assalamualaikum, setahu ana bukankah hukum nifas itu sama dengan hukum haidh? 

Dalam artikel NIFAS DAN HUKUM-HUKUMNYA Oleh Syaikh Muhammad bin Shaleh Al 
'Utsaimin) ,"Adapun darah nifas, jika berhenti sebelum empat puluh hari kemudian
keluar lagi pada hari keempat puluh, maka darah itu diragukan. Karena
itu wajib bagi si wanita shalat dan puasa fardhu yang tertentu waktunya
pada waktunya dan terlarang baginya apa yang terlarang bagi wanita
haid, kecuali hal-hal yang wajib. Dan setelah suci, ia harus mengqadha'
apa yang diperbuatnya selama keluarya darah yang diragukan, yaitu yang
wajib diqadha' wanita haid.

Adapun jika wanita tersebut belum membayar puasa tahun yang lalu menurut Syaikh 
Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ketika ditanya mengenai hal sebagai 
berikut,"Saya telah
berumur 50 tahun dan saya pernah meninggalkan puasa Ramadhan sebanyak 15 hari
yaitu ketika saya melahirkan salah seorang anak saya dan waktu itu umur saya
kira-kira 27 tahun. Pada tahun tersebut saya belum mengqadla hutang puasa saya.
Haruskah saya mengqadlanya sekarang ? Dan berdosakah saya dalam hal ini ?
berikanlah jawaban kepada saya, mudah-mudahan Allah Subhanahu wa Ta'ala
membalas Anda dengan kebaikan".



Jawabannya adalah sebagai berikut, "Anda wajib bertaubat kepada Allah Subhanahu 
wa Ta'ala, karena anda telah
mengakhirkan kewajiban anda tersebut. Jadi anda wajib mengqadla jumlah hari
yang anda tinggalkan dan anda juga harus memberi makan kepada orang miskin
setiap satu hari setengah sha' makanan pokok setempat."
Ana pribadi juga mau bertanya, setengah sha' itu dalam ukuran Indonesia berapa 
banyak ya?"



Adapun Fidyah, berdasarkan QS  Al-Baqarah : 184 bahwa ,"Dan orang-orang yang 
tidak mampu berpuasa
hendaknya membayar fidyah, dengan memberi makan seorang miskin". 

Dengan demikian Fidyah berlaku bagi orang-orang yang
sudah tua renta (baik laki-laki maupun perempuan), orang yang sakit yang tidak
diharapkan kesembuhannya, ibu hamil dan menyusui, jika dikhawatirkan keadaan
keduanya  (menurut pendapat Syaikh Salim bin 'Ied Al-Hilaaly danSyaikh Ali 
Hasan Ali Abdul Hamid).

Demikian, yang ana kutip dari Al-manhaj, semoga Allah mengampuni kesalahan dan 
kebodohan ana, dan ikhwan fillah bisa memperbaiki bila ada kalimat yang ana 
salah kutip.
Wassalamualaikum



      
___________________________________________________________________________
Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di di bidang Anda! Kunjungi 
Yahoo! Answers saat ini juga di http://id.answers.yahoo.com/

Kirim email ke