>From: "jefriharris" <[EMAIL PROTECTED]
>Date:Thu Dec 27, 2007 6:48pm
>assalamualaikum,
>bolehkan antum beri link atau apa2 artikel yang comprehensive 
>tentang dalil2 berwudu tanpa melucutkan stokin atau socks bagi
>orang yang bermukim.
>terima kasih.
>Jefri Harris

Alhamdulllah,
Dibawah saya copy ulang dari almanhaj dan ml assunnah mengenai berwudu tanpa 
melucutkan stokin atau socks (khuf, kaos kaki). wallahu a'lam
====
>From: "zahra_n" <[EMAIL PROTECTED]>
>Date: Sun Jul 15, 2007 3:41 am
>Assalamu'alaikum wa rahmatullah wa barakaatuh
>ana pernah bertanya pada seorang ustadz, tentang mengusap dua khuff.
>saya tanya, apakah jika saya memakai kaus kaki tipis, dan pakai
>selop (bukan sepatu), apakah memenuhi syarat mengusap 2 khuff?
>beliau bilang tidak boleh, karena kaus kaki yang ana pakai tipis
>dan selop belakangnya terbuka. beliau bilang bahwa syarat 2 khuff
>selain tidak boleh robek dan lobang, juga harus tebal, alias, jika
>disiram sama air maka tidak tembus. jika tembus, maka pengusapan
>dua khuff tidak berlaku. jadi kalau kaus kakinya tipis, ya harus
>disertai pakai sepatu. baru boleh.
>ana sendiri belum pernah mendengar dalil yang mengharuskan kaus
>kakinya harus tebal dan tidak tembus air untuk syarat pengusapan
>2 khuff. adakah diantara antum yang punya penjelasan tentang ini?
>Jazaakumulloh khoiron khatsiro
>Wassalamu'alaikum wa rahmatullah wa barakaatuh

Alhamdulillah..,
Mengusap khuf itu diperbolehkan dengan syarat khuf tersebut menutupi seluruh
permukaan kulit dari telapak kaki sampai ke mata kaki dan khuf tersebut
harus bersih dari najis. Khuf tersebut boleh terbuat dari kulit binatang
yang halal seperti unta, sapi, kambing dan lain-lain. Dan khuf tersebut
dipakai dalam keadaan suci dari hadats kecil (sesudah berwudhu).

Diperbolehkan mengusap kaos kaki yang terbuat dari katun atau wol atau
sejenisnya, dengan syarat kaos kaki tersebut bisa menutupi kedua telapak
kaki. Dalam hal ini kaos kaki tersebut hukumnya seperti khuf. Demikianlah
pendapat para ulama yang lebih shahih,

Diantara syarat mengusap kaos kaki adalah kaos kaki tersebut harus tebal dan
menutupi seluruh permukaan kulit. Jika kaos kaki tersebut tipis, maka
mengusapnya tidak boleh, karena jika kaos kaki tersebut terlalu tipis maka
telapak kaki tidak tertutup dengan sempurna.

Untuk syarat-syarat mengusap khuf dan kaos kaki adalah sbb.
[a]. Khuf dan kaos kaki tersebut benar-benar menutupi permukaan kulit
[b]. Khuf dan kaos kaki tersebut dipakai dalam keadaan suci (sudah berwudhu)
[c]. Khuf dan kaos kaki tersebut dipakai selama sehari semalam bagi orang
yang mukim
[d]. Sedangkan bagi musafir, selama tiga hari tiga malam, tehitung dari
hadats pertama setelah memakai kaos kaki tersebut.

Lengkapnya saya copy dari situs almanhaj.or.id, semoga bermanfaat.

Mengusap Kaos Kaki Yang Tipis Ketika Berwudhu, Syarat-Syarat Mengusaf Khuf

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
http://www.almanhaj.or.id/content/130/slash/0

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apa hukum mengusap kaos
kaki yang tipis pada waktu wudhu?

Jawaban
Diantara syarat mengusap kaos kaki adalah kaos kaki tersebut harus tebal dan
menutupi seluruh permukaan kulit. Jika kaos kaki tersebut tipis, maka
mengusapnya tidak boleh, karena jika kaos kaki tersebut terlalu tipis maka
telapak kaki tidak tertutup dengan sempurna.

MENGUSAP KHUF DAN SHALAT DENGAN MEMAKAI SEPATU

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Bolehkah berwudhu dengan
mengusap kaos kaki yang terbuat dari katun atau wol atau nilon? Apa
syarat-syarat megusap khuf? Dan bolehkah shalat dengan memakai sepatu?

Jawaban
Boleh megusap kaos kaki dengan syarat kaos kaki tersebut bersih dari najis
dan menutupi seluruh permukaan kulit, sebagaimana diperbolehkan mengusap
khuf. Hal ini berdasarkan sebuah hadits bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa
sallam pernah megusap kaos kaki dan sepatu. Begitu juga para sahabat
Radhiyallahu ‘anhum biasa mengusap kaos kaki ketika berwudhu. Perbedaan
antara kaos kaki dengan khuf adalah khuf terbuat dari kulit, sedangkan kaos
kaki biasanya terbuat dari katun atau yang sejenisnya.

Syarat-syarat mengusap khuf dan kaos kaki adalah.
[a]. Khuf dan kaos kaki tersebut benar-benar menutupi permukaan kulit
[b]. Khuf dan kaos kaki tersebut dipakai dalam keadaan suci (sudah berwudhu)
[c]. Khuf dan kaos kaki tersebut dipakai selama sehari semalam bagi orang
yang mukim
[d]. Sedangkan bagi musafir, selama tiga hari tiga malam, tehitung dari
hadats pertama setelah memakai kaos kaki tersebut.

Hal ini berdasarkan hadits-hadits shahih yang berkenaan dengan hal tersebut.

Diperbolehkan bagi kita untuk shalat dengan memakai sepatu, dengan syarat
sepatu tersebut bersih dari najis. Hal ini berdasarkan hadits : Bukhari dan
Muslim yang menyatakan bahwa Nabi shalat dengan memakai sepatu atau sandal.
Dan juga berdasarkan sebuah hadits riwayat Abu Said Radhiyallahu ‘anhu bahwa
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Jika salah seorang diantara kalian masuk masjid, maka balikkanlah
sepatu (sandal)nya. Jika ternyata sepatu tersebut terkena najis, maka
buanglah najis tersebut lalu shalatlah dengan memakai sepatu tersebut” [HR
Ahmad dan Abu Dawud dengan sanad Hasan]

Akan tetapi apabila masjid tersebut memakai karpet (permadani) maka lebih
baik sepatu tersebut dilepas dan diletakkan di tempat sepatu atau sepasang
sepatu tersebut ditumpuk lalu diletakkan diantara kedua lututnya agar tidk
mengotori karpet dan membuat kotor orag lain. Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala
Maha Pebolong kepada kebaikan.

SYARAT-SYARAT MENGUSAP KHUF

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya :Apakah mengusap khuf itu
diperbolehkan untuk semua jenis khuf atau harus khuf jenis tertentu?

Jawaban
Mengusap khuf itu diperbolehkan dengan syarat khuf tersebut menutupi seluruh
permukaan kulit dari telapak kaki sampai ke mata kaki dan khuf tersebut
harus bersih dari najis. Khuf tersebut boleh terbuat dari kulit binatang
yang halal seperti unta, sapi, kambing dan lain-lain. Dan khuf tersebut
dipakai dalam keadaan suci dari hadats kecil (sesudah berwudhu).

Diperbolehkan mengusap kaos kaki yang terbuat dari katun atau wol atau
sejenisnya, dengan syarat kaos kaki tersebut bisa menutupi kedua telapak
kaki. Dalam hal ini kaos kaki tersebut hukumnya seperti khuf. Demikianlah
pendapat para ulama yang lebih shahih, berdasarkan sebuah hadits yang
menyatakan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat
Radhiyallahu ‘anhum sering mengusap kaos kaki dan sepatu. Kaos kaki dan
sepatu dihukumi seperti khuf karena fungsinya sama. Tentu saja hal ini harus
sesuai dengan waktu mengusapnya sehari semalam bagi orang mukim dan tiga
hari tiga malam bagi musafir terhitung sejak pertama kali mengusap dari
hadats berdasar pendapat dari ulama yang paling shahih.

Perlu diketauhi bahwa mengusap khuf itu hanya berlaku untuk menghilangkan
hadats kecil saja (kencing, kentut dan buang air besar). Adapun hadats besar
tidak bisa dihilangkan dengan mengusap khuf. Orang yang berhadats besar
harus melepaskan khuf agar kedua telapak kakinya bisa terbasuh oleh air
ketika mandi junub. Hal ini berdasarkan sebuah hadits yang diriwayatkan oleh
Shafwan bin Asal Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata.

“Artinya : Ketika kami dalam keadaan musafir Rasulullah Shallallahu ‘alaihi
wa sallam memerintahkan apabila kami buang air besar, kencing dan tidur,
tidak usah melepas khuf-khuf kami selama tiga hari tiga malam kecuali bagi
yang junub”.

Hadits Riwayat An-Nasa’i ; 126, Tirmidzi : 89 lafal ini darinya dan Ibnu
Khuzaimah dan dishahihkan oleh keduanya, sebagaimana diterangkan oleh Ibnu
Hajar dalam Bulughul Maram.

Yang dimaksud dengan hadats besar adalah junub, haid dan nifas, sedangkan
hadats kecil adalah kencing, kentut dan selainnya dari pembatal-pembatal
wudhu Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala maha penolong

BATALNYA MENGUSAP KHUF APABILA KHUF TERSEBUT DILEPAS

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Ada seorang laki-laki yang
berwudhu dengn mengusap kaos kakinya, kemudian dia melepas kaos kaki
tersebut ketika kakinya bau. Lalu dia shalat dan tidak membasuh kedua
kakinya. Bagaimana hukum shalatnya dalam keadaan seperti ini?

Jawaban
Apabila dia melepas kaos kaki tersebut dalam keadaan masih mempunyai wudhu
yang pertama (belum berhadats dari pertama kali dia memakai kaos kaki), maka
berarti dia masih mempunyai wudhu dan lepasnya kaos kaki tersebut tidak
berpengaruh apa-apa.

Tetapi apabila dia melepas kaos kaki tersebut setelah dia berhadats maka
hukumnya batal dan dia harus mengambil air wudhu lagi seperti biasa, karena
hukum bolehnya mengusap khuf akan hilang apabila khuf tersebut dilepas.
Demikianlah pendapat para ulama yang paling shahih. Dan Allah Subhanahu wa
Ta’ala Maha Penolong pada kebenaran.

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Juz Tsani, Penulis Syaikh Abdul Aziz bin
Abdullah bin Baaz, Edisi Indonesia Fatawa bin Baaz, Penerjemah Abu Abdillah
Abdul Aziz, Penebit At-Tibyan Solo]
FIQIH WUDHU BAB WUDHU

Oleh
Syaikh Abdul Aziz Muhammad As-Salman
http://www.almanhaj.or.id/content/1981/slash/0

Pertanyaan
Bagaimana hukum mengusap khuf (kaos kaki, sepatu dan yang sejenisnya) yang
suci ? Apa dalilnya ?

Jawaban
Boleh, berdasarkan hadits dari Al-Mughirah bin Syu’bah dia berkata, “Pada
suatu malam saya bepergian bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Maka saya tuangkan air untuk beliau dari sebuah bejana, lalu beliau membasuh
muka dan kedua tangan, lalu mengusap kepalanya. Kemudian saya membungkuk
untuk melepas kedua khuf (sepatu, kaos kaki) beliau, namun beliau terus
bersabda.

“Artinya : Biarkan, karena saya memakai keduanya dalam keadaan suci” Lalu
beliau pun mengusapnya” [Hadits Riwayat Bukhari no. 199, 5353 dan Muslim no.
408,409]

Dan berdasarkan hadits dari Jarir. Suatu ketika Jarir bin Abdullah buang air
kecil, kemudian berwudhu dan mengusap kedua khuf (kaos kaki, sepatu)nya
kemudian beliau ditanya, “Anda melakukan ini ?” Beliau berkata, “Ya memang,
karena saya telah melihat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam buang air
kecil lalu berwudhu dan kemudian mengusap kedua khufnya”. Hadits ini
Muttafaq ‘alaih.

MENGUSAP SEPATU

Oleh
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman bin Shalih Ali Bassam.
http://www.almanhaj.or.id/content/505/slash/0

Di dalam bab ini disebutkan beberapa dalil pensyariatan mengusap kedua
sepatu, karena mengusapnya sudah menggantikan pembasuhannya. Ini merupakan
cara thaharah sesuai syari'at yang disepakati para ulama Muslimin, karena
banyak nash syar'iyah yang shahih dan juga mutawatir lagi jelas.

Penyimpangan sebagian golongan yang menolak pensyari'atan mengusap dua
sepatu tidak usah dilihat, begitu pula terhadap hadits-haditsnya untuk
menyanggah sekian banyak nash shahih yang jelas dan mutawatir. Mengusap
sepatu termasuk rukhsah yang disukai Allah jika dilaksanakan dan termasuk
kemudahan syari'at yang luwes ini.

"Artinya : Dari Al-Mughirah bin Syu'bah Radhiyallahu 'anhu, dia berkata,
'Aku bersama Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam suatu perjalanan jauh.
Aku menjulurkan tangan untuk melepas dua sepatu beliau. Namun beliau
bersabda, 'Biarkan saja, karena ketika aku memasukkan dua sepatu ini kedua
kakiku dalam keadaan suci'. Lalu beliau mengusap di atas dua sepatu itu.

MAKNA GLOBAL
Al-Mughirah bersama Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam salah
satu perjalanan jauh yang beliau lakukan. Ketika beliau mengambil wudhu'
dengan membasuh muka, kedua tangan dan mengusap kepala, maka Al-Mughirah
menjulurkan tangan ke arah sepatu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam,
dia hendak melepasnya agar kedua kaki beliau dapat dibasuh. Namun beliau
mencegahnya dan bersabda. "Biarkan saja.." lalu beliau hanya mengusap kedua
sepatu itu sebagai ganti dari membasuh dua kaki.

PERBEDAAN PENDAPAT DI KALANGAN ULAMA
Golongan Syi'ah melakukan penyimpangan karena menolak mengusap sepatu.
Pendapat ini juga diriwayatkan dari Malik dan sebagian shahabat. Tapi
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menyatakan, riwayat tentang penolakan mereka
ini lemah. Riwayat yang kuat dari Malik ialah penysari'atan mengusap sepatu,
begitu pula yang dilakukan para shahabat sepeninggal beliau dan pendapat
mereka yang memperbolehkannya.

Adapun golongan Syi'ah menyalahi ijma', karena mereka berpegang kepda
qira'ah jarr dari lafaz 'wa arjulikum', sehingga menurut pendapat mereka,
lafazh ayat ini menghapus semua hadits yang menjelaskan mengusap sepatu.
Semua umat memperbolehkan mengusap sepatu dan meyakininya, karena berhujjah
kepada As-Sunnah yang mutawatir. Taruhlah qira'ah itu dipakai, maka itu
merupakan bentuk 'majrur' untuk penyerta atau untuk membatasi, yaitu untuk
mengusap sepatu saja. Rekan-rekan Abdullah bin Mas'ud, sehingga ayat ini
justru menyanggah pendapat orang yang menolak mengusap sepatu, hanya karena
berdasarkan kepada qira'ah 'jarr' pada lafazh 'arjuliku'. Ibnu Daqiq Al-Id
berkata, 'Pembolehan mengusap sepatu sudah masyhur hingga menjadi syi'ar
Ahlus Sunnah. Maka mengingkarinya merupakan syi'ar ahli bid'ah.

KESIMPULAN HADITS
[1] Pensyari'atan mengusap sepatu ketika wudhu', yang dilakukan dengan
sekali usapan dengan tangan, hanya di bagian atas sepatu dan tidak bagian
bawahnya, sebagaimana yang disebutkan dalam berbagai atsar.

[2] Disyari'atkan thaharah ketika mengusap sepatu. Artinya, kedua kaki harus
dalam keadaan suci sebelum dipasangi sepatu.

[3] Dianjurkan membantu ulama dan orang-orang yang terpandang.

[4] Disebutkan dalam sebagian riwayat hadits ini, bahwa hal itu terjadi saat
Perang Tabuk ketika beliau hendak shalat shubuh.

"Artinya : Dari Hudzaifah bin Al-Yaman Radhiyallahu 'anhu, dia berkata, 'Aku
bersama Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam suatu perjalanan jauh.
Beliau buang air kecil dan wudhu serta mengusap kedua sepatunya".

MAKNA GLOBAL
Hudzaifah menuturkan bahwa dia bersama Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam
dalam salah satu perjalanan jauh. Beliau buang air kecil, lalu wudhu' dan
mengusap sepatunya.

KESIMPULAN HADITS
[1] Pensyariatan mengusap sepatu dalam perjalanan. Masa berlakunya usapan
pada sepatu selama tiga hari tiga malam, dan masa berlakunya usapan pada
sepatu saat muqim selama sehari semalam atau selama dua puluh empat jam,
yang permulaannya dihitung sejak saat mengusap dalam perjalanan atau ketika
muqim. Begitulah menurut pendapat yang lebih kuat.

[2] Mengusap sepatu setelah wudhu' karena buang air kecil. Ada riwayat
tentang mengusap sepatu dan sorban (kerudung kepala) dari segala hadats
kecil, yang disebutkan di berbagai hadits. Adapun untuk hadats besar seperti
junub harus mandi dan tidak cukup hanya dengan mengusap sepatu atau sorban.

Adapun untuk pembalut luka cukup diusap dari dua hadats, kecil maupun besar.
Bahkan jika mengusap pemabalut itu dapat membahayakan, tidak perlu dilakukan
dan dapat dilakukan tayamum. Tapi anggota tubuh lain yang sehat harus
dibasuh air.

[Disalin dari kitab Taisirul-Allam Syarh-Umdatul-Ahkam Penulis Syaikh
Abdullah bin Abdurrahman bin Shalih Ali Bassam edisi Indonesia Syarah Hadits
Pilihan Bukhari-Muslim, Penerjemah Kathur Suhardi, Penerbit Darul Falah

_________________________________________________________________
Windows Live Spaces is here! http://spaces.live.com/?mkt=en-id It’s easy to 
create your own personal Web site.



Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke