Wa alaykum salam warahmatullah,

Untuk diakui keislamannya, LDII mempersyaratkan adanya ba'iat. Yakni 
ba'iat kepada Imam mereka.

Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani ketika ditanya tentang syarat-syarat 
imamah (menjadi imam) menjelaskan:

Adapun syarat-syarat imamah:
[1]. Ia adalah seorang muslim yang telah baligh
[2]. Mengetahui Al-Kitab dan Sunnah
[3]. Ia adalah orang Arab
[4]. Ia adalah orang Quraisy, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi 
wa sallam.
Artinya : "Para imam itu dari Quraisy"
(Kitab Shahih Bukhari)

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=1680&bagian=0

Kita ketahui Imam LDII yang diba'iat, adalah orang Indonesia tulen...  Dan 
sukunya pun bukan dari Quraisy.

Belum lagi keharusan menyisihkan penghasilan 10% setiap bulan. Aturan dari 
mana ? Pajak penghasilan saja hanya 5%
untuk penghasilan sampai Rp 25 Juta. Ini lebih dahsyat lagi dari Pajak...

Jadi hal ini sudah cukup memperlihatkan kedustaannya serta kekeliruan dari 
pemahaman kelompok ini. Tentu teman antum,
mengetahui Kitab Shahih Bukhari telah diakui keshahihannya setelah 
Al-Qur'an. Jika masih belum terima juga, ya dido'akan 
saja agar diberikan taufiq dan hidayah oleh Allah Azza Wa Jalla. 

Abu Hanan Fachri 
Hukum Ba'iat Dan Hukum Menisbatkan Diri Kepada Jama'ah Yang Menerapkan Sistem 
Sirriyah dan Ba'iah

Oleh
Fadhilatusy Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan
http://www.almanhaj.or.id/content/1524/slash/0

Pertanyaan :
Syaikh Salih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya : Fadhilatusy Syaikh ! Termasuk 
perkara yang dianggap remeh manusia sekarang ini adalah masalah ba'iat. Ada 
beberapa orang yang berpendapat boleh memberikan bai'at kepada salah satu 
kelompok Islam yang ada sekarang ini, kendati di sana ada bai'at-bai'at lain 
bagi kelompok lain pula. Kadangkala pemimpin yang dibai'at ini tidak dikenal 
dengan alasan masih 'dirahasiakan'. Bagaimanakah hukumnya bai'at seperti itu ? 
Apakah hukumnya berbeda di dalam negeri-negeri kafir atau negara yang tidak 
berhukum dengan hukum Allah ?

Jawaban.
Bai'at hanya boleh diberikan kepada penguasa kaum muslimin. Bai'at-bai'at yang 
berbilang-bilang dan bid'ah itu merupakan akibat perpecahan. Setiap kaum 
muslimin yang berada dalam satu pemerintahan dan satu kekuasaan wajib 
memberikan satu bai'at kepada satu orang pemimpin. Tidaklah dibenarkan 
memunculkan bai'at-bai'at yang lain. Bai'at-bai'at tersebut merupakan hasil 
perpecahan kaum muslimin pada zaman ini dan akibat kejahilan tentang agama. 
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarang itu, beliau bersabda.

"Artinya : Siapa saja yang ingin memecah belah persatuan kalian setelah kalian 
sepakat mengangkat seorang pemimpin maka tebaslah lehernya"

Atau sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Jika didapati 
orang yang ingin membangkang pemerintah yang berdaulat dan berusaha memecah 
belah persatuan kaum muslimin maka Rasulullah telah memerintahkan waliyul amri 
berserta segenap kaum muslimin untuk memerangi pembangkang tersebut.

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman.

"Artinya : Dan jika ada dua golongan dari orang-orang mu'min berperang maka 
damaikanlah antara keduanya. Jika salah satu dari kedua golongan itu berbuat 
aniaya terhadap golongan yang lain maka perangilah golongan yang berbuat aniaya 
itu sehingga golongan itu kembali, kepada perintah Allah, jika golongan itu 
telah kembali (kepada perintah Allah) maka damaikanlah antara keduanya dengan 
adil dan dan berlaku adillaj. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang 
berlaku adil" [Al-Hujurat : 9]

Amirul Mukminin Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu 'anhu serta beberapa sahabat 
yang senoir memerangi kelompok Khawarij dan kaum pembangkang hingga berhasil 
ditumpas dan memadamkan kekuatan mereka sehingga kaum musilimin aman dari 
kejahatan mereka. Ini merupakan sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa 
sallam, beliau telah memerintahkan kaum muslimin agar memerangi kaum 
pemberontak dan kelompok Khawarij yang berusaha memecah belah persatuan kaum 
muslimin dan membangkang pemerintah. Semua itu demi menjaga persatuan dan 
kesatuan jama'ah kaum muslimin dari rongrongan perpecahan dan perselisihan.

APA HUKUM ORANG YANG MENISBATKAN DIRI KEPADA SALAH SATU JAMA'AH YANG MENERAPKAN 
SISTEM SIRRIYAH DAN BA'IAH

Pertanyaan :
Syaikh Salih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya : Apa hukumnya orang yang menisbatkan 
dirinya kepada salah satu jama'ah tersebut ? Khususnya kepada jama'ah yang 
menerapkan sistem sirriyah dan ba'iah terhadap pengikutnya ?

Jawaban.
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah mengabarkan bahwa perpecahan 
bakal terjadi. Pada kondisi demikian beliau memerintahkan kita untuk berpegang 
teguh persatuan dan isitiqamah di atas petunjuk Rasulllah Shallallahu 'alaihi 
wa sallam dan sahabat-sahabat beliau. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam 
besabda.

"Artinya : Umat Yahudi telah berpecah belah menjadi tujuh puluh satu golongan. 
Umat Nashrani telah terpecah belah menjadi tujuh puluh dua golongan dan umat 
ini akan terpecah belah menjadi tujuh puluh tiga golongan seluruhnya masuk 
Neraka kecuali satu. Para sahabat bertanya : "Siapakah golongan yang satu itu, 
wahai Rasulullah !" Beliau menjawab : "Siapa saja yang berada diatas 
pertunjukku dan di atas petunjuk sahabat-sahabatku"
Ketika para sahabat meminta wasiat kepada beliau, beliau Shallallahu 'alaihi wa 
sallam bersabda.

"Artinya : Aku wasiatkan kamu agar selalu bertakwa, patuh dan taat (kepada 
pemimpin) walaupun yang memimpin kamu adalah seorang budak. Sebab siapa saja 
yang hidup sepeninggalku ia pasti melihat perselisihan yang sangat banyak. Maka 
berpegang teguhlah kepada sunnahku dan sunnah Khulafa Rasyidin setelahku. 
Peganglah ia erat-erat dan gigitlah dengan gigi gerahammu (sungguh-sungguhlhah)"

Itulah pedoman yang harus ditempuh oleh kaum muslimin sekarang ini sampai hari 
Kiamat. Yaitu dalam menghadapi perselisihan hendaklah merujuk kepada pedoman 
Salafush Shalih dalam masalah apapun, terutama masalah dien, manhaj, bai'at dan 
lain-lain.

Tanya ; LDII, Islam Jama'ah 
Posted by: "anton wibowo" [EMAIL PROTECTED]   antonw_abufaiz 
Mon Feb 18, 2008 6:10 pm (PST) 
Assalamu'alaikum wa rohmatullahi wa barokaatuh

Setelah terpisah beberapa waktu, dan tempat, salah seorang sahabat ana 
masuk kedalam Islam jama'ah/LDII, dikarenakan ia menikah dengan wanita 
yang merupakan anggota firqoh tersebut (tanpa ia ketahui sebelumnya).

Sudah ana jelaskan, ingatkan, dan peringatkan -sebatas kemampuan ana- , 
namun tampaknya ia telah terpesona dengan firqoh tersebut, dan juga 
orang-orang dari firqoh tersebut yang memang sangat gencar sekali mengajak 
dia.

Bagaimanakah cara yang tepat untuk mendakwahinya? karena ketika ana 
menegakkan dalil, yang terjadi justru perdebatan.

Padahal saat ini, dia bekerja di Madinah-Saudi Arabia, tetapi memang 
disana (juga di kota lain di Saudi) terdapat kajian intensif firqoh ini, 
yang dikelola oleh orang Indonesia...tentu saja tanpa persetujuan 
pemerintah Saudi.

Jazakumullahu khairan.




Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke