Assalamualaikum

Saya ingin mengetahui kapan sebaiknya harta warisan seseorang dibagikan. 
Seorang Bapak meninggal sudah lebih 7 tahun yang lalu, kemudian sang Ibu 
meninggal setahun yang lalu.

Harta warisan itu baru dijelaskan sang Ibu setahun sebelum meninggal. Tapi ada 
sebidang tanah yang belum dijelaskan kepemilikannya untuk ahli waris.

Setelah setahun Ibu meninggal pun, warisan itu belum dibagikan (atau 
dilegalisasikan dalam bentuk akta). Sehingga hasil-hasil dari warisan itu masih 
dikumpulkan oleh salah satu ahli waris perempuan yang paling berpengaruh 
diantara anggota keluarga. Disatu pihak seorang ahli waris laki-laki sangat 
membutuhkan hasil pengelolaan warisan tersebut.

Saya ingin menanyakan, menurut AlQuran dan Assunnah, kapan sebaiknya warisan 
itu dibagikan.

Jazakumullah.
Wassalamulaikum
Frida

------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios2/aturanmilis.php
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke