Assalamualaikum

Mungkin masalah polemik penggunaan plasenta untuk obat dapat diselesaikan 
dengan fatwa dibawah ini.

Wallahu'alam

 
Ummu Yusuf
 

HUKUM MEMAKAN KEJU YANG DIPRODUKSI OLEH NEGARA-NEGARA KRISTEN
http://www.almanhaj.or.id/content/1784/slash/0

Assalamualaikum, 

Pertanyaan
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani ditanya : Sebagian keju yang
diproduksi oleh negara-negara Kristen mencantumkan bahwa sebagian materi
penyusunnya adalah senyawa yang diambil dari lambung sapi untuk proses
fermentasi. Jika diduga kuat bahwa sapi tersebut tidak disembelih sesuai
dengan syariat, maka apakah senyawa tadi juga menjadi haram karena ia
mengikuti hukum sembelihannya (yaitu sapi yang tidak disembelih sesuai
syari'at yang hukumnya haram,-pent)?

Jawaban
Tidak, karena para sahabat memakan keju yang mereka peroleh dari negeri
Persia.

Dan senyawa penyusunan keju tersebut yang diambil dari hewan yang tidak
disembelih secara Islami, maka senyawa tersebut najis dan haram. Dan di sini
tidak ada bedanya apakah hewan tersebut disembelih atau tidak.

Mengenai perbuatan para sahabat yaitu memakan keju yang mereka peroleh dari
Persia membukakan suatu pintu (bab) fiqih bagi kita yang jarang dibahas
orang.

Lihatlah ! senyawa najis ini dalam prosesnya dicampur dalam susu yang
jumlahnya sangat besar. Coba kita bandingkan dengan air suci yang turun dari
langit dalam jumlah yang sangat banyak dalam suatu penampungan. Kemudian air
tersebut kemasukan sedikit najis. Bolehkah kita meminum air ini dan bersuci
dengannya ? Boleh, karena najis tersebut tidak mengalahkan kesucian air
tersebut, dan sifat air itu tetap seperti semula yaitu suci dan mensucikan.
Maka demikian pula dengan susu tersebut, ia suci dan boleh diminum.

Dan seandainya susu yang tercampur senyawa najis tersebut berubah menjadi
keju, maka di sini aku sama sekali tidak dapat memberikan suatu pendapat.
Akan tetapi jika ada sebagian ahli kimia yang meneliti bahwa keju dari susu
yang tercampur senyawa najis tersebut telah berubah menjadi senyawa atau
materi lain, maka masalah ini menjadi lebih mudah (ia menjadi halal ,-"pent)

Adapun jika ternyata senyawa tersebut masih dalam hakikat semula, tetapi ia
teramat kecil bila dibandingkan jumlah susu yang telah berubah menjadi keju,
maka jawabnya adalah sebagaimana yang baru saja disebutkan (ia menjadi
halal, -pent).

Perubahan materi sangat berpotensi merubah hukum-hukum syar'i. Dan perubahan
materi termasuk sesuatu yang bisa mensucikan benda-benda yang najis dalam
syariat Islamiyah.

Khamr diharamkan karena memabukkan. Tapi jika khamr tersebut mengalami
perubahan dan menjadi cuka, maka cuka tersebut tidak lagi memabukkan dan
hukumnyapun menjadi halal. Jadi cuka ini boleh diminum karena tidak
memabukkan dan tidak pula najis.

[Disalin dari buku Majmu'ah Fatawa Al-Madina Al-Munawarah, Edisi Indonesia
Fatwa-Fatwa Albani, Penulis Muhammad Nashiruddin Al-Albani Hafidzzhullah,
Penerjemah Adni Kurniawan, Penerbit Pustaka At-Tauhid]

------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/Yahoo! 
Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke