Wa'alaikumussalaam warohmatullaahi wabarokaatuhu. Ada beberapa hadits yang menjelaskan mengenai berbicara saat buang hajat, maka berbicara saat buang hajat dikamar mandi atau selainnya sebagaimana perkataan Syaikh Abdul Aziz Muhammad As-Salman yang dinukil dibawah adalah makruh/dibenci. Untuk berbicara saat mandi ana belum menemukan dalil yang menyatakan makruh/haramnya hal tsb. Namun ada beberapa hadits tentang Rasulullah yang mandi bersama istrinya, antara lain hadits Aisyah radhiallahu 'anha: "Aku dan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah mandi dari satu bejana. Tangan kami bergantian menciduk air di dalam bejana tersebut." (HR. Al-Bukhari no. 261 dan Muslim no. 729) dan juga Ibnu 'Abbas radhiallahu 'anhuma juga mengabarkan dari bibinya, Maimunah radhiallahu 'anha, istri Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam: "Bahwasanya ia pernah mandi bersama Nabi (dengan menggunakan air) dari satu bejana." (HR. Muslim no. 731) Maka jika tidak ada dalil yang melarang, hukum asalnya adalah boleh/mubah.
Berikut ana nukilkan jawaban Syaikh Abdul Aziz Muhammad As-Salman terhadap pertanyaan: *Bagaimana hukum berbicara ketika kondisi buang hajat dan apa dalilnya?* Jawaban. Hukumnya adalah sangat makruh (dibenci) kalau tidak terpaksa atau tidak ada keperluan. Adapun dalilnya adalah riwayat dari Ibnu Umar Radhiyallahu 'anhu dia berkata. "Artinya : Bahwasanya ada seorang laki-laki lewat ketika Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam sedang buang hajat kecil, lalu laki-laki itu memberi salam kepada Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam tetapi beliau tidak menjawab salam tersebut"[Hadits Riwayat Muslim no.370, Abu Dawud no.16, Tirmidzi no. 2720. Nasa'i no. 37 dan Ibnu Majah no. 353] Dan riwayat dari Abu Sa'id Al-Khudri Radhiyallahu 'anhu berkata, "Aku pernah mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda. "Artinya : Tidaklah dua orang laki-laki keluar bersama untuk buang hajat lalu mereka membuka aurat mereka dan bercakap-cakap, maka sungguh Allah murka atas hal itu" [Hadits Riwayat Ahmad II/36, Abu Dawud 15, dan kami belum menukan di Sunnan Ibnu Majah] sumber: *http://www.almanhaj.or.id/content/645/slash/0** *Wallahu a'lam bis-showab. * *2008/9/5 zinnun soulisa <[EMAIL PROTECTED]> > Assalamu 'alaykum warahmatullahi wabarakatuhu.. > > Mau bertanya, apakah benar ada hadist yang melarang seseorang untuk > berbicara (berkata2) dalam kamar mandi ? Apakah termasuk adab2 dalam buang > hajat atau mandi? > > Jika benar, bagaimana dengan hadist yang menyatakan bahwa nabi dan istrinya > mandi bersama, dan dalam hadist tersebut dijelaskan bahwa nabi bercanda > dengan istrinya? > >