Assalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh




Berikut sebagian dari penjelasan Syaikh Albani mengenai hadits pengharaman
alat-alat musik (Ash-Shahihah jilid 1 hadits no. 91):





* *

*"Benar-benar akan ada kelompok umatku yang menghendaki halalnya seks
(zina), sutera, khamer dan alat-alat musik"  *Hadits ini diriwayatkan oleh
Imam Bukhari di dalam kitab *Shahih*-nya (4/30)



Diharamkannya alat-alat musik dalam hadits ini menunjukkan hal tersebut dari
beberapa segi:

a.       Kalimat *yastahilluna* [mereka menghendaki dihalalkannya (alat-alat
musik itu)]. Kalimat itu jelas menunjukkan bahwa alat-alat musik itu
sebenarnya menurut *syara'* diharamkan. Sedang mereka menghendaki
dihalalkan.

b.       Kata yang menunjukkan alat-alat musik itu disertakan dengan hal
lain yang diharamkan, yaitu zina dan khamer. Seandainya alat-alat itu tidak
diharamkan, maka kemungkinan tidak akan disebut bersamanya.



Banyak hadits-hasits yang menjelaskan haramnya alat-alat musik tersebut yang
saat ini banyak di kenal, seperti drum, biola, piano, dan lain-lain.
Sebagian hadits-hadits itu bernilai shahih serta tidak ada hadits lain yang
berlawanan dan menyempitkan maknanya, kecuali rebana yang dipakai pada saat
pernikahan atau hari raya. Alat yang disebut terakhir ini halal dengan
alasan terperinci yang banyak dipaparkan dalam buku-buku fiqh. Saya juga
telah menjelaskannya pada saat saya  menyanggah pendapat Ibnu Hazem. Oleh
karena itu semua imam pemilik mazhab sepakat mengharamkan semua jenis alat
musik. Ada di antara mereka yang mengecualikan kendang (Drum Band) yang
dipakai pada saat perang, seperti yang sekarang dikenal di dunia militer.
Namun pendapat itu tidak bisa dipakai sama sekali, karena beberapa alasan :

1.       Hal itu merupakan pengkhususan (penyempitan) terhadap makna hadits
di atas, padahal tidak *mukhashish*-nya (yang mengkhususkan), kecuali hanya
pendapat rasio semata, yakni *istihsan*. Hal ini jelas tidak bisa dipakai.

2.       Bahwa yang diwajibkan bagi kaum musimin pada saat berperang adalah
selalu mengingat Allah (berkonsentrasi penuh kepada-Nya) dan senantiasa
memohon kemenangan dari-Nya. Sebab hal ini lebih mendukung konsentrasi
mereka dan lebih meneguhkan hati. Padahal pemakaian alat musik justeru akan
membuyarkan perhatian mereka, sebagaimana firman Allah:





يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا لَقِيتُمْ فِئَةً فَاثْبُتُوا
وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ   (الانفل : ٤٥)

                *"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu memerangi
pasukan (musuh), maka berteguh hatilah kamu dan sebutlah (nama) Allah
sebanyak-banyaknya agar kamu beruntung." *(QS Al-Anfal : 45)**



3.       Pemakaian alat-alat itu adalah tradisi orang-orang non muslim (yang
tidak beriman kepada Allah sama sekali, tidak percaya adanya hari akhir,
tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah dan tidak memegangi agama
yang benar). Oleh karena itu kita tidak boleh meniru mereka, apalagi pada
hal yang jelas diharamkan oleh Allah secara umum, seperti alat-alat musik
tersebut.



Pembaca jangan terpengaruh dengan pendapat sementara pakar hukum Islam yang
menghalalkan alat-alat musik. Sebenarnya orang itu hanya mengikuti saja apa
yang didengarnya dari orang lain, sebab hadits di atas menurutnya dha'if.
Padahal seperti anda ketahui bahwa hadits itu adalah shahih. Ibnu Hazem
sendiri memang kurang mendalam dan kurang hati-hati dalam menilai suatu
hadits. Dan menurut saya orang yang berani mengemukakan bahwa alat-alat
musik itu halal adalah orang yang tidak mengikuti pendapat salah satu dari
empat imam mazhab. Seandainya orang itu berdalih bahwa pendapatnya itu
merupakan penyelesaian suatu masalah hukum secara ilmiah, maka tidak bisa
dibernarkan. Sebab yang dimaksud menyelesaikan masalah secara ilmiah dalam
persoalan ini adalah meneliti hadits-hadits tentang masalah yang dibahasnya,
kemudian diputuskan shahih tidaknya. JIka telah terbukti shahih, maka
dipelajari lebih lanjut kandungan hukum yang sebenarnya dengan melihat
hadits lain, yang mempersempit maknanya, atau mendukungnya, atau justeru
berlawanan. Inilah yang sesuai dengan kaidah (prinsip-prinsip) menentukan
hukum Islam. Jika orang itu mau menempuh cara-cara itu, maka tentu sulit
bagi orang lain untuk mengkritiknya dari segi apapun. Tetapi orang itu tidak
melakukan apapun di antara langkah-langkah tersebut. Jika mereka mempunyai
suatu masalah, mereka hanya melihat pendapat ulama dan hanya mencari hukum
yang paling ringan dan paling mudah dilakukan. Seharusnya mereka meneliti
lebih jauh lagi, sesuai atau tidak dengan Al-Qur'an maupun hadits.



Oleh karena itu seorang muslim hendaknya mengetahui agamanya benar-benar
dari Al-Qur'an dan Al-Hadits, bukan dari pendapat seseorang semata. Sebab
kebenaran tidak mengenal tokoh, akan tetapi dengan melihat kebenaran yang
diketahui, maka kapasitas seorang tokoh dapat diketahui.



_________

Dicopy dari terjemahan Ash-Shahihah jilid 1 penerbit: CV Pustaka Mantiq





 On 2/3/08, Dhanny Kosasih <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

>   Wa'alaykumusalaam warahmatullah,
> Beberapa artikel dan audio tentang hukum musik:
>
> http://www.almanhaj.or.id/content/1429/slash/0
> http://www.almanhaj.or.id/content/1714/slash/0
> http://www.almanhaj.or.id/content/1827/slash/0
> http://www.almanhaj.or.id/content/1735/slash/0
> http://www.almanhaj.or.id/content/1668/slash/0
> http://www.almanhaj.or.id/content/676/slash/0
>
> Ada buku kecil yang bagus mengenai masalah hukum musik dan sekitarnya
> ini yang ditulis oleh Ustadz Yazid Abdul Qadir Jawwas, judulnya kalau
> tidak salah Hukum Musik dan Nasyid berdasarkan Al-Qur'an dan As-Sunnah.
>
> Barakallahufik.
>
> Ibnu Shynniy Dhanny Kosasih bin Gunawan Kosasih bin Koo Giong Hoa
> (l. 1402 H/ 1982 M)
>
>
> -----Original Message-----
> From: Rio Setiawan
> Sent: 02 Februari 2008 22:46
> To: assunnah@yahoogroups.com <assunnah%40yahoogroups.com>
> Subject: [assunnah] Tanya : Hukum Mendengarkan, main alat musik
> Assalamua'laikum
> apa hukumnya mendengarkan musik serta menggunakan alat musik
> beserta dalilnya
> syukran atas jawabannya...
>
> -Rio Setiawan al Kampary-
> 
>

Kirim email ke