Dalam perdagangan terdapat istilah konsinyasi. Produsen atau Suplier titip barang ke toko untuk dijualkan. Sistem nya ada dua macam. Pertama, harga jual ke konsumen ditentukan oleh suplier, toko hanya mendapatkan komisi. Kedua Harga jual ke konsumen ditentukan oleh toko, dengan menambahkan margin atau keuntungan dari harga suplier. Dalam sistem Konsinyasi ini, status kepemilikan barang masih berada di pihak suplier. Bagaimana hukum syar'i nya atas sistem ini? dibolehkan atau tidak. Jazakallohu khoiron.
------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios2/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/