Assalamualaikum Saya ingin mengetahui kapan sebaiknya harta warisan seseorang dibagikan. Seorang Bapak meninggal sudah lebih 7 tahun yang lalu, kemudian sang Ibu meninggal setahun yang lalu.
Harta warisan itu baru dijelaskan sang Ibu setahun sebelum meninggal. Tapi ada sebidang tanah yang belum dijelaskan kepemilikannya untuk ahli waris. Setelah setahun Ibu meninggal pun, warisan itu belum dibagikan (atau dilegalisasikan dalam bentuk akta). Sehingga hasil-hasil dari warisan itu masih dikumpulkan oleh salah satu ahli waris perempuan yang paling berpengaruh diantara anggota keluarga. Disatu pihak seorang ahli waris laki-laki sangat membutuhkan hasil pengelolaan warisan tersebut. Saya ingin menanyakan, menurut AlQuran dan Assunnah, kapan sebaiknya warisan itu dibagikan. Jazakumullah. Wassalamulaikum Frida ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios2/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/