Assalaamu'alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh, Akhi Chandraleka sebaiknya jawaban antum dibiasakan selalu didukung dengan dalil atau fatwa para ulama salaf agar bagi saudara kita yang nanya lebih jelas dan yakin.
HUKUM BEKERJA DI BANK-BANK RIBAWI DAN TRANSAKSI YANG ADA DIDALAMNYA Oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin http://www.almanhaj.or.id/content/778/slash/0 Pertanyaan. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum bekerja di bank-bank ribawi dan transaksi yang ada di dalamnya ? Jawaban. Bekerja di sana diharamkan karena dua alasan. Pertama : Membantu melakukan riba Bila demikian, maka ia termasuk ke dalam laknat yang telah diarahkan kepada individunya langsung sebagaimana telah terdapat hadits yang shahih dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwasanya beliau : "Artinya : melaknat pemakan riba, pemberi makan dengannya, penulisnya dan kedua saksinya". Beliau mengatakan. "Artinya : Mereka itu sama saja". Kedua : Bila tidak membantu, berarti setuju dengan perbuatan itu dan mengakuinya. Oleh karena itu, tidak boleh hukumnya bekerja di bank-bank yang bertransaksi dengan riba. Sedangkan menyimpan uang disana karena suatu kebutuhan, maka tidak apa-apa bila kita belum mendapatkan tempat yang aman selain bank-bank seperti itu. Hal itu tidak apa-apa dengan satu syarat, yaitu seseorang tidak mengambil riba darinya sebab mengambilnya adalah haram hukumnya. [Fatawa Syaikh Ibn Utsaimin, Juz II] HUKUM BEKERJA DI LEMBAGA RIBAWI SEPERTI MENJADI SOPIR ATAU SATPAM http://www.almanhaj.or.id/content/1793/slash/0 Pertanyaan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apakah boleh hukumnya bekerja di lembaga ribawi seperti menjadi supir atau satpam ? Jawaban Tidak boleh hukumnya bekerja di lembaga-lembaga ribawi sekalipun menjadi supir atau satpam sebab ketika dia bekerja di lembaga-lembaga ribawi, maka konsekwensi logisnya dia rela terhadapnya, karena orang yang mengingkari (menolak) sesuatu tidak mungkin bekerja untuk kepentingannya. Bila dia bekerja untuk kepentingannya, maka ketika itu dia sudah menjadi rela terhadapnya dan rela terhadap sesuatu yang diharamkan, berarti mendapatkan jatah dosa darinya juga. Sedangkan orang yang secara langsung mencatat, menulis, mengirim, menyimpan dan semisalnya, maka tidak dapat disangkal lagi, telah turut secara langsung melakukan hal yang haram, padahal telah terdapat hadits yang sah dari Nabi Shallallahu �alaihi wa sallam yang diriwayatkan oleh Jabir Radhiyallahu �anhu bahwasanya. �Artinya : Rasulullah Shallallahu �alaihi wa sallam telah melaknat pemakai riba, pemberi makan dengannya, penulisnya dan kedua saksinya. Beliau mengatakan, �Mereka itu sama saja ..�[Hadits Riwayat Muslim, kitab Al-Musaqah 1598] [Majmu Durus Fatawa Al-Haramul Makkiy, Juz III, hal.369 dari fatwa Syaikh Ibn Utsaimin] [Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar�iyyah Fi Al-Masa�il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-2, hal 6 Darul Haq] APAKAH BERBAKTI KEPADA KEDUA ORANG TUA MENCAKUP SEGALA HAL ? http://www.almanhaj.or.id/content/1484/slash/0 Pertanyaan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Sebagian orang, beranggapan bahwa berbakti kepada kedua orang tua adalah dalam segala hal. Kami mohon perkenan Syaikh untuk menjelaskan batasan-batasan berbakti kepada kedua orang tua. Jawaban ..... Lain dari itu, juga mengabdi dengan bentuk berbuat baik, yaitu berupa perkataan dan perbuatan seperti umumnya yang berlaku, hanya saja mengabdi dalam perkara yang haram tidak boleh dilakukan, bahkan yang termasuk baktin adalah menahan diri dari hal tersebut, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. "Artinya : Tolonglah saudaramu baik ia dalam kondisi berbuat aniaya maupun teraniaya" Ditanyakan kepada beliau, "Begitulah bila ia teraniaya, lalu bagaimana kami menolongnya bila ia berbuat aniaya ?". beliau menjawab. "Artinya : Engkau mencegahnya dari berbuat aniaya". [2] Jadi, mencegah orang tua dari perbuatan haram dan tidak mematuhinya dalam hal tersebut adalah merupakan bakti terhadapnya. Misalnya orang tua menyuruhnya untuk membelikan sesuatu yang haram, lalu tidak menurutinya, ini tidak dianggap durhaka. Bahkan sebaliknya, ia sesungguhnya telah berbuat baik, karena dengan begitu ia telah mencegahnya dari yang haram. [Fatwa Syaikh Ibnu Utsaimin] Wassalamu'alaikum Abu Nida On Fri, 01 Feb 2008 21:03:25 +0700, ... Chandraleka <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Wa'alaikum salam wa rahmatullah wa barakatuh ... > > Bekerja di bank itu diharamkan. Bahkan menjadi satpamnya saja tidak > dibolehkan. Insya Allah perkara ini telah diketahui oleh banyak orang > termasuk juga ikhwan dan akhwat yang sudah ngaji. Tetapi amat disayangkan > sebagian dari mereka masih menerima tawaran bekerja di bank.... > > Seorang anak tidak termasuk durhaka karena tidak mengikuti keinginan > orang > tua yang melanggar aturan Islam. Bahkan insya Allah termasuk berbuat baik > kepada kedua orang tua. Katakan saja kepada orang tua bahwa dirinya telah > dewasa dan masalah bekerja ada pilihannya sendiri, biarkan dia memilih > dan > siap dengan konsekuensinya. > > > Wassalamu'alaikum > > Abu Isa Hasan Cilandak > al Faqir ila Allah > > === > "Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa > barang > siapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) > orang > lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan > dia > telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barang siapa yang memelihara > kehidupan SEORANG manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara > kehidupan > manusia SEMUANYA. ..." > (Al Maidah: 32) > ----- Original Message ----- > 11. Hukum Bekerja di Bank > Posted by: "Princess Anna" [EMAIL PROTECTED] prncss_anna > Wed Jan 30, 2008 6:42 pm (PST) > Assalaamu'alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh > > Mohon bantuannya bagaimana hukum bekerja di suatu bank, baik itu bank > umum > maupun bank-bank syari'ah yg saat ini sangat banyak juga jumlahnya? > Kemudian, apakah kita menjadi anak yg durhaka apabila menolak > permintaan > dari orang tua terutama ibu apabila kita menolak tawaran beliau untuk > bekerja di suatu bank? > > Sebelum dan sesudahnya saya ucapkan banyak terima kasih > > Wassalaamu'alaikum Warohamtullahi Wabarokatuh > > Anna Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/