From: Mahafuddin 
Sent: Friday, January 04, 2008 2:12 PM
Assalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuh.
Mohon penjelasan tentang bagaimana hukum makanan / hewan yang dapat hidup di 
dua alam; kepiting, kura-kura, dan lain-lain
Jazakumullah atas jawabannya
=======

Wa 'alaikumussalam wr. wb.

Insya Allah Halal...

Kepiting - hukumnya halal sebagaimana pendapat Atha' dan Imam Ahmad. [Lihat 
Al-Mughni 13/344 oleh Ibnu Qudamah dan Al-Muhalla 6/84 oleh Ibnu Hazm]

Kura-kura dan Penyu - juga halal sebagaimana madzab Abu Hurairah, Thawus, 
Muhammad bin Ali, Atha', Hasan Al-Bashri dan fuqaha' Madinah. [Lihat 
Al-Mushannaf (5/146) Ibnu Abi Syaibah dan Al-Muhalla (6/84]

Anjing laut - juga halal sebagaimana pendapat Imam Malik, Syafi'i, Laits, 
Sya'bi dan Al-Auza'i [Lihat Al-Mughni 13/346]

Lengkapnya ...
[13]. BINATANG YANG HIDUP DI DUA ALAM
http://www.almanhaj.or.id/content/2062/slash/1
Sebagai penutup pembahasan ini, ada sebuah pertanyaan : “Adakah ayat Qur’an 
atau Hadits shahih yang menyatakan bahwa binatang yang hidup di dua alam haram 
hukum memakannya seperti kepiting, kura-kura, anjing laut dan kodok?”.

Jawab secara umum : Perlu kita ingat lagi kaidah penting tentang makanan yaitu 
asal segala jenis makanan adalah halal kecuali apabila ada dalil yang 
mengharamkannya. Dan sepanjang pengetahuan kami tiddak ada dalil dari Al-Qur'an 
dan hadits yang shahih yang menjelaskan tentang haramnya hewan yang hidup di 
dua alam (laut dan darat). Dengan demikian binatang yang hidup di dua alam 
dasar hukumnya "asal hukumnya adalah halal kecuali ada dalil 
yangmengharamkannya. [Lihat pula “Soal jawab” Juz. 2 hal. 658 oleh Ustadz A 
Hassan dkk]

Adapun jawaban secara terperinci : 

Kepiting - hukumnya halal sebagaimana pendapat Atha' dan Imam Ahmad. [Lihat 
Al-Mughni 13/344 oleh Ibnu Qudamah dan Al-Muhalla 6/84 oleh Ibnu Hazm]

Kura-kura dan Penyu - juga halal sebagaimana madzab Abu Hurairah, Thawus, 
Muhammad bin Ali, Atha', Hasan Al-Bashri dan fuqaha' Madinah. [Lihat 
Al-Mushannaf (5/146) Ibnu Abi Syaibah dan Al-Muhalla (6/84]

Anjing laut - juga halal sebagaimana pendapat Imam Malik, Syafi'i, Laits, 
Sya'bi dan Al-Auza'i [Lihat Al-Mughni 13/346]

Katak/kodok - hukumnya haram secara mutlak menurut pendapat yang rajih karena 
termasuk hewan yang dilarang dibunuh sebagaimana penjelasan di atas. Wallahu 
A’lam

Demikianlah pembahasan yang dapat kami sampaikan. Apabila benar, maka itu dari 
Allah dan apabila salah, maka hal itu karena kemiskinan penulis dari 
perbendaharaan ilmu yang mulia ini dan penulis menerima nasehat dan kritik 
pembaca semua.


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke