Berikut saya teruskan pembahasan mengenai jual beli dengan kredit dan jual beli
dengan 2 harga, silakan disimak:
JUAL BELI DENGAN SISTEM
KREDIT
Jual beli dengan sistem kredit (cicilan), yang ada di masyarakat digolongkan
menjadi dua jenis:
Jenis pertama, kredit dengan bunga. Ini hukumnya haram dan tidak ada keraguan
dalam hal keharamannya, karena jelas-jelas mengandung riba.
Jenis kedua, kredit tanpa bunga. Para fuqaha mengistilahkan kredit jenis ini
dengan Bai’ At Taqsiith. Sistem jual beli dengan Bai’ At Taqsiith ini telah
dikaji sejumlah ulama, di antaranya:
As-Syaikh Nashirudin Al Albani
Dalam kitab As-Shahihah jilid 5, terbitan Maktabah Al
Ma’arif Riyadh, hadits no. 2326 tentang “Jual Beli dengan Kredit”,
beliau menyebutkan adanya tiga pendapat di kalangan para ulama. Yang rajih
(kuat) adalah pendapat yang tidak memperbolehkan menjual dengan kredit
apabila harganya berbeda dengan harga kontan (yaitu lebih mahal, red).
Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadits shahih dari Abi Hurairah
yang diriwayatkan oleh An Nasa’i dan At Tirmidzi, bahwa Rasulullah
melarang transaksi jual beli (2 harga) dalam satu transaksi jual beli.
As Syaikh Al Albani menjelaskan, maksud larangan dalam hadits
tersebut adalah larangan adanya dua harga dalam satu transaksi jual
beli, seperti perkataan seorang penjual kepada pembeli: Jika kamu
membeli dengan kontan maka harganya sekian, dan apabila kredit maka
harganya sekian (yakni lebih tinggi).
Hal ini sebagaimana ditafsirkan oleh Simaak bin Harb dalam As Sunnah (karya
Muhammad bin Nashr Al Marwazi), Ibnu Sirin dalam Mushonnaf Abdir Rozaq jilid 8
hal. 137 no. 14630, Thoowush dalam Mushonnaf Abdir Rozaq jilid
8 no. 14631, Ats Tsauri dalam Mushonnaf Abdir Rozaq jilid 8 no. 14632,
Al Auza’i sebagaimana disebutkan oleh Al Khaththaabi dalam Ma’alim As Sunan
jilid 5 hal. 99, An Nasa’i, Ibnu Hibban dalam Shahih Ibni Hibban jilid 7 hal.
225, dan Ibnul Atsir dalam Ghariibul Hadits.
Demikian pula dalam hadits yang diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah dalam Al
Mushonnaf, Al Hakim dan Al Baihaqi, dari Abi Hurairah, bahwasanya Rasulullah
bersabda:
“Barangsiapa yang menjual dengan 2 harga dalam 1 transaksi jual
beli, maka baginya harga yang lebih murah dari 2 harga tersebut, atau
(jika tidak) riba.”
Misalnya seseorang menjual dengan harga kontan Rp 100.000,00, dan
kredit dengan harga Rp 120.000,00. Maka ia harus menjual dengan harga
Rp 100.000,00. Jika tidak, maka ia telah melakukan riba.
Atas dasar inilah, jual beli dengan sistem kredit (yakni ada
perbedaan harga kontan dengan cicilan) dilarang, dikarenakan jenis ini
adalah jenis jual beli dengan riba.
As-Syaikh Muqbil bin Hadi Al Waadi’i
Dalam kitabnya Ijaabatus Saailin hal. 632 pertanyaan no.
376, beliau menjelaskan bahwa hukum jual beli seperti tersebut di atas
adalah dilarang, karena mengandung unsur riba. Dan beliau menasehatkan
kepada setiap muslim untuk menghindari cara jual beli seperti ini.
Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadits shahih dari Abi
Hurairah yang diriwayatkan oleh An Nasa’i dan At Tirmidzi, bahwa
Rasulullah melarang transaksi jual beli (2 harga) dalam satu
transaksi jual beli.
Namun beliau menganggap lemahnya hadits Abu Hurairah sebagaimana yang
diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah dalam Al Mushonnaf, Al Hakim dan Al Baihaqi, dari
Abi Hurairah, bahwasanya Rasulullah bersabda:
“Barangsiapa yang menjual dengan 2 harga dalam 1 transaksi jual
beli, maka baginya harga yang lebih murah dari 2 harga tersebut, atau
(jika tidak) riba.”
Hal ini sebagaimana disebutkan beliau dalam kitabnya Ahaadiitsu Mu’allah
Dzoohiruha As Shahihah, hadits no.369.
Dalam perkara jual beli kredit ini, kami nukilkan nasehat As-Syaikh Al Albani:
“Ketahuilah wahai saudaraku muslimin, bahwa cara jual beli yang seperti
ini yang telah banyak tersebar di kalangan pedagang di masa kita ini,
yaitu jual beli At Taqsiith (kredit), dengan mengambil tambahan harga
dibandingkan dengan harga
kontan, adalah cara jual beli yang tidak disyari’atkan. Di samping
mengandung unsur riba, cara seperti ini juga bertentangan dengan ruh
Islam, di mana Islam didirikan atas pemberian kemudahan atas umat
manusia, dan kasih sayang terhadap mereka serta meringankan beban
mereka, sebagaimana sabda Rasulullah yang diriwayatkan Al Imam Al
Bukhari :
“Allah merahmati seorang hamba yang suka memberi kemudahan ketika menjual dan
ketika membeli…”
Dan kalau seandainya salah satu dari mereka mau bertakwa kepada Allah, menjual
dengan cara kredit dengan harga yang sama sebagaimana harga kontan,
maka hal itu lebih menguntungkan baginya, juga dari sisi keuntungan
materi. Karena dengan itu menyebabkan sukanya orang membeli darinya,
dan diberkahinya oleh Allah pada rejekinya, sebagaimana firman Allah:
… Demikianlah diberi pengajaran dengan itu orang yang beriman kepada
Allah dan hari Akhir. Barang siapa bertakwa kepada Allah, niscaya Dia
akan mengadakan baginya jalan keluar. Dan memberinya rezeki dari arah
yang tiada disangka-sangkanya. Dan barangsiapa bertawakkal kepada
Allah, niscaya Allah akan mencukupkan (keperluannya). Sesungguhnya
Allah melaksanakan urusan (yang dikehendaki-Nya). Sesungguhnya Allah
telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu. (Ath Thalaq: 2-3)
Demikian nasehat dari As-Syaikh Al Albani. Sebagai kesimpulan, kami
nasehatkan kepada kaum Muslimin, hendaknya memilih cara kontan jika
menghadapi sistem jual beli semacam ini.
Wallahu a’lamu bisshawaab.
Sumber : http://www.asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=74
----- Original Message ----
From: Harry Saputra Kartono <[EMAIL PROTECTED]>
To: [email protected]
Sent: Friday, September 5, 2008 6:25:14 PM
Subject: [assunnah] Tanya Hukum Jual Beli 2 Harga
Assalamu'alaikum,
Saya ingin bertanya, bagaimana hukumnya jual beli 2 harga, spesifik
kasusnya adalah:
saya mau membeli motor, di dealer ditawarkan kalau cash maka harganya
13jt, sedangkan kalau kredit, harganya jadi 18jt di cicil selama 3
tahun. Nah, untuk yang kredit saya melihatnya lebih berat karena
pembayaran via leasing (Adira Finance/FIF) yang mereka mengenakan
bunga terhadap cicilan, jadi saya mencoba untuk memilih beli cash,
tetapi apakah pembelian cash ini halal? karena baik cash maupun kredit
sudah termasuk ke dalam jual beli dengan 2 harga. saya pernah baca,
transaksi ini menjadi halal jika dijual dengan harga termurah dan
waktu terpanjang (13jt selama 3 tahun) dan hal ini tidak memungkinkan
di realitas masyarakat kita sekarang.
mohon pencerahannya
Jazakallah khair
--
Regards,
Harry S. Kartono