Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Afwan urun rembug....
Bagi orang yang sudah mulai meniti jalan haq atau jalan sunnah, insya Alloh 
akan melihat secara gamblang polemik yang terjadi tentang hukum Poligami.....

Betul seperti yang Ummu Abbas sampaikan, tentang bagaimana dan apa yang terjadi 
pada diri beberapa Ummul Mukminin yang terjadi secara fitrah sebagai seorang 
wanita....

Cuma berkaitan dengan pertanyaan yang akhi Salman juga perlu jawabannya...
Bukan bermaksud untuk menjawab pertanyaan akhi Salman, cuma saya sedikit cerita 
tentang permasalahan yang sama yakni "Poligami". Dan kebetulan masalah ini 
langsung saya bicarakan pada istri saya sendiri....

Wal hasil... pada saat saya bicarakan hal tersebut, memang terjadi sanggahan 
yang cukup sengit, dan memang saya biarkan hal itu terjadi...

Yang ingin saya dapat adalah, bagaimana istri saya memahami tentang Poligami 
secara hukum syar'i. Artinya Poligami adalah bagian dari apa yang Alloh 
jelaskan dalam Kitab Nya dan Bagaimana Rasul Nya praktekan dalam hidupnya...

Secara hukum syar'i setiap Muslim (Laki-laki dan Perempuan) harus "Taslim" 
tentang apa yang Alloh dan Rasul Nya perintahkan... Artinya jangan sekali-kali 
ada rasa kharaj dalam hati setiap Muslim dari apa yang telah jelas dari Al 
Qur'an dan Sunnah.

Setelah sanggahan yang cukup sengit disampaikan oleh istri saya, pelan-pelan 
saya ajak dia untuk berpikir tentang rasa taslim tadi terhadap apa yang Alloh 
dan Rasul Nya tetapkan, pelan-pelan saya coba ingatkan tentang Ayat-ayat dan 
hadits-hadits yang berkaitan dengan hal tersebut.

Dan saya ingatkan.... penentangan orang-orang KUFAR dan para pengikutnya dari 
kalangan orang-orang bodoh terhadap Poligami yang mengatasnamakan kemanusiaan 
adalah dengan menggunakan akal diatas syariat Islam yang mulia ini.

Alhamdulillah.... akhirnya istri saya sadar... Bahwa poligami adalah salah satu 
syari'at yang Alloh turunkan dan jelaskan oleh Rasul Nya, Muhammad Shalallahu 
'alaihi wa sallam...

Dari contoh kasus diatas, sedikit bisa saya pahami, mungkin banyak diantara 
kita (para ikhwah) tidak berusaha menjelaskan permasalahan ini secara ilmiah, 
dengan menggunakan pendekatan retorika yang akhirnya kesimpulan akan dapat 
ditarik sendiri, dengan dasar dalil-dalil yang ilmiah. Sampai akhirnya jangan 
sampai kita menghukumi seseorang dengan cara tidak adil...

Poligami adalah syari'at mulia yang penuh juga dengan syarat-syarat yang harus 
dipenuhi.... Sebagai seorang muslim harus mampu melihat syarat-syarat itu 
secara obyektif.

Mohon diingatkan apabila ada salah dan mohon maaf apabila ada salah kata....

wa'alaykum salam warahmatullahi wabarakatuh

Abu Dzaky


2008/7/2 ary susanti <[EMAIL PROTECTED]>:

> wa'alaykum salam warahmatullahi wabarakatuh
>
> afwan mungkin yang saya tulis tidak menjawab pertanyaan2 Abu Dhiyah.
> Tetapi jika yang dimaksudkan menerima syariat poligami adalah menawarkan
> kepada suami untuk berpoligami, tersenyum dan menyambut baik rencana suami
> untuk berpoligami, hanya wanita2 tertentu saja yang sanggup melakukannya.
> Bagaimana tidak jika wanita mulia sekelas Aisyah saja begitu besar rasa
> cemburunya (wanita sekelas Khadijah dan Aisyah apakah pernah menawarkan
> kepada suaminya untuk berpoligami?), bagaimana dengan wanita sekelas kami?
> saya pikir itu harapan yang terlalu berlebihan jika suami ingin berpoligami
> dengan jalan mudah, tanpa menunjukkan kehandalan dan eksistensinya yang
> sangat baik sebagai suami dan seorang ayah.
>
> Seorang wanita yang menyadari bahwa poligami itu salah satu kemudahan dari
> Allah saya pikir sudah menjadi wanita yang baik. Akan tetapi jangan dipaksa
> hatinya untuk diam, tidak cemburu, sedih, hal2 bersifat psikologis itu
> adalah diluar kendalinya. Seperti Anda lebih menyukai si Fulanah dari yang
> lain itu diluar kendali Anda. Walau usaha untuk lebih baik harus selalu
> dilakukan.
>
> Tetapi jika seorang ikhwan bertanya hal seperti ini hanya dalam rangka
> mendidik istri itu adalah suatu kebaikan bagi ikhwan tersebut. Saya pernah
> menemui seorang istri yang selalu diceritakan tentang poligami oleh suami,
> sehingga istri tersebut stress luar biasa. Padahal suami tersebut
> tidak/belum berniat melakukannya.
> Syariat poligami adalah boleh, jangan pandang itu sebagai suatu keharusan
> hingga merupakan dosa jika tidak dilaksanakan.
>
> Maaf jika kurang berkenan,
> ummu abbas
>
>
> --- In assunnah@yahoogroups.com <assunnah%40yahoogroups.com>, "Salman
> Alfarisi"
>
> <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> >
> > Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
> >
> > Ana doakan semoga para akhwat, Allah beri petunjuk dan kelapangan
> hari dalam menerima syariat poligami. Amin.
> >
> > Berikut yang mau ana tanyakan :
> > 1. Bagaimana kedudukan istri yang belum bisa menerima syariat poligami?
> > 2. Apa kebaikan dan ganjaran bagi seorang istri yang berusaha
> menerima syariat poligami dengan ikhlas dan sesuai dengan tuntunan
> rasulullah.
> >
> > Jazakallahu khairan.
> > Wassalam
> >
> > Abu Dihya

------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/Yahoo! 
Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke