Assalaamu'alaikum warahmatullah "Dan yang sunnah adalah memisahkan antara shalat fardhu dengan shalat sunnat dalam shalat Jum'at dan yang lainnya dengan bangun dari tempatnya maupun dengan pembicaraan". Apakah yang dimaksud dengan "pembicaraan" di sini adalah dzikir ba'da shalat? Kalo iya, apakah setelah sholat fardhu, kemudian berdzikir dan kemudian akan mengerjakan sholat ba'diyah sudah tidak perlu berpindah tempat (karena sudah berdzikir)? atau masih dianjurkan untuk berpindah tempat? (sebagaimana yang saya lihat di kajian2 hal ini dilakukan oleh jama'ah). Mohon penjelasannya. Jazakumulllah khaira -arief nur-
Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/