Waalaikumsalam warahmatullah,

Berikut jawabannya diambil dari situs almanhaj.

Wallahu a'lam
Syamsul

http://www.almanhaj.or.id/content/1511/slash/0

Hukum Memakan Bawang Putih, Bawang Merah Sebelum Shalat Berjama'ah Di Masjid
Selasa, 2 Agustus 2005 06:55:18 WIB

MEMAKAN BAWANG PUTIH ATAU BAWANG MERAH SEBELUM SHALAT

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Dalam sebuah hadits
dsiebutkan, bahwa Rasulullah Shallallahu wa sallam bersabda.

"Artinya : Barangsiapa makan bawang putih atau bawang merah, maka
janganlah ia mendekati masjid kami dan hendaklah ia shalat di
rumahnya, karena sesungguhnya para malaikat itu juga terganggu dengan
apa-apa yang mengganggu manusia" [Al-Bukhari, kitab Adzan 854, Muslim,
kitab Al-Masajid 564]

Apakah ini berarti bahwa orang yang memakan barang-barang tersebut
tidak boleh shalat di masjid hingga berlalu waktu makanannya, atau
berarti memakan barang-barang tersebut tidak diperbolehkan bagi orang
yang berkewajiban melaksanakan shalat secara berjama'ah?

Jawaban.
Hadits ini dan hadits-hadits lainnya yang semakna menunjukkan
makruhnya seorang muslim mengikuti shalat berjama'ah selama masih ada
bau barang-barang tersebut, karena akan mengganggu orang yang di
dekatnya, baik itu karena memakan kuras (bawang daun), bawang merah
atau bawang putih atau barang lainnya yang menyebabkan bau tidak
sedap, seperti mengisap rokok, sampai baunya hilang. Perlu diketahui,
bahwa rokok itu, selain baunya yang busuk, hukumnya juga haram, karena
bahayanya banyak dan keburukannya sudah jelas. Ini termasuk dalam
cakupan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala kepada Nabi Shallallahu
'alaihi wa sallam.

"Artinya : Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan
mengharamkan bagi mereka segala yang buruk" [Al-A'raf : 157]

Dan firman-Nya.

"Artinya : Mereka menanyakan kepadamu, "Apakah yang dihalalkan bagi
mereka". Katakanlah bagimu yang baik-baik" [Al-Ma'idah : 4]

Sebagaimana diketahui, bahwa rokok termasuk hal-hal yang tidak baik,
dengan begitu rokok termasuk yang diharamkan terhadap umat ini. Adapun
batasan tiga hari, saya tidak tahu adanya dalil tentang ini.

Dan hanya Allah-lah yang berkuasa memberi petunjuk.

[Kitab Ad-Da'wah, hal.81-82]


HUKUM MEMAKAN KURAS (BAWANG DAUN), BAWANG PUTIH ATAU BAWANG MERAH DAN
DATANG KE MASJID

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Telah diriwayatkan
dalam hadits shahih, larangan terhadap orang yang makan bawang merah,
bawang putih, atau kuras (bawang daun) lalu pergi ke masjid. Apakah
dapat ditambahkan pada hal-hal tersebut sesuatu yang mempunyai bau
busuk dan haram seperti rokok? Dan apakah hal itu berarti bahwa orang
yang telah makan hal-hal tersebut diberi kelonggaran untuk
meninggalkan shalat berjama'ah sehingga ia tidak berdosa bila
meninggalkannya?

Jawaban
Telah diriwayatkan dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa
beliau bersabda.

"Artinya : Barangsiapa makan bawang putih atau bawang merah, maka
janganlah ia mendekati masjid kami dan hendaklah ia shalat di
rumahnya" [Al-Bukhari, kitab Al-Adzan 855, Muslim, kitab Al-Masajid
73, 564]

Dan telah diriwayatkan pula dari beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam
bahwasanya beliau bersabda.

"Artinya : Sesungguhnya para malaikat itu juga terganggu dengan
apa-apa yang mengganggu manusia" [Al-Bukhari, kitab Al-Adzan 854,
Muslim, kitab Al-Masajid 564]

Semua yang beraroma busuk, hukumnya sama dengan hukum bawang putih dan
bawang merah, seperti mengisap rokok, juga orang yang ketiaknya bau
atau lainnya, yang mengganggu orang lain yang di dekatnya, maka ia
dimakruhkan untuk shalat berjama'ah, sampai ia mengggunakan sesuatu
yang dapat menghilangkan bau tersebut.

Yang wajib baginya ialah melakukan hal itu (meghilangkan baunya)
semaksimal mungkin, agar ia dapat melakukan shalat berjama'ah sesuai
yang diwajibkan oleh Allah.

Adapun merokok, maka hal itu haram secara mutlak, wajib untuk
ditinggalkan setai saat, karena bisa membahayakan terhadap agama,
badan dan harta. Semoga Allah memperbaiki kondisi kaum muslimin dan
memberi petunjuk kepada mereka untuk kebaikan.

[Fatawa MuhimmahTataallaqu Bish Shalah, hal. 61-62]

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il
Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia
Fatwa-Fatwa Terkini, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Penerjmah Musthofa
Aini, Penerbit Darul Haq]


2008/8/12 Ummu Fiqah <[EMAIL PROTECTED]>:
> Assalamu'alaikum,
>
> Bagaimana hukum makan bawang putih? saya membaca salah satu artikel katanya
> dosa yang diangap biasa/
> Mohon pencerahan dalilnya?
>
> jazakallahu khairan katsiro
>
> Wassalamu'alaikum
>
> --
> Ummu Fiqah

------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios2/aturanmilis.php
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke