assalamualaikum, setahu ana bukankah hukum nifas itu sama dengan hukum haidh?
Dalam artikel NIFAS DAN HUKUM-HUKUMNYA Oleh Syaikh Muhammad bin Shaleh Al 'Utsaimin) ,"Adapun darah nifas, jika berhenti sebelum empat puluh hari kemudian keluar lagi pada hari keempat puluh, maka darah itu diragukan. Karena itu wajib bagi si wanita shalat dan puasa fardhu yang tertentu waktunya pada waktunya dan terlarang baginya apa yang terlarang bagi wanita haid, kecuali hal-hal yang wajib. Dan setelah suci, ia harus mengqadha' apa yang diperbuatnya selama keluarya darah yang diragukan, yaitu yang wajib diqadha' wanita haid. Adapun jika wanita tersebut belum membayar puasa tahun yang lalu menurut Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ketika ditanya mengenai hal sebagai berikut,"Saya telah berumur 50 tahun dan saya pernah meninggalkan puasa Ramadhan sebanyak 15 hari yaitu ketika saya melahirkan salah seorang anak saya dan waktu itu umur saya kira-kira 27 tahun. Pada tahun tersebut saya belum mengqadla hutang puasa saya. Haruskah saya mengqadlanya sekarang ? Dan berdosakah saya dalam hal ini ? berikanlah jawaban kepada saya, mudah-mudahan Allah Subhanahu wa Ta'ala membalas Anda dengan kebaikan". Jawabannya adalah sebagai berikut, "Anda wajib bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala, karena anda telah mengakhirkan kewajiban anda tersebut. Jadi anda wajib mengqadla jumlah hari yang anda tinggalkan dan anda juga harus memberi makan kepada orang miskin setiap satu hari setengah sha' makanan pokok setempat." Ana pribadi juga mau bertanya, setengah sha' itu dalam ukuran Indonesia berapa banyak ya?" Adapun Fidyah, berdasarkan QS Al-Baqarah : 184 bahwa ,"Dan orang-orang yang tidak mampu berpuasa hendaknya membayar fidyah, dengan memberi makan seorang miskin". Dengan demikian Fidyah berlaku bagi orang-orang yang sudah tua renta (baik laki-laki maupun perempuan), orang yang sakit yang tidak diharapkan kesembuhannya, ibu hamil dan menyusui, jika dikhawatirkan keadaan keduanya (menurut pendapat Syaikh Salim bin 'Ied Al-Hilaaly danSyaikh Ali Hasan Ali Abdul Hamid). Demikian, yang ana kutip dari Al-manhaj, semoga Allah mengampuni kesalahan dan kebodohan ana, dan ikhwan fillah bisa memperbaiki bila ada kalimat yang ana salah kutip. Wassalamualaikum ___________________________________________________________________________ Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di di bidang Anda! Kunjungi Yahoo! Answers saat ini juga di http://id.answers.yahoo.com/