Assalaamu'alaikum warahmatullah
"Dan yang sunnah adalah memisahkan antara shalat fardhu dengan shalat
sunnat dalam shalat Jum'at dan yang lainnya dengan bangun dari tempatnya
maupun dengan pembicaraan". 
 
Apakah yang dimaksud dengan "pembicaraan" di sini adalah dzikir ba'da
shalat? Kalo iya, apakah setelah sholat fardhu, kemudian berdzikir dan
kemudian akan mengerjakan sholat ba'diyah sudah tidak perlu berpindah
tempat (karena sudah berdzikir)? atau masih dianjurkan untuk berpindah
tempat? (sebagaimana yang saya lihat di kajian2 hal ini dilakukan oleh
jama'ah).
Mohon penjelasannya.
Jazakumulllah khaira
 
-arief nur-
 


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke