Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Saya mempunyai beberapa pertanyaan berkaitan dengan peti mayat 1. Apa hukumnya mengubur mayat dalam peti ? (mayatnya sudah dikafani terlebih dahulu) 2. Semisal ada saudara kita yang meninggal di tempat yang jauh dari kita, sementara kita sedang berhalangan untuk mengurusi jenazahnya, kemudian jenazah itu dikubur dengan menggunakan peti mayat oleh orang setempat, apakah sebaiknya kita pindahkan petinya atau dibiarkan saja. Sementara 2 pertanyaan dulu. Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Get your preferred Email name! Now you can @ymail.com and @rocketmail.com http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/sg/ ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios2/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
