Afwan, kalo melihat kasusnya, yang menjadi ahli waris adalah as-haabul furuudh semua (anak perempuan, istri, ayah, dan ibu). Oleh karena itu seharusnya tidak ada lagi yang dinamakan harta yang tersisa karena pasti sudah habis dibagi ke semua as-haabul furuudh.
Dengan demikian, perhitungannya kurang lebih begini : Anak perempuan : 2/3 (karena ada lebih dari satu anak perempuan) Ayah dan ibu : masing - masing 1/6 (karena ada anak) Istri : 1/8 (karena ada anak) Lalu dihitung : 2/3 + 1/6 + 1/6 + 1/8 = 16/24 + 4/24 + 4/24 + 3/24 = 27/24 Karena jumlah bagian (pembilang) lebih besar dari jumlah harta (penyebut) maka terjadi kenaikan ash-lul mas-alah menjadi 27. Jadinya : Bagian anak perempuan : 16/27 x 100.000.000 = 59.259.259 (dibagi untuk 4 orang anak : 59.259.259 / 4 = 14.814.815) Bagian Ayah : 4/27 x 100.000.000 = 14.814.815 Bagian Ibu : 4/27 x 100.000.000 = 14.814.815 Bagian Istri : 3/27 x 100.000.000 = 11.111.111 59.259.259 + 14.814.815 + 14.814.815 + 11.111.111 = 100.000.000 Dengan demikian semua harta terbagi habis ke semua ahli waris di atas. --- On Mon, 8/11/08, hendra_eta <[EMAIL PROTECTED]> wrote: From: hendra_eta <[EMAIL PROTECTED]> Subject: [assunnah] Re: bagaimana cara perhitungan ahli waris (urgent) To: assunnah@yahoogroups.com Date: Monday, August 11, 2008, 3:18 AM --- In [EMAIL PROTECTED] s.com, Zaenal Muttaqin <ze_software2007@ ...> wrote: > > السلام عليكم ورØمة الله وبركاته > Assalamu'alaikum wa rahmatullah wa barakaatuh > > ada hal yang ingin saya tanyakan berkaitan dengan pembagian waris, kasus nya sebagai berikut: > ada seorang meninggal dunia dengan meninggalkan 4 orang anak perempuan 1 orang ayah dan 1 orang ibu dan 1 orang isteri sedangkan harta yang diwariskan sebesar 100 juta. bagaimana cara menghitung harta waris tersebut. > mohon pencerahannya segera > terima kasih > > والسلام عليكم ورØمة الله وبركاته > Wassalamu'alaikum wa rahmatullah wa barakaatuh Wa'alaikumusalam * Bagian untuk Ayah 1/6 x Rp.100.000.000 = 16,6 juta Rupiah * Bagian untuk Ibu 1/6 x Rp.100.000.000 = 16,6 juta Rupiah * Bagian untuk Istri 1/8 x Rp 100.000.000 = 12.5 juta rupiah Sisa = (100.000.000- (16.666.666+ 16.666.666+ 12.500.000) = Rp 54.166.668 * Bagian per masing2 Anak = Sisa/4 = 54.166.668/4 = Rp. 13.541.667 Afwan bila ada kesalahan, karena kesalahan datangnya dari diri Ana pribadi, dan kesempurnaan datangnya dari Allah Subhanahu Wa Ta'ala. Kalau Antum ingin tau lebih Lengkap. Coba antum masuk ke http://www.almanhaj .or.id/content/ 2023/slash/ 0 Jazakumullahu Khairon. Hendra