Wa'alaikumussalaam warohmatullaahi wabarokaatuhu.

Ada beberapa hadits yang menjelaskan mengenai berbicara saat buang hajat,
maka berbicara saat buang hajat dikamar mandi atau selainnya sebagaimana
perkataan Syaikh Abdul Aziz Muhammad As-Salman yang dinukil dibawah adalah
makruh/dibenci. Untuk berbicara saat mandi ana belum menemukan dalil yang
menyatakan makruh/haramnya hal tsb. Namun ada beberapa hadits tentang
Rasulullah yang mandi bersama istrinya, antara lain hadits Aisyah
radhiallahu 'anha: "Aku dan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah mandi
dari satu bejana. Tangan kami bergantian menciduk air di dalam bejana
tersebut." (HR. Al-Bukhari no. 261 dan Muslim no. 729) dan juga Ibnu 'Abbas
radhiallahu 'anhuma juga mengabarkan dari bibinya, Maimunah radhiallahu
'anha, istri Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam: "Bahwasanya ia pernah
mandi bersama Nabi (dengan menggunakan air) dari satu bejana." (HR. Muslim
no. 731)
Maka jika tidak ada dalil yang melarang, hukum asalnya adalah boleh/mubah.

Berikut ana nukilkan jawaban Syaikh Abdul Aziz Muhammad As-Salman terhadap
pertanyaan: *Bagaimana hukum berbicara ketika kondisi buang hajat dan apa
dalilnya?*

Jawaban.
Hukumnya adalah sangat makruh (dibenci) kalau tidak terpaksa atau tidak ada
keperluan. Adapun dalilnya adalah riwayat dari Ibnu Umar Radhiyallahu 'anhu
dia berkata.

"Artinya : Bahwasanya ada seorang laki-laki lewat ketika Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam sedang buang hajat kecil, lalu laki-laki itu
memberi salam kepada Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam tetapi beliau
tidak menjawab salam tersebut"[Hadits Riwayat Muslim no.370, Abu Dawud
no.16, Tirmidzi no. 2720. Nasa'i no. 37 dan Ibnu Majah no. 353]

Dan riwayat dari Abu Sa'id Al-Khudri Radhiyallahu 'anhu berkata, "Aku pernah
mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Tidaklah dua orang laki-laki keluar bersama untuk buang hajat
lalu mereka membuka aurat mereka dan bercakap-cakap, maka sungguh Allah
murka atas hal itu" [Hadits Riwayat Ahmad II/36, Abu Dawud 15, dan kami
belum menukan di Sunnan Ibnu Majah]

sumber: *http://www.almanhaj.or.id/content/645/slash/0**

*Wallahu a'lam bis-showab.

*
*2008/9/5 zinnun soulisa <[EMAIL PROTECTED]>

>   Assalamu 'alaykum warahmatullahi wabarakatuhu..
>
> Mau bertanya, apakah benar ada hadist yang melarang seseorang untuk
> berbicara (berkata2) dalam kamar mandi ? Apakah termasuk adab2 dalam buang
> hajat atau mandi?
>
> Jika benar, bagaimana dengan hadist yang menyatakan bahwa nabi dan istrinya
> mandi bersama, dan dalam hadist tersebut dijelaskan bahwa nabi bercanda
> dengan istrinya?
>
>

Kirim email ke