Afwan, kalo melihat kasusnya, yang menjadi ahli waris adalah as-haabul furuudh 
semua (anak perempuan, istri, ayah, dan ibu). Oleh karena itu seharusnya tidak 
ada lagi yang dinamakan harta yang tersisa karena pasti sudah habis dibagi ke 
semua as-haabul furuudh.

Dengan demikian, perhitungannya kurang lebih begini :

Anak perempuan : 2/3 (karena ada lebih dari satu anak perempuan)
Ayah dan ibu : masing - masing 1/6 (karena ada anak)
Istri : 1/8 (karena ada anak)

Lalu dihitung : 
2/3 + 1/6 + 1/6 + 1/8
= 16/24 + 4/24 + 4/24 + 3/24 = 27/24

Karena jumlah bagian (pembilang) lebih besar dari jumlah harta (penyebut) maka 
terjadi kenaikan ash-lul mas-alah menjadi 27.

Jadinya :
Bagian anak perempuan : 16/27 x 100.000.000 = 59.259.259
(dibagi untuk 4 orang anak : 59.259.259 / 4 = 14.814.815)

Bagian Ayah : 4/27 x 100.000.000 = 14.814.815
Bagian Ibu : 4/27 x 100.000.000 = 14.814.815
Bagian Istri : 3/27 x 100.000.000 = 11.111.111

59.259.259 + 14.814.815 + 14.814.815 + 11.111.111 = 100.000.000

Dengan demikian semua harta terbagi habis ke semua ahli waris di atas.

--- On Mon, 8/11/08, hendra_eta <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
From: hendra_eta <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: [assunnah] Re: bagaimana cara perhitungan ahli waris (urgent)
To: assunnah@yahoogroups.com
Date: Monday, August 11, 2008, 3:18 AM










    
            --- In [EMAIL PROTECTED] s.com, Zaenal Muttaqin <ze_software2007@ 
...>

wrote:

>

> السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

> Assalamu'alaikum wa rahmatullah wa barakaatuh

>

> ada hal yang ingin saya tanyakan berkaitan dengan pembagian waris,

kasus nya sebagai berikut:

> ada seorang meninggal dunia dengan meninggalkan 4 orang anak

perempuan 1 orang ayah dan 1 orang ibu dan 1 orang isteri sedangkan

harta yang diwariskan sebesar 100 juta. bagaimana cara menghitung

harta waris tersebut.

> mohon pencerahannya segera

> terima kasih

>

> والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

> Wassalamu'alaikum wa rahmatullah wa barakaatuh



Wa'alaikumusalam



* Bagian untuk Ayah 1/6 x Rp.100.000.000 = 16,6 juta Rupiah

* Bagian untuk Ibu 1/6 x Rp.100.000.000 = 16,6 juta Rupiah

* Bagian untuk Istri 1/8 x Rp 100.000.000 = 12.5 juta rupiah

  Sisa = (100.000.000- (16.666.666+ 16.666.666+ 12.500.000)

       = Rp 54.166.668

* Bagian per masing2 Anak = Sisa/4

  = 54.166.668/4 = Rp. 13.541.667



Afwan bila ada kesalahan, karena kesalahan datangnya dari diri Ana pribadi, dan 
kesempurnaan datangnya dari Allah Subhanahu Wa Ta'ala.



Kalau Antum ingin tau lebih Lengkap. Coba antum masuk ke

http://www.almanhaj .or.id/content/ 2023/slash/ 0



Jazakumullahu Khairon.



Hendra


      

    
    
        
         
        
        








        


        
        


      

Reply via email to