Bismillah, ana mau tanya, mengenai sistem outsourcing, bagaimanakah hukum sistem outsourcing dalam dunia pekerjaan. sistem outsourcing, adalah suatu sistem rekruitmen pegawai dengan menggunakan jasa lembaga outsource.
dalam praktiknya, lembaga ini mencari, menyeleksi dan memberikan pegawai kepada kliennya, dalam hal ini perusahaan-perusahaan. Perusahaan-perusahaan tertentu, biasa menggunakan jasa lembaga outsourcing, untuk mencari pegawai yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan tersebut. Latar belakang lain mengapa perusahaan menggunakan jasa lembaga outsource ini adalah, untuk menekan fixed-cost perusahaan,.. atau biaya beban tetap, yang dikeluarkan oleh perusahaan untuk pos anggaran gaji pegawai. dengan menggunakan jasa lembaga outsource, maka pegawai dikontrak. tidak menjadi pegawai tetap, sehingga apabila perusahaan ingin melakukan efisiensi dan tidak lagi membutuhkan pegawai yang bersangkutan, maka pegawai tersebut tidak diperpanjang kontraknya. Yang ditanyakan adalah, lembaga outsource ini, mendapat komisi, sebesar yang ditentukan perusahaan, yang dipotong dari gaji pegawai. misal: gaji pegawai untuk posisi supervisor adalah Rp.2.100.000 apabila pegawai tersebut didapat menggunakan lembaga outsource, maka gaji pegawai tersebut menjadi Rp.1.600.000 maka ada Rp.500.000 untuk jasa outsource setiap bulannya. sistem ini sering dikeluhkan oleh pegawai, baik sistem kontrak maupun, sistem outsource,...karena tidak ada jaminan untuk pegawai, misalkan mereka telah bekerja dengan baik, ternyata setelah 3 tahun mereka tidak diperpanjang, dan dengan usia yang tidak muda lagi tentu lebih sulit untuk mencari pekerjaan. kemudian jumlah yang dipotong dari gaji pun dinilai terlalu besar.. barangkali telah ada kajian mengenai hal ini, apakah diperbolehkan atau ada catatan-catatan, mohon untuk sharing... shukron.... ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios2/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/