Assalamu'alaykum Warahmatullahi Wabarakatuh

Ana mau tanya soal hukum waris, orang tua ana sudah wafat kedua2nya
dan meninggalkan sebuah rumah yg ditempati sodara saya(kk). apa
baiknya dijual dan dibagikan atau bagaimana? mengingat saya jg sangt
amat membutuhkan dana tersebut utk renovasi rumah saya yg hampir
memprihatinkan.Bagaimana mengatasi problem seperti ini? apakah memang
 hrs mutlak dijual rumah tersebut atau bagaimana, mengingat kedua
orang tua sudah tiada. Jazakumullah khoiron katsiro

Wassalamu'alaykum Warahmatullahi Wabarakatuh



Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke