Wa alaykum salam warahmatullah, Untuk diakui keislamannya, LDII mempersyaratkan adanya ba'iat. Yakni ba'iat kepada Imam mereka.
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani ketika ditanya tentang syarat-syarat imamah (menjadi imam) menjelaskan: Adapun syarat-syarat imamah: [1]. Ia adalah seorang muslim yang telah baligh [2]. Mengetahui Al-Kitab dan Sunnah [3]. Ia adalah orang Arab [4]. Ia adalah orang Quraisy, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Artinya : "Para imam itu dari Quraisy" (Kitab Shahih Bukhari) Sumber : http://almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=1680&bagian=0 Kita ketahui Imam LDII yang diba'iat, adalah orang Indonesia tulen... Dan sukunya pun bukan dari Quraisy. Belum lagi keharusan menyisihkan penghasilan 10% setiap bulan. Aturan dari mana ? Pajak penghasilan saja hanya 5% untuk penghasilan sampai Rp 25 Juta. Ini lebih dahsyat lagi dari Pajak... Jadi hal ini sudah cukup memperlihatkan kedustaannya serta kekeliruan dari pemahaman kelompok ini. Tentu teman antum, mengetahui Kitab Shahih Bukhari telah diakui keshahihannya setelah Al-Qur'an. Jika masih belum terima juga, ya dido'akan saja agar diberikan taufiq dan hidayah oleh Allah Azza Wa Jalla. Abu Hanan Fachri Hukum Ba'iat Dan Hukum Menisbatkan Diri Kepada Jama'ah Yang Menerapkan Sistem Sirriyah dan Ba'iah Oleh Fadhilatusy Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan http://www.almanhaj.or.id/content/1524/slash/0 Pertanyaan : Syaikh Salih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya : Fadhilatusy Syaikh ! Termasuk perkara yang dianggap remeh manusia sekarang ini adalah masalah ba'iat. Ada beberapa orang yang berpendapat boleh memberikan bai'at kepada salah satu kelompok Islam yang ada sekarang ini, kendati di sana ada bai'at-bai'at lain bagi kelompok lain pula. Kadangkala pemimpin yang dibai'at ini tidak dikenal dengan alasan masih 'dirahasiakan'. Bagaimanakah hukumnya bai'at seperti itu ? Apakah hukumnya berbeda di dalam negeri-negeri kafir atau negara yang tidak berhukum dengan hukum Allah ? Jawaban. Bai'at hanya boleh diberikan kepada penguasa kaum muslimin. Bai'at-bai'at yang berbilang-bilang dan bid'ah itu merupakan akibat perpecahan. Setiap kaum muslimin yang berada dalam satu pemerintahan dan satu kekuasaan wajib memberikan satu bai'at kepada satu orang pemimpin. Tidaklah dibenarkan memunculkan bai'at-bai'at yang lain. Bai'at-bai'at tersebut merupakan hasil perpecahan kaum muslimin pada zaman ini dan akibat kejahilan tentang agama. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarang itu, beliau bersabda. "Artinya : Siapa saja yang ingin memecah belah persatuan kalian setelah kalian sepakat mengangkat seorang pemimpin maka tebaslah lehernya" Atau sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Jika didapati orang yang ingin membangkang pemerintah yang berdaulat dan berusaha memecah belah persatuan kaum muslimin maka Rasulullah telah memerintahkan waliyul amri berserta segenap kaum muslimin untuk memerangi pembangkang tersebut. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman. "Artinya : Dan jika ada dua golongan dari orang-orang mu'min berperang maka damaikanlah antara keduanya. Jika salah satu dari kedua golongan itu berbuat aniaya terhadap golongan yang lain maka perangilah golongan yang berbuat aniaya itu sehingga golongan itu kembali, kepada perintah Allah, jika golongan itu telah kembali (kepada perintah Allah) maka damaikanlah antara keduanya dengan adil dan dan berlaku adillaj. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil" [Al-Hujurat : 9] Amirul Mukminin Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu 'anhu serta beberapa sahabat yang senoir memerangi kelompok Khawarij dan kaum pembangkang hingga berhasil ditumpas dan memadamkan kekuatan mereka sehingga kaum musilimin aman dari kejahatan mereka. Ini merupakan sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau telah memerintahkan kaum muslimin agar memerangi kaum pemberontak dan kelompok Khawarij yang berusaha memecah belah persatuan kaum muslimin dan membangkang pemerintah. Semua itu demi menjaga persatuan dan kesatuan jama'ah kaum muslimin dari rongrongan perpecahan dan perselisihan. APA HUKUM ORANG YANG MENISBATKAN DIRI KEPADA SALAH SATU JAMA'AH YANG MENERAPKAN SISTEM SIRRIYAH DAN BA'IAH Pertanyaan : Syaikh Salih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya : Apa hukumnya orang yang menisbatkan dirinya kepada salah satu jama'ah tersebut ? Khususnya kepada jama'ah yang menerapkan sistem sirriyah dan ba'iah terhadap pengikutnya ? Jawaban. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah mengabarkan bahwa perpecahan bakal terjadi. Pada kondisi demikian beliau memerintahkan kita untuk berpegang teguh persatuan dan isitiqamah di atas petunjuk Rasulllah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan sahabat-sahabat beliau. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam besabda. "Artinya : Umat Yahudi telah berpecah belah menjadi tujuh puluh satu golongan. Umat Nashrani telah terpecah belah menjadi tujuh puluh dua golongan dan umat ini akan terpecah belah menjadi tujuh puluh tiga golongan seluruhnya masuk Neraka kecuali satu. Para sahabat bertanya : "Siapakah golongan yang satu itu, wahai Rasulullah !" Beliau menjawab : "Siapa saja yang berada diatas pertunjukku dan di atas petunjuk sahabat-sahabatku" Ketika para sahabat meminta wasiat kepada beliau, beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda. "Artinya : Aku wasiatkan kamu agar selalu bertakwa, patuh dan taat (kepada pemimpin) walaupun yang memimpin kamu adalah seorang budak. Sebab siapa saja yang hidup sepeninggalku ia pasti melihat perselisihan yang sangat banyak. Maka berpegang teguhlah kepada sunnahku dan sunnah Khulafa Rasyidin setelahku. Peganglah ia erat-erat dan gigitlah dengan gigi gerahammu (sungguh-sungguhlhah)" Itulah pedoman yang harus ditempuh oleh kaum muslimin sekarang ini sampai hari Kiamat. Yaitu dalam menghadapi perselisihan hendaklah merujuk kepada pedoman Salafush Shalih dalam masalah apapun, terutama masalah dien, manhaj, bai'at dan lain-lain. Tanya ; LDII, Islam Jama'ah Posted by: "anton wibowo" [EMAIL PROTECTED] antonw_abufaiz Mon Feb 18, 2008 6:10 pm (PST) Assalamu'alaikum wa rohmatullahi wa barokaatuh Setelah terpisah beberapa waktu, dan tempat, salah seorang sahabat ana masuk kedalam Islam jama'ah/LDII, dikarenakan ia menikah dengan wanita yang merupakan anggota firqoh tersebut (tanpa ia ketahui sebelumnya). Sudah ana jelaskan, ingatkan, dan peringatkan -sebatas kemampuan ana- , namun tampaknya ia telah terpesona dengan firqoh tersebut, dan juga orang-orang dari firqoh tersebut yang memang sangat gencar sekali mengajak dia. Bagaimanakah cara yang tepat untuk mendakwahinya? karena ketika ana menegakkan dalil, yang terjadi justru perdebatan. Padahal saat ini, dia bekerja di Madinah-Saudi Arabia, tetapi memang disana (juga di kota lain di Saudi) terdapat kajian intensif firqoh ini, yang dikelola oleh orang Indonesia...tentu saja tanpa persetujuan pemerintah Saudi. Jazakumullahu khairan. Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/