Assalamu'alaykum Warahmatullahi Wabarakatuh Ana mau tanya soal hukum waris, orang tua ana sudah wafat kedua2nya dan meninggalkan sebuah rumah yg ditempati sodara saya(kk). apa baiknya dijual dan dibagikan atau bagaimana? mengingat saya jg sangt amat membutuhkan dana tersebut utk renovasi rumah saya yg hampir memprihatinkan.Bagaimana mengatasi problem seperti ini? apakah memang hrs mutlak dijual rumah tersebut atau bagaimana, mengingat kedua orang tua sudah tiada. Jazakumullah khoiron katsiro
Wassalamu'alaykum Warahmatullahi Wabarakatuh Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/