Assalaamu'alaikum..
ana mau nanya ni..... apa sih hukumnya menonton TV?, karena ana masih bingung 
dengan hukumnya, ada yang mengatakan boleh dan ada yang mengatakan tidak boleh.!
seperti Fatwa Syeikh Muqbil Ibn Hadi al Wadi'i yang mengatakan tidak boleh 
menonton TV.
kalau memang ada Fatwa ulama seperti ini kenapa masih ingin merencanakan 
membuat stasiun TV sunnah.?

wassalam

------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios2/aturanmilis.php
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke