Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Akh Taufik,

Jazaakallahu khairan katsira atas info fatwa-fatwanya tentang 'pengumuman 
kematian'.
Sungguh, sebelumnya ana tidak tau bahwa ada larangan tentang pengumuman 
kematian sesuai fatwa2 dari ulama2 besar kita.
Sekali lagi, semoga Allah membalas akh Taufik dengan kebaikan.

Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ummu Ayu Syl



2008/7/25 taufik <[EMAIL PROTECTED]>

> Dari milis sebelah,
>
> 1. Fatwa Lajnah Ad Daimah
>
> Soal:
>
> Apakah boleh mengumumkan kematian seseorang di sebuah tempat dengan papan
> tulis
> khusus yang diletakkan di masjid? Padahal telah diketahui ada yang akan
> memandikan dan mengkafani mayyit tersebut. Adapun shalat jenazahnya, mayyit
> biasanya dishalatkan oleh kami setelah shalat dhuhur atau ashar.
>
> Jawab:
>
> Pertama:
>
> 1. Mengumumkan wafatnya mayyit dengan metode yang menyerupai cara 'Na'i'
> (mengumumkan kematian) yang dilarang adalah tidak boleh. Adapun
> mengabarkannya
> kepada karib kerabatnya, orang-orang yang mengenalnya dengan tujuan agar
> mereka
> hadir menyolati dan hadir dalam penguburan mayyit tersebut, maka hal yang
> demikian boleh. Ini bukanlah na'i yang dilarang, karena ketika Najasy (raja
> Habasyah) wafat, Nabi shallallahu alaihi wasallam mengkhabarkan kepada kaum
> muslimin
> tentang wafatnya Najasyi serta menshalatkannya (dengan shalat ghaib –pent).
>
> 2. Tidak sepantasnya membuat papan tulis di masjid untuk mengumumkan
> wafatnya seseorang, atau yang semisal dengan hal tersebut. Hal ini karena
> masjid, bukanlah dibangun untuk perkara semacam itu.
>
> Wabillahi taufiq, semoga shalawat serta salam tercurah kepada nabi kita
> Muhammad, keluarga, serta para sahabatnya.
>
> Al Lajnah Daimah:
>
> Ketua: Asy Syaikh Abdul Aziz bin Baaz
>
> Wakil: Abdurrazzaq Afifi
>
> Anggota: Abdullah bin Ghudayyan
>
>
> 2. Fatwa Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin
>
> Soal:
>
> Barakallahu fiikum, seseorang yang lain berkata kepada beliau "Wahai Syaikh
> Muhammad, apa hukum ucapan belasungkawa di surat kabar?"
>
> Jawab:
>
> Tentang ucapan belasungkawa di koran-koran, aku takut ini termasuk na'i
> (mengumumkan kematian) yang tercela, karena Nabi shallallahu alaihi
> wasallam
> melarang mengumumkan kematian. Dan mayoritas ucapan belasungkawa ini adalah
> mengumumkan kematian untuk menghibur, padahal mungkin bagi orang yang
> mengucapkan belasungkawa untuk menulis surat
> kepada keluarga mayyit, menghubungi lewat telpon. Ini cukup tanpa harus
> membuat
> pengumuman.
>
>
> 3. Fatwa Asy Syaikh Shalih Al Fauzan
>
> Soal:
>
> Tentang pengumuman belasungkawa (obituari) di koran serta ucapan
> terimakasih
> kepada para takziyah serta pengumuman tentang wafatnya seseorang, apa
> pandangan
> syariat dalam masalah ini?
>
> Jawab:
>
> Pengumuman di koran-koran tentang wafatnya seseorang jika dengan tujuan
> yang
> benar yaitu memberi tahu kepada masyarakat tentang wafatnya seseorang
> tersebut
> maka kemudian menyolatkannya, mengantarkannya ke kuburan serta
> mendoakannya,
> sebagai pemberitahuan bagi orang yang berhubungan dengan almarhum, terutama
> mereka yang memiliki urusan utang-piutang sehingga orang tersebut dapat
> menuntut atau merelakan utang dan hak tersebut, maka pengumuman untuk
> tujuan-tujuan tersebut tidaklah mengapa. Akan tetapi hendaknya cara
> mengumumkannya tidak menghabiskan satu lembar halaman surat kabar, karena
> ini menghabiskan biaya
> yang banyak yang tidak perlu sebenarnya.
>
> Tidak boleh pula menulis ayat yang sering diulang-ulang oleh kebanyakan
> orang dalam pengumuman kematian ini,
>
> "Hai jiwa yang tenang. Kembalilah kepada Tuhanmu dengan hati yang puas lagi
> diridhai-Nya. Maka masuklah ke dalam jama'ah hamba-hamba- Ku, masuklah ke
> dalam
> syurga-Ku." (Al Fajr: 27-30)
>
> Karena di dalamnya terdapat tazkiyah (penyucian diri) terhadap diri si
> mayyit, serta penghukuman bahwa mayyit tersebut termasuk penduduk surga.
> Ini
> tidak boleh. Karena ini berdusta kepada Allah subhanahu wata'ala dan
> menyerupai
> Allah dalam mengetahui ilmu ghaib. Oleh karena itu, tidaklah kita
> menghukumi
> person tertentu masuk ke dalam jannah kecuali dengan dalil Al Qur'an dan As
> Sunnah, hanya saja kita menginginkan kebaikan bagi orang yang beriman,
> namun
> tidak memastikan keadaannya seperti itu.
>
> Allah-lah yang Maha Memberi Taufik.
>
>
> 4. Fatwa Asy Syaikh Rabi bin Hadi Al Madkhali
>
> Berkata Asy Syaikh Kholid bin Dhohawi Azh Zhufairi (penanggung jawab situs
> Syaikh Rabi' Al Madkholi), "Aku bertanya kepada Asy Syaikh Rabi' –semoga
> Allah
> menjaga beliau- tentang hukum mengumumkan kematian di forum-forum. Apakah
> ini
> termasuk Na'I (mengumumkan kematian) yang dilarang?"
>
> Syaikh Rabi': Ya, ini termasuk na'i.
>
> Syaikh Kholid: Kalau begitu, sebaiknya ini ditinggalkan.
>
> Syaikh Rabi': Bahkan wajib meninggalkannya.
>
> Semoga Allah memberikan taufik kepadamu.

------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios2/aturanmilis.php
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke