabila kami buang air besar, kencing dan tidur, tidak usah melepas khuf-khuf kami selama tiga hari tiga malam kecuali bagi yang junub. Hadits Riwayat An-Nasai ; 126, Tirmidzi : 89 lafal ini darinya dan Ibnu Khuzaimah dan dishahihkan oleh keduanya, sebagaimana diterangkan oleh Ibnu Hajar dalam Bulughul Maram. Yang dimaksud dengan hadats besar adalah junub, haid dan nifas, sedangkan hadats kecil adalah kencing, kentut dan selainnya dari pembatal-pembatal wudhu Dan Allah Subhanahu wa Taala maha penolong BATALNYA MENGUSAP KHUF APABILA KHUF TERSEBUT DILEPAS Pertanyaan Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Ada seorang laki-laki yang berwudhu dengn mengusap kaos kakinya, kemudian dia melepas kaos kaki tersebut ketika kakinya bau. Lalu dia shalat dan tidak membasuh kedua kakinya. Bagaimana hukum shalatnya dalam keadaan seperti ini? Jawaban Apabila dia melepas kaos kaki tersebut dalam keadaan masih mempunyai wudhu yang pertama (belum berhadats dari pertama kali dia memakai kaos kaki), maka berarti dia masih mempunyai wudhu dan lepasnya kaos kaki tersebut tidak berpengaruh apa-apa. Tetapi apabila dia melepas kaos kaki tersebut setelah dia berhadats maka hukumnya batal dan dia harus mengambil air wudhu lagi seperti biasa, karena hukum bolehnya mengusap khuf akan hilang apabila khuf tersebut dilepas. Demikianlah pendapat para ulama yang paling shahih. Dan Allah Subhanahu wa Taala Maha Penolong pada kebenaran. [Disalin dari kitab Al-Fatawa Juz Tsani, Penulis Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz, Edisi Indonesia Fatawa bin Baaz, Penerjemah Abu Abdillah Abdul Aziz, Penebit At-Tibyan Solo] FIQIH WUDHU BAB WUDHU Oleh Syaikh Abdul Aziz Muhammad As-Salman http://www.almanhaj.or.id/content/1981/slash/0 Pertanyaan Bagaimana hukum mengusap khuf (kaos kaki, sepatu dan yang sejenisnya) yang suci ? Apa dalilnya ? Jawaban Boleh, berdasarkan hadits dari Al-Mughirah bin Syubah dia berkata, Pada suatu malam saya bepergian bersama Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam. Maka saya tuangkan air untuk beliau dari sebuah bejana, lalu beliau membasuh muka dan kedua tangan, lalu mengusap kepalanya. Kemudian saya membungkuk untuk melepas kedua khuf (sepatu, kaos kaki) beliau, namun beliau terus bersabda. Artinya : Biarkan, karena saya memakai keduanya dalam keadaan suci Lalu beliau pun mengusapnya [Hadits Riwayat Bukhari no. 199, 5353 dan Muslim no. 408,409] Dan berdasarkan hadits dari Jarir. Suatu ketika Jarir bin Abdullah buang air kecil, kemudian berwudhu dan mengusap kedua khuf (kaos kaki, sepatu)nya kemudian beliau ditanya, Anda melakukan ini ? Beliau berkata, Ya memang, karena saya telah melihat Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam buang air kecil lalu berwudhu dan kemudian mengusap kedua khufnya. Hadits ini Muttafaq alaih. MENGUSAP SEPATU Oleh Syaikh Abdullah bin Abdurrahman bin Shalih Ali Bassam. http://www.almanhaj.or.id/content/505/slash/0 Di dalam bab ini disebutkan beberapa dalil pensyariatan mengusap kedua sepatu, karena mengusapnya sudah menggantikan pembasuhannya. Ini merupakan cara thaharah sesuai syari'at yang disepakati para ulama Muslimin, karena banyak nash syar'iyah yang shahih dan juga mutawatir lagi jelas. Penyimpangan sebagian golongan yang menolak pensyari'atan mengusap dua sepatu tidak usah dilihat, begitu pula terhadap hadits-haditsnya untuk menyanggah sekian banyak nash shahih yang jelas dan mutawatir. Mengusap sepatu termasuk rukhsah yang disukai Allah jika dilaksanakan dan termasuk kemudahan syari'at yang luwes ini. "Artinya : Dari Al-Mughirah bin Syu'bah Radhiyallahu 'anhu, dia berkata, 'Aku bersama Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam suatu perjalanan jauh. Aku menjulurkan tangan untuk melepas dua sepatu beliau. Namun beliau bersabda, 'Biarkan saja, karena ketika aku memasukkan dua sepatu ini kedua kakiku dalam keadaan suci'. Lalu beliau mengusap di atas dua sepatu itu. MAKNA GLOBAL Al-Mughirah bersama Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam salah satu perjalanan jauh yang beliau lakukan. Ketika beliau mengambil wudhu' dengan membasuh muka, kedua tangan dan mengusap kepala, maka Al-Mughirah menjulurkan tangan ke arah sepatu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, dia hendak melepasnya agar kedua kaki beliau dapat dibasuh. Namun beliau mencegahnya dan bersabda. "Biarkan saja.." lalu beliau hanya mengusap kedua sepatu itu sebagai ganti dari membasuh dua kaki. PERBEDAAN PENDAPAT DI KALANGAN ULAMA Golongan Syi'ah melakukan penyimpangan karena menolak mengusap sepatu. Pendapat ini juga diriwayatkan dari Malik dan sebagian shahabat. Tapi Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menyatakan, riwayat tentang penolakan mereka ini lemah. Riwayat yang kuat dari Malik ialah penysari'atan mengusap sepatu, begitu pula yang dilakukan para shahabat sepeninggal beliau dan pendapat mereka yang memperbolehkannya. Adapun golongan Syi'ah menyalahi ijma', karena mereka berpegang kepda qira'ah jarr dari lafaz 'wa arjulikum', sehingga menurut pendapat mereka, lafazh ayat ini menghapus semua hadits yang menjelaskan mengusap sepatu. Semua umat memperbolehkan mengusap sepatu dan meyakininya, karena berhujjah kepada As-Sunnah yang mutawatir. Taruhlah qira'ah itu dipakai, maka itu merupakan bentuk 'majrur' untuk penyerta atau untuk membatasi, yaitu untuk mengusap sepatu saja. Rekan-rekan Abdullah bin Mas'ud, sehingga ayat ini justru menyanggah pendapat orang yang menolak mengusap sepatu, hanya karena berdasarkan kepada qira'ah 'jarr' pada lafazh 'arjuliku'. Ibnu Daqiq Al-Id berkata, 'Pembolehan mengusap sepatu sudah masyhur hingga menjadi syi'ar Ahlus Sunnah. Maka mengingkarinya merupakan syi'ar ahli bid'ah. KESIMPULAN HADITS [1] Pensyari'atan mengusap sepatu ketika wudhu', yang dilakukan dengan sekali usapan dengan tangan, hanya di bagian atas sepatu dan tidak bagian bawahnya, sebagaimana yang disebutkan dalam berbagai atsar. [2] Disyari'atkan thaharah ketika mengusap sepatu. Artinya, kedua kaki harus dalam keadaan suci sebelum dipasangi sepatu. [3] Dianjurkan membantu ulama dan orang-orang yang terpandang. [4] Disebutkan dalam sebagian riwayat hadits ini, bahwa hal itu terjadi saat Perang Tabuk ketika beliau hendak shalat shubuh. "Artinya : Dari Hudzaifah bin Al-Yaman Radhiyallahu 'anhu, dia berkata, 'Aku bersama Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam suatu perjalanan jauh. Beliau buang air kecil dan wudhu serta mengusap kedua sepatunya". MAKNA GLOBAL Hudzaifah menuturkan bahwa dia bersama Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam salah satu perjalanan jauh. Beliau buang air kecil, lalu wudhu' dan mengusap sepatunya. KESIMPULAN HADITS [1] Pensyariatan mengusap sepatu dalam perjalanan. Masa berlakunya usapan pada sepatu selama tiga hari tiga malam, dan masa berlakunya usapan pada sepatu saat muqim selama sehari semalam atau selama dua puluh empat jam, yang permulaannya dihitung sejak saat mengusap dalam perjalanan atau ketika muqim. Begitulah menurut pendapat yang lebih kuat. [2] Mengusap sepatu setelah wudhu' karena buang air kecil. Ada riwayat tentang mengusap sepatu dan sorban (kerudung kepala) dari segala hadats kecil, yang disebutkan di berbagai hadits. Adapun untuk hadats besar seperti junub harus mandi dan tidak cukup hanya dengan mengusap sepatu atau sorban. Adapun untuk pembalut luka cukup diusap dari dua hadats, kecil maupun besar. Bahkan jika mengusap pemabalut itu dapat membahayakan, tidak perlu dilakukan dan dapat dilakukan tayamum. Tapi anggota tubuh lain yang sehat harus dibasuh air. [Disalin dari kitab Taisirul-Allam Syarh-Umdatul-Ahkam Penulis Syaikh Abdullah bin Abdurrahman bin Shalih Ali Bassam edisi Indonesia Syarah Hadits Pilihan Bukhari-Muslim, Penerjemah Kathur Suhardi, Penerbit Darul Falah _________________________________________________________________ Windows Live Spaces is here! http://spaces.live.com/?mkt=en-id Its easy to create your own personal Web site. Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/