Waalaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Apakah ini tidak termasuk dalam perbuatan yang memberatkan diri dalam agama?

Mengenai arah kiblat, silahkan dibaca dalam tulisan ini, insya Allah ada
jawabannya.

Wallahu a'lam
Syamsul

http://www.almanhaj.or.id/content/1521/slash/0

ORANG YANG SHALAT BERPALING SEDIKIT DARI QIBLAT, APAKAH HARUS MENGULANGI
SHALATNYA?

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin


Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apabila orang yang shalat
telah mengetahui ia berpaling sedikit dari qiblat, apakah dia mengulangi
shalatnya.?

Jawab
*Berpaling sedikit dari qiblat tidaklah membahayakan ini berlaku bagi orang
yang jauh dari Masjidil Haram.* Karena Masjidil Haram merupakan qiblat bagi
orang yang shalat karena didalamnya ada Ka'bah. Oleh karena itu para ulama
berpendapat : Barangsiapa yang dapat menyaksikan Ka'bah maka wajib baginya
untuk menghadap langsung ke Ka'bah, maka orang yang shalat di Masjidil Haram
menghadap kearah Ka'bah, kemudian tidak menghadap langsung ke Ka'bah, dia
harus mengulangi shalatnya karena shalatnya tidak sah, Allah Subhanahu wa
Ta'ala berfirman.

"Palingkan mukamu ke arah Masjidil Haram. Dan di mana saja kamu berada,
palingkanlah mukamu ke arahnya" [Al-Baqarah : 144]

Kalau orang tersebut jauh dari Ka'bah tidak bisa menyaksikannya walaupun
masih berada di wilayah Makkah wajib baginya untuk menghadap ke arah qiblat,
tidak mengapa berpaling sedikit, oleh karena itu Nabi Shallallahu 'alaihi wa
sallam bersabda kepada penduduk Madinah.

"Apa yang diantara Timur dan Barat adalah Qiblat" [1]

Karena penduduk Madinah menghadap ke Selatan maka setiap apa yang diantara
Timur dan Barat menjadi Qiblat bagi mereka. Demikian pula misalnya kita
katakan kepada orang yang shalat menghadap ke Barat bahwa diantara Selatan
dan Utara adalah Qiblat.

HUKUM SHALAT BERJAMA'AH TIDAK MENGHADAP KIBLAT

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Bagaimana hukumnya shalat
berjama'ah menghadap selain Qiblat/tidak menghadap Qiblat?

Jawaban
Masalah ini tidak lepas dari dua hal.
[1]. Mereka berada di suatu tempat yang tidak memungkinkan untuk mengetahui
arah qiblat, seperti dalam safar, langit mendung sehingga tidak ada petunjuk
ke arah qiblat, apabila mereka shalat menghadap kearah mana saja kemudian
apabila mereka mengetahui bahwa mereka shalat tidak menghadap qiblat tidak
apa-apa bagi mereka (shalatnya syah), karena mereka sudah bertakwa kepada
Allah menurut kemampuan mereka. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman.

"Bertakwalah kepada Allah semampu kamu" [Ath-Thaghabun : 16]

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Apabila aku perintahkan kalian dengan suatu perintah maka kerjakanlah
semampu kalian" [2]

[2]. Mereka berada pada suatu tempat yang memungkinkan bagi mereka untuk
bertanya tentang qiblat, tetapi mereka lalai dan tidak mau bertanya, dalam
hal ini mereka mengulangi (mengqadha) shalat yang mereka kerjakan dengan
tidak menghadap qiblat. Sama saja apakah mereka mengetahui kesalahan mereka
sebelum waktu shalat habis atau setelahnya, karena mereka dalam masalah ini
bersalah dan disalahkan, disalahkan dalam msalah qiblat, karena mereka tidak
sengaja berpaling dari qiblat tetapi mereka bersalah dalam kelalaian mereka
untuk menanyakan tentang qiblat. *Seyogyanya kita mengetahui bahwa berpaling
sedikit dari arah qiblat tidaklah membahayakan.* Seperti berpaling kekanan
atau kekiri sedikit berdasarkan sabda Rasulullah kepada penduduk Madinah.

"Diantara Timur dan Barat adalah Qiblat"

Orang-orang yang berdomisili di sebelah utara dari Ka'bah kita katakan
kepada mereka, di antara Utara dan Selatan adalah qiblat, berpaling sedikit
dari qiblat tidak apa-apa

Dan di sini ada masalah yang ingin saya tekankan yaitu : Barangsiapa yang
berada di Masjidil Haram melihat Ka'bah maka wajib baginya untuk menghadap
langsung Ka'bah tidak menghadap ke arahnya, karena apabila berpaling dari
Ka'bah maka ia belum menghadap qiblat. Saya melihat kebanyakan orang-orang
di Masjidil Haram tidak menghadap langsung ke Ka'bah, mereka membuat shaf
bundar memanjang, maka sesungguhnya kebanyakan dari mereka tidak menghadap
langsung ke Ka'bah. Ini merupakan kesalahan besar, wajib bagi orang Islam
memperhatikannya, karena kalau mereka shalat dalam keadaan yang demikian itu
berarti mereka shalat tidak menghadap qiblat.

[Disalin dari kitab Majmu Fatawa Arkanil Islam, Edisi Indonesia Majmu Fatawa
Solusi Problematika Umat Islam Seputar Akidah dan Ibadah, Bab Ibadah,
Penerjemah Furqan Syuhada, Penerbit Pustaka Arafah]
__________
Foote Note
[1]. HR Tirmidzi, Kitabu Ash-Shalat, bab Ma' Ja'a Anna Ma Baina Al-Masyriq
wal Maghrib Qiblat, dan Ibnu Majah (1011) dan Hakim, dishahihkan dan
disepakati oleh Azh-Zhahabi (Al-Mustadzrak 1/225]
[2]. HR Bukhari, Kitabu Al-Iqtisama bi Al-Kitabi wa As-Sunnati, bab
Al-Iqtida' Bi Sunnati Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan Muslim,
Kitab Al-Haj, bab Fardhu al-Hajj.

On Tue, Jul 15, 2008 at 11:10 AM, Muhammad Rusdianto <
[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> Assalamu'alaykum..
> Ana dapat email dari teman tentang Rashdul Qiblat 2008. mohon pendapat
dari
> teman2 tentang penentuan qiblat ini (Rashdul Qiblat 2008)..
>
> RASHDUL QIBLAT 2008
>
> HARI MELURUSKAN ARAH KIBLAT
>
> Apakah arah kiblat bisa berubah? Tentu Tidak! Artinya pengukuran
sebelumnya
> memang yang tidak tepat.
>
> Dalam ajaran Islam, mengadap ke arah kiblat ( Masjidil Haram / Ka'bah )
> adalah suatu tuntutan syariah di dalam melaksanakan ibadah tertentu, ia
> wajib dilakukan ketika hendak mengerjakan shalat dan menguburkan jenazah
> orang Islam, ia juga merupakan sunah ketika azan, berdoa, berzikir,
membaca
> Al-Quran, menyembelih binatang dan sebagainya.
>
> Istiwa adalah fenomena astronomis saat posisi matahari melintasi meridian
> langit. Dalam penentuan waktu shalat, istiwa digunakan sebagai pertanda
> masuknya waktu shalat Zuhur. Pada saat tertentu di sebuah daerah dapat
> terjadi peristiwa yang disebut Istiwa Utama atau 'Istiwa A'zam' yaitu saat
> posisi matahari berada tepat di titik Zenith (tepat di atas kepala) suatu
> lokasi dimana peristiwa ini hanya terjadi di daerah antara 23,5° Lintang
> Utara dan 23,5° Lintang Selatan.
>
> Pada tanggal dan jam saat terjadinya peristiwa Istiwa Utama tersebut maka
> arah bayangan tongkat menunjukkan kiblat.
>
> INTINYA SEMUA BAYANGAN PADA 15 JULI 2008 PUKUL 16:27 WIB MENGARAH KE
> KIBLAT....
>
> Istiwa Utama yang terjadi di kota Makkah dapat dimanfaatkan oleh kaum
> Muslimin di negara-negara sekitar Arab khususnya yang berbeda waktu tidak
> lebih dari 5 (lima) jam untuk menentukan arah kiblat secara presisi
> menggunakan teknik bayangan matahari. Istiwa Utama di Makkah terjadi dua
> kali dalam setahun yaitu pada tanggal 28 Mei sekitar pukul 12.18 Waktu
> Makkah dan 16 Juli sekitar pukul 12.27 Waktu Makkah pada tahun-tahun
biasa.
> Sedangkan untuk tahun-tahun Kabisat tanggal ini dapat maju 1 hari (27 Mei
> dan 15 Juli) seperti yang terjadi pada tahun 2008 ini.
>
> Untuk Tahun ini jatuh pada tanggal 27 Mei 2008 dan pada Tanggal 15 Juli
2008
>
> __________________________________________________ ______
>
> SELASA, 27 MEI 2008 @ 16:18 WIB (Hari ke-1)
>
> SELASA, 15 JULI 2008 @ 16:27 WIB (Hari ke-2)
>
> MATAHARI TEPAT DI ZENITH KOTA MAKKAH
>
> POSISI MATAHARI = ARAH KIBLAT
>
> BAYANGAN MATAHARI = ARAH KIBLAT
>
> __________________________________________________ _____
>
> Teknik penentuan arah kiblat menggunakan Istiwa Utama sebenarnya sudah
> dipakai lama sejak ilmu falak berkembang di Timur Tengah. Saat matahari di
> atas Ka'bah semua bayangan matahari mengarah ke Ka'bah juga. Ngga perlu
jadi
> ahli astronomi, Kaskuser semua pasti bisa . Sebab teknik ini memang tidak
> memerlukan perhitungan yang rumit dan siapapun dapat melakukannya. Yang
> diperlukan hanyalah sebatang tongkat lurus dengan panjang lebih kurang 1
> meter dan diletakkan berdiri tegak di tempat yang datar dan mendapat sinar
> matahari. Pada tanggal dan jam saat terjadinya peristiwa Istiwa Utama
> tersebut maka arah bayangan tongkat menunjukkan kiblat.
>
> Karena di negara kita peristiwanya terjadi pada sore hari maka arah
bayangan
> tongkat adalah ke Timur, sedangkan arah bayangan sebaliknya yaitu yang ke
> arah Barat agak serong ke Utara merupakan arah kiblat yang benar. Cukup
> sederhana dan tidak memerlukan ketrampilan khusus serta perhitungan
> perhitungan rumus-rumus. Jika hari itu gagal karena matahari terhalang
oleh
> mendung maka masih diberi toleransi penentuan dilakukan pada H+1 atau H+2.
>
> Penentuan arah kiblat menggunakan teknik seperti ini memang hanya berlaku
> untuk daerah-daerah yang pada saat peristiwa Istiwa Utama dapat melihat
> secara langsung matahari dan untuk penentuan waktunya menggunakan konversi
> waktu terhadap Waktu Makkah. Sementara untuk daerah lain di mana saat itu
> matahari sudah terbenam misalnya wilayah Indonesia bagian Timur praktis
> tidak dapat menggunakan teknik ini. Sedangkan untuk sebagian wilayah
> Indonesia bagian Tengah barangkali masih dapat menggunakan teknik ini
karena
> posisi matahari masih mungkin dapat terlihat.
>
> Teknik Penentuan Arah Kiblat menggunakan Istiwa Utama :
>
> 1.Tentukan lokasi masjid/mushalla/langgar/warnet/rumah yang akan
diluruskan
> arah kiblatnya.
>
> 2. Sediakan tongkat lurus sepanjang 1 sampai 2 meter dan peralatan untuk
> memasangnya. Lebih bagus menggunakan benang berbandul agar tegak benar.
> Siapkan juga jam/arloji yang sudah dicocokkan / dikalibrasi waktunya
secara
> tepat dengan radio/televisi/internet.
>
> 3. Cari lokasi di samping Selatan atau di halaman depan masjid yang masih
> mendapatkan penyinaran matahari pada jam-jam tersebut serta memiliki
> permukaan tanah yang datar lalu pasang tongkat secara tegak dengan bantuan
> pelurus berupa tali dan bandul. Persiapan jangan terlalu mendekati waktu
> terjadinya istiwa utama agar tidak terburu-buru.
>
> 4. Tunggu sampai saat istiwa utama terjadi amatilah bayangan matahari yang
> terjadi dan berilah tanda menggunakan spidol, benang kasur yang dipakukan,
> lakban, penggaris atau alat lain yang dapat membuat tanda lurus.
>
> 5. Di Indonesia peristiwa Istiwa Utama terjadi pada sore hari sehingga
arah
> bayangan menuju ke Timur. Sedangakan bayangan yang menuju ke arah Barat
agak
> serong ke Utara merupakan arah kiblat yang tepat.
>
> 6. Gunakan tali, susunan tegel lantai, atau pantulan sinar matahari
> menggunakan cermin untuk meluruskan arah kiblat ini ini ke dalam masjid /
> rumah dengan menyejajarkannya terhadap arah bayangan.
>
> 7. Tidak hanya tongkat yang dapat digunakan untuk melihat bayangan.
Menara,
> sisi selatan bangunan masjid, tiang listrik, tiang bendera atau
benda-benda
> lain yang tegak. Atau dengan teknik lain misalnya bandul yang kita gantung
> menggunakan tali sepanjang beberapa meter maka bayangannya dapat kita
> gunakan untuk menentukan arah kiblat.
>
> sumber: (ditulis oleh: Mutoha Arkanuddin)
> http://rukyatulhilal.org/artikel/rashdul-qiblat-2008.html
>
> --
> Muhammad Rusdianto
>
> 


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios2/aturanmilis.php
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke